Polres Kerinci Bongkar Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi, Dua Pelaku Ditangkap dan Puluhan Jeriken Disita

Polres Kerinci mendalami dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusinya.

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kerinci Bongkar Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi, Dua Pelaku Ditangkap dan Puluhan Jeriken Disita. (Foto: Desi Hermila-rri)

Polres Kerinci Bongkar Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi, Dua Pelaku Ditangkap dan Puluhan Jeriken Disita. (Foto: Desi Hermila-rri)

Intiperistiwa.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar. Polisi mengamankan dua pria berinisial M (47) dan D (47). Selain itu, petugas juga menyita 59 jerigen solar yang di duga berasal dari pengumpulan secara ilegal.

Kasus tersebut terjadi di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kabupaten Kerinci. Pengungkapan itu kembali memunculkan perhatian terhadap pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Karena itu, polisi kini memperluas penyelidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus.

Berawal dari Patroli Rutin di SPBU

Petugas mengungkap kasus tersebut saat melakukan patroli rutin di SPBU Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi, Kamis (25/6/2026). Saat itu, polisi melihat D mengisi solar menggunakan sejumlah jerigen. Aktivitas tersebut kemudian memicu kecurigaan petugas.

Polisi segera memeriksa dokumen yang di bawa D. Hasil pemeriksaan menunjukkan D mengantongi lima surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM dengan nama yang berbeda. Temuan tersebut kemudian mengarah pada dugaan penyalahgunaan administrasi untuk memperoleh solar bersubsidi.

Menurut penyidik, penggunaan beberapa identitas dalam surat rekomendasi membuka peluang terjadinya penyalahgunaan distribusi. Karena itu, polisi terus mendalami asal-usul dokumen tersebut. Selain itu, penyidik juga menelusuri proses penerbitannya.

Baca Juga :  Ada Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Agustus 2026, Cek dan Klaim Hadiahnya

Polisi Temukan Puluhan Jerigen Solar

Penyelidikan kemudian mengarah ke rumah M di Desa Air Teluh. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 59 jerigen berisi solar. Sebanyak 22 jerigen berada di atas mobil Mitsubishi L300, sedangkan 37 jerigen lainnya tersimpan di sekitar rumah.

Jumlah tersebut menunjukkan dugaan pengumpulan solar dalam skala cukup besar. Polisi menduga para pelaku menjalankan aktivitas tersebut secara bertahap. Karena itu, penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengetahui pola distribusinya.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan D di duga mengumpulkan solar menggunakan barcode pribadi dan surat rekomendasi UMKM. Selanjutnya, M di duga menerima serta menampung solar tersebut. Dugaan itu masih terus di dalami melalui proses penyidikan.

Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very menegaskan polisi telah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti. Petugas juga menyita kendaraan serta perlengkapan yang di duga di gunakan dalam kegiatan tersebut. Namun, penyidikan tidak berhenti pada dua pelaku.

Menurut AKP Very, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga memeriksa pihak yang menerbitkan surat rekomendasi. Selain itu, penyidik turut menelusuri peran operator SPBU dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  1.320 ASN Diperiksa, Ratusan Terancam Sanksi karena Diduga Akali Presensi Pakai Fake GPS

“Pendalaman masih terus di lakukan, termasuk terhadap pihak yang mengeluarkan rekomendasi dan operator SPBU,” ujar AKP Very.

Pernyataan tersebut menunjukkan penyidik masih membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Karena itu, polisi berupaya mengungkap seluruh pihak yang di duga terlibat. Langkah tersebut di harapkan mampu mencegah praktik serupa kembali terjadi.

Penyelidikan Terus Berlanjut

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan tersebut telah di perbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Penyidik kini melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka.

Kasus ini kembali menyoroti pengawasan distribusi BBM bersubsidi di lapangan. Selain itu, dugaan penyalahgunaan identitas dan lemahnya pengawasan administrasi juga menjadi perhatian. Karena itu, masyarakat kini menunggu hasil penyidikan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab terungkap sesuai proses hukum yang berlaku. (iD/*)

Berita Terkait

Polda Tangani 32 Kasus PETI di Jambi, 71 Orang Jadi Tersangka
BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Jambi Hari Ini, Cek Kondisi 11 Kabupaten/Kota
Hujan Padamkan Api di 7 Titik TN Berbak, Petugas Dinginkan Gambut yang Masih Berasap
Polisi Tangkap FA, Terduga Pelaku Pembacokan Warga yang Protes PETI di Muaro Jambi
Warga Tebo Meninggal Saat Padamkan Kebakaran di Kebun Sendiri
MD Diperiksa Kortastipidkor terkait Dugaan TPPU dalam Kasus Penipuan Seleksi Bintara Polri di Jambi
DPRD Kota Jambi Pertanyakan Anggaran Kampung Bahagia, Jalan Rusak Jadi Sorotan
Karhutla di Taman Nasional Berbak dan Sembilang Meluas, Petugas Terkendala Sumber Air
Berita ini 27 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Polda Tangani 32 Kasus PETI di Jambi, 71 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:00 WIB

BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Jambi Hari Ini, Cek Kondisi 11 Kabupaten/Kota

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Polisi Tangkap FA, Terduga Pelaku Pembacokan Warga yang Protes PETI di Muaro Jambi

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Warga Tebo Meninggal Saat Padamkan Kebakaran di Kebun Sendiri

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:38 WIB

MD Diperiksa Kortastipidkor terkait Dugaan TPPU dalam Kasus Penipuan Seleksi Bintara Polri di Jambi

Berita Terbaru