Intiperistiwa.com – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor tidak hanya berfungsi sebagai identitas kendaraan. Setiap kombinasi huruf, angka, dan warna menyimpan informasi penting. Selain itu, setiap kendaraan yang melintas di jalan wajib memiliki registrasi resmi. Karena itu, masyarakat perlu memahami arti setiap kode pada pelat nomor kendaraan.
Melalui kode tersebut, masyarakat dapat mengenali asal wilayah kendaraan, jenis kendaraan, hingga peruntukannya. Selain membantu identifikasi, informasi pada pelat nomor juga mempermudah proses administrasi kendaraan. Dengan demikian, pemilik kendaraan dapat memahami fungsi setiap bagian TNKB secara lebih jelas.
Sejarah Kode Pelat Nomor di Indonesia
Mengutip unggahan Facebook Kementerian Perhubungan pada Selasa (28/7/2026), sistem kode pelat nomor di Indonesia memiliki sejarah panjang. Penerapan awal sistem tersebut bermula pada masa kolonial di Batavia. Saat itu, Batalyon B menguasai wilayah Batavia. Karena itu, kendaraan di kawasan tersebut menggunakan kode huruf B.
Selanjutnya, daerah lain juga memakai kode wilayah masing-masing. Surabaya menggunakan kode L, sedangkan Banten memakai kode A. Seiring waktu, pemerintah terus mengembangkan sistem tersebut. Kini, pembagian kode wilayah menjadi bagian penting dalam registrasi kendaraan di Indonesia.
Cara Membaca Kode pada Pelat Nomor
Secara umum, pelat nomor kendaraan terdiri atas tiga bagian utama, yaitu huruf depan, angka tengah, dan huruf belakang. Sebagai contoh, pelat nomor B 287 TIE. Mengutip laman Indonesia Baik pada Jumat (24/7/2026), huruf pertama menunjukkan wilayah registrasi kendaraan. Karena itu, masyarakat dapat langsung mengetahui asal kendaraan melalui kode tersebut.
Kode B menunjukkan wilayah DKI Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sementara itu, kode D menunjukkan Bandung, kode AB mewakili DI Yogyakarta, sedangkan kode L digunakan untuk Surabaya. Selain menunjukkan wilayah, pelat nomor juga memuat informasi lain melalui deretan angka di bagian tengah.
Arti Angka pada Pelat Nomor
Angka pada pelat nomor menunjukkan jenis atau fungsi kendaraan. Pembagian angka tersebut terdiri atas beberapa kelompok. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui kategori kendaraan melalui nomor registrasinya.
- Angka 1–2999 untuk mobil penumpang atau kendaraan pribadi.
- Angka 3000–6999 untuk sepeda motor.
- Angka 7000–7999 untuk bus.
- Angka 8000–8999 untuk kendaraan penumpang atau angkutan barang.
- Angka 9000–9999 untuk kendaraan pengangkut beban berat atau truk.
Pada contoh B 287 TIE, angka 287 menunjukkan kendaraan tersebut termasuk mobil penumpang atau kendaraan pribadi. Selain itu, bagian bawah pelat nomor juga memuat angka kecil. Angka tersebut menunjukkan bulan dan tahun berakhirnya masa berlaku STNK. Karena itu, pemilik kendaraan wajib memperhatikan jadwal perpanjangan setiap lima tahun.
Makna Huruf Belakang Pelat Nomor
Rangkaian huruf setelah angka memiliki fungsi administrasi yang lebih spesifik. Pada contoh B 287 TIE, kode TIE tidak muncul secara acak. Huruf pertama menunjukkan subwilayah kabupaten atau kota. Selanjutnya, huruf kedua menunjukkan subjenis kendaraan. Kemudian, huruf terakhir menjadi pembeda administrasi kendaraan.
Kode tersebut membantu proses pendataan kendaraan secara lebih rinci. Selain itu, sistem tersebut memudahkan pengelompokan kendaraan berdasarkan wilayah dan kategori tertentu. Karena itu, setiap kombinasi huruf memiliki fungsi yang berbeda.
Arti Warna Pelat Nomor Kendaraan
Selain huruf dan angka, warna dasar pelat nomor juga menunjukkan peruntukan kendaraan. Setiap warna memiliki fungsi yang berbeda sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat mengenali jenis kendaraan hanya melalui warna pelatnya.
- Putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, PNA, dan badan internasional tertentu.
- Kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum.
- Merah dengan tulisan putih untuk kendaraan dinas instansi pemerintah.
- Hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas pembebasan bea masuk.
- Putih dengan tulisan biru untuk kendaraan milik korps diplomatik negara asing.
Memahami arti huruf, angka, dan warna pelat nomor membantu masyarakat mengenali identitas dasar kendaraan. Namun, informasi tersebut tidak dapat menjadi satu-satunya acuan untuk memastikan legalitas kendaraan. Karena itu, masyarakat tetap perlu mengacu pada dokumen resmi dan data registrasi yang diterbitkan pihak berwenang. (iD/*)











Komentar