Intiperistiwa.com – Kebijakan ekspor gas ke Singapura menjadi perhatian karena berkaitan dengan keseimbangan kebutuhan energi nasional dan komitmen perdagangan internasional. Gas alam dibutuhkan untuk pembangkit listrik dan berbagai kegiatan industri. Karena itu, perubahan alokasi pasokan perlu mempertimbangkan kebutuhan pengguna di dalam negeri sekaligus ketentuan kerja sama dengan negara mitra. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut pemerintah ingin menjaga ketersediaan gas untuk PLN dan industri nasional. Dengan demikian, pengaturan pasokan tidak hanya berkaitan dengan kegiatan ekspor, tetapi juga dengan ketersediaan energi bagi kegiatan ekonomi Indonesia.
Di sisi lain, pengurangan pengiriman gas tetap perlu mengikuti ketentuan kontrak yang berlaku. Pemerintah menyatakan pemangkasan pasokan ke Singapura masih berada dalam batas yang diperbolehkan. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan dua alasan utama kebijakan tersebut. Pertama, fasilitas gas pipa menjalani pemeliharaan atau shutdown. Kedua, pemerintah perlu memenuhi kebutuhan gas dalam negeri. Bahlil juga membantah bahwa kebijakan itu muncul akibat konflik dengan Singapura. Ia menyampaikan penjelasan tersebut di Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026.
Bahlil Ungkap Dua Penyebab Ekspor Gas ke Singapura Dipangkas
Bahlil menjelaskan bahwa pemangkasan ekspor gas pipa ke Singapura berkaitan dengan pemeliharaan fasilitas dan kebutuhan domestik.
“Dan ini terjadi karena pertama adalah terjadi pemeliharaan, shutdown. Yang kedua adalah memang ada kebutuhan domestik,” ujar Bahlil di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, kedua faktor tersebut menjadi dasar pengurangan pasokan. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak mengambil keputusan itu karena konflik dengan Singapura.
“Oh nggak ada konflik-konflik, nggak konflik,” tegas Bahlil.
Dalam laporan yang Anda kirim, total ekspor gas pipa Indonesia ke Singapura mencapai 409,55 BBTUD. Pasokan tersebut berasal dari dua wilayah, yakni Laut Natuna dan Sumatera. Dari jumlah itu, pemerintah memangkas pengiriman sebesar 31 BBTUD atau sekitar 8 persen.
Bahlil Tegaskan Pemangkasan Ekspor Gas Tidak Langgar Kontrak
Selain menjelaskan alasan pengurangan pasokan, Bahlil menegaskan bahwa Indonesia tetap menghormati kontrak ekspor dengan Singapura. Ia menyebut pemangkasan sebesar 31 BBTUD masih berada dalam batas minimum yang diatur dalam kesepakatan.
“Atas arahan Bapak Presiden Prabowo, negara kita adalah negara yang menghargai kontrak, aturan. Jadi jangan ajari Indonesia terhadap komitmen untuk menjaga, menghargai kontrak. 31 yang kita potong itu adalah masih di batas kontrak minimum,” tegas Bahlil.
Bahlil juga menjelaskan bahwa batas minimum kontrak berada pada kisaran 91–92 persen dari volume yang disepakati. Menurutnya, pengurangan sekitar 8 persen belum melampaui batas tersebut. Karena itu, ia menilai pemerintah tetap memenuhi ketentuan kontrak yang berlaku.
Pernyataan itu muncul di tengah perhatian Singapura terhadap kepastian pasokan gas. Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong sebelumnya meminta semua pihak yang terikat kontrak komersial untuk menghormati komitmen mereka.
Menanggapi situasi tersebut, Bahlil meminta semua pihak menjaga prinsip saling menghormati dalam kerja sama antarnegara.
“Pemerintah Indonesia sangat menghargai aturan, apalagi Menteri ESDM-nya. Sangat menghargai aturan sekali. Tapi saya juga minta jangan di saat bersamaan kalian minta menghargai, susah minta dihargai, senang mengolok-olok negara lain, gimana itu? Jadi di sinilah asas kebersamaan kita. Jadi kita harus equal treatment,” ujar Bahlil.
Ia menekankan bahwa komitmen terhadap kontrak perlu berlaku bagi seluruh pihak. Menurutnya, Indonesia menghargai kesepakatan yang telah dibuat, tetapi juga meminta mitra dagang menghormati kepentingan dan posisi masing-masing negara.
Kebutuhan Gas Dalam Negeri Menjadi Pertimbangan
Pemangkasan ekspor gas ke Singapura juga berkaitan dengan upaya pemerintah menjaga pasokan energi nasional. Dalam keterangan resminya, Kementerian ESDM menyebut alokasi gas domestik ditujukan untuk mendukung kebutuhan PLN dan sektor industri.
Gas berfungsi sebagai bahan bakar maupun bahan baku bagi sejumlah kegiatan produksi. Karena itu, pemerintah mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri ketika mengatur distribusi pasokan.
Selain kebutuhan domestik, pemeliharaan fasilitas gas pipa turut memengaruhi jumlah pengiriman. Bahlil menyebut kegiatan shutdown sebagai salah satu alasan pengurangan ekspor. Namun, ia tidak menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah yang dipicu konflik diplomatik.
Dengan demikian, pemerintah menempatkan pemenuhan kebutuhan energi domestik dan kepatuhan terhadap kontrak sebagai dua hal yang perlu berjalan bersama. Pengaturan pasokan tersebut tetap mengacu pada penjelasan pemerintah mengenai batas kontrak yang berlaku.
Indonesia Juga Mengirim 146 Kargo LNG
Selain gas yang dialirkan melalui jaringan pipa, Bahlil menyampaikan bahwa Indonesia juga memasok gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) ke Singapura.
Ia menyebut jumlah pengiriman LNG tersebut mencapai sekitar 146 kargo. Angka ini merupakan bagian berbeda dari pengiriman gas pipa yang menjadi pokok pembahasan pemangkasan ekspor.
“Itu nanti dijelaskan tenis. Jadi cukup besar yang dikirimkan,” katanya.
Dengan adanya pengiriman gas pipa dan LNG, pasokan gas Indonesia ke Singapura berlangsung melalui dua jalur berbeda. Sementara itu, pemerintah menyatakan pengurangan ekspor gas pipa dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan domestik dan pemeliharaan fasilitas.
Bahlil menegaskan bahwa Indonesia tetap menghormati kontrak yang berlaku. Pada saat yang sama, pemerintah ingin memastikan kebutuhan energi dalam negeri mendapat perhatian dalam pengaturan pasokan. (iD/*)











Komentar