Iuran BPJS Kesehatan 2026 Masih Tarif Lama meski Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Ini Rinciannya

Pemerintah belum menetapkan tarif baru KRIS sehingga peserta masih mengikuti ketentuan iuran sebelumnya.

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Iuran BPJS Kesehatan 2026 Masih Tarif Lama meski Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Ini Rinciannya. (Foto: Shutterstock/sukarman S. T/kompas)

Iuran BPJS Kesehatan 2026 Masih Tarif Lama meski Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Ini Rinciannya. (Foto: Shutterstock/sukarman S. T/kompas)

Intiperistiwa.comPeserta BPJS Kesehatan masih membayar iuran dengan tarif lama hingga 2 Agustus 2026. Pemerintah belum menetapkan nominal baru untuk skema Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Karena itu, peserta masih mengikuti ketentuan pembayaran yang berlaku sebelumnya. Pemerintah juga menjalankan masa transisi sebelum menerapkan KRIS secara penuh.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyampaikan kemungkinan tarif iuran tetap sama. Menurut Budi, penghapusan kelas perawatan tidak otomatis mengubah besaran iuran peserta. Selain itu, pemerintah merancang KRIS dengan struktur biaya yang tetap. Dengan begitu, skema tersebut tidak menambah beban pembayaran bagi peserta.

“BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” kata Budi. Ia menyampaikan pernyataan tersebut dalam keterangannya beberapa waktu lalu. Pernyataan itu kemudian dikutip pada Minggu (2/8/2026). Namun, pemerintah belum menetapkan angka tarif baru untuk skema KRIS.

“Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” ujarnya menambahkan. Karena itu, peserta masih menggunakan tarif yang berlaku saat ini. Pemerintah tetap menjalankan proses perubahan sistem secara bertahap. Selanjutnya, kebijakan baru akan mengikuti keputusan pemerintah mengenai tarif KRIS.

KRIS Menggantikan Sistem Kelas

Pemerintah menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan skema Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Skema tersebut memberikan standar layanan rawat inap yang sama bagi seluruh peserta. Namun, pemerintah menjalankan penerapannya secara bertahap.

Selama proses transisi, peserta masih mengikuti ketentuan iuran yang berlaku. Pemerintah belum menetapkan besaran pembayaran baru untuk skema KRIS. Oleh sebab itu, perubahan sistem kelas belum mengubah nominal iuran peserta. Peserta tetap membayar sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Pastikan Pasien Darurat Tetap Dilayani Tanpa Menunggu Jadwal Kontrol

Ketentuan pembayaran iuran mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Aturan tersebut menetapkan batas pembayaran iuran paling lambat setiap tanggal 10. Selain itu, pemerintah tidak mengenakan denda keterlambatan mulai 1 Juli 2026. Meski begitu, peserta tetap perlu memperhatikan aturan khusus setelah kepesertaan aktif kembali.

Peserta tetap menghadapi denda apabila menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari. Ketentuan tersebut berlaku setelah status kepesertaan peserta kembali aktif. Jadi, penghapusan denda keterlambatan tidak berlaku untuk kondisi tersebut. Peserta perlu memahami aturan ini sebelum menggunakan layanan rawat inap.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2026

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran

Peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI tidak membayar iuran secara mandiri. Pemerintah menanggung seluruh pembayaran iuran kelompok tersebut. Karena itu, peserta PBI memperoleh kepesertaan melalui skema bantuan pemerintah. Ketentuan tersebut masih berlaku sesuai aturan yang ada.

2. Pekerja Penerima Upah di Instansi Pemerintah

Kelompok ini mencakup PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-ASN. Mereka membayar iuran sebesar 5% dari gaji setiap bulan. Pemberi kerja menanggung 4% dari total iuran tersebut. Sementara itu, peserta membayar 1% dari gaji bulanannya.

3. PPU di BUMN, BUMD, dan Perusahaan Swasta

Pekerja pada BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta membayar iuran sebesar 5% dari gaji bulanan. Pemberi kerja menanggung 4% dari jumlah tersebut. Kemudian, pekerja membayar 1% setiap bulan. Ketentuan itu masih berlaku selama pemerintah belum menetapkan tarif baru KRIS.

Baca Juga :  MPLS Ramah 2026 Segera Dimulai, Begini Cara Daftar Cek Kesehatan Gratis untuk Siswa Baru

4. Anggota Keluarga Tambahan PPU

Ketentuan iuran tambahan berlaku untuk anak keempat dan seterusnya. Selain itu, aturan tersebut mencakup ayah, ibu, serta mertua peserta. Pekerja membayar iuran sebesar 1% dari gaji untuk setiap orang. Pembayaran tersebut berlaku setiap bulan sesuai ketentuan kepesertaan.

5. PBPU, Peserta Bukan Pekerja, dan Kerabat Lain

Kelompok PBPU, peserta bukan pekerja, dan kerabat lain memiliki beberapa pilihan iuran. Peserta membayar Rp42.000 per orang setiap bulan untuk manfaat ruang perawatan sebelumnya Kelas III. Dari jumlah itu, peserta membayar Rp35.000 dan pemerintah memberikan subsidi Rp7.000. Sementara itu, manfaat ruang perawatan sebelumnya Kelas II memiliki iuran Rp100.000 per orang setiap bulan.

Adapun manfaat ruang perawatan sebelumnya Kelas I memiliki iuran Rp150.000 per orang setiap bulan. Ketiga nominal tersebut masih mengikuti ketentuan iuran yang berlaku saat ini. Pemerintah belum mengganti nominal tersebut dengan tarif baru KRIS. Karena itu, peserta masih mengikuti besaran pembayaran sesuai aturan sebelumnya.

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Veteran dan Perintis Kemerdekaan memiliki ketentuan iuran tersendiri. Pemerintah menetapkan iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a. Perhitungan tersebut menggunakan masa kerja 14 tahun setiap bulan. Pemerintah membayar iuran bagi kelompok tersebut.

Dengan demikian, iuran BPJS Kesehatan 2026 masih mengikuti tarif lama hingga pemerintah menetapkan aturan baru. Peserta juga perlu membayar iuran paling lambat setiap tanggal 10. Selain itu, peserta perlu memahami ketentuan denda setelah kepesertaan kembali aktif. Pemerintah selanjutnya akan menentukan kebijakan tarif sesuai perkembangan penerapan KRIS. (iD/*)

Berita Terkait

10 Ciri-Ciri Orang Bermental Kuat, Mampu Hadapi Masalah dan Belajar dari Pengalaman
Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3, Cek Sebelum Pilih
Pindah Faskes BPJS Kesehatan Tak Harus Tunggu 3 Bulan, Ini Syaratnya
Operasi Tulang Kaki di Turki demi Menambah dan Mengurangi Tinggi Badan Kian Diminati, Ketahui Prosedur dan Risikonya
Ancaman Silent Cognitive Burden Mengintai Anak Indonesia, IHDC Ungkap Empat Penyebab Utamanya
6 Negara dengan Sistem Kesehatan Terbaik di Dunia 2026, Tiga Negara Asia Masuk Daftar
Kulit Telur Rebus Susah Dikupas? Coba Metode 10-5-10 yang Sedang Viral
Anak Terlambat Bicara? Kenali Tanda Speech Delay dan Cara Tepat Mengatasinya
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:00 WIB

10 Ciri-Ciri Orang Bermental Kuat, Mampu Hadapi Masalah dan Belajar dari Pengalaman

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3, Cek Sebelum Pilih

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Iuran BPJS Kesehatan 2026 Masih Tarif Lama meski Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Ini Rinciannya

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Pindah Faskes BPJS Kesehatan Tak Harus Tunggu 3 Bulan, Ini Syaratnya

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:00 WIB

Operasi Tulang Kaki di Turki demi Menambah dan Mengurangi Tinggi Badan Kian Diminati, Ketahui Prosedur dan Risikonya

Berita Terbaru