Intiperistiwa.com – Lulusan sekolah kedinasan akan memasuki jalur CPNS setelah menyelesaikan pendidikan sesuai ketentuan masing-masing instansi. Namun, peserta perlu mencermati aturan ikatan dinas pertama atau IDP sebelum mendaftar. Setiap sekolah kedinasan menerapkan ketentuan yang berbeda terkait penempatan dan masa pengabdian. Karena itu, calon peserta perlu memahami aturan kampus tujuan sejak awal.
Beberapa sekolah menetapkan durasi ikatan dinas secara jelas dalam pengumuman penerimaan. Sementara itu, sebagian kampus tidak mencantumkan lama IDP pada pengumuman tahun ini. Ketentuan tersebut juga mencakup kesiapan penempatan di berbagai wilayah Indonesia. Selain itu, beberapa kampus melarang peserta terikat pekerjaan atau ikatan dinas dengan instansi lain.
Ketentuan Ikatan Dinas Sekolah Kedinasan 2026
1. Politeknik Statistika STIS
Politeknik Statistika STIS menerapkan sejumlah ketentuan bagi peserta yang lolos seleksi. Salah satunya mengatur larangan mengajukan pindah wilayah setelah peserta menjadi PNS. STIS menetapkan batas minimal selama tujuh tahun sejak pengangkatan sebagai PNS. Namun, kebutuhan organisasi dapat menjadi pengecualian terhadap ketentuan tersebut.
Ketentuan STIS meliputi:
- Peserta harus menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas atau SPID setelah lolos seleksi.
- Setelah lulus, peserta harus menerima penempatan sesuai pilihan wilayah saat pendaftaran.
- Peserta tidak boleh mengajukan pindah wilayah dengan alasan apa pun selama tujuh tahun.
- Kebutuhan organisasi dapat menjadi pengecualian atas larangan pindah tersebut.
2. Politeknik Siber dan Sandi Negara
Politeknik Siber dan Sandi Negara atau Poltek SSN menetapkan ikatan dinas selama 10 tahun setelah lulus. Selain itu, peserta harus menjalani pendidikan tanpa menikah selama masa pendidikan. Poltek SSN juga melarang peserta memiliki ikatan dinas dengan instansi lain. Setelah lulus, peserta harus siap bekerja di seluruh wilayah Indonesia.
Ketentuan Poltek SSN meliputi:
- Peserta harus bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
- Peserta tidak pernah mengalami drop out dari Poltek SSN atau sekolah kedinasan lain.
- Peserta tidak sedang menjalani ikatan dinas dengan instansi lain.
- Peserta harus siap bekerja di seluruh wilayah NKRI.
- Lulusan harus menjalani ikatan dinas selama 10 tahun setelah menyelesaikan pendidikan.
3. Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Sekolah Tinggi Intelijen Negara atau STIN menetapkan IDP paling panjang dalam daftar ini. STIN menetapkan masa ikatan dinas pertama selama 16 tahun setelah peserta lulus. Selain itu, peserta harus siap tinggal di asrama selama menjalani pendidikan. Lulusan juga harus menerima penempatan sesuai ketentuan Badan Intelijen Negara.
Ketentuan STIN meliputi:
- Peserta bukan personel atau mantan personel TNI, Polri, maupun PNS.
- Peserta tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan personel TNI, Polri, atau PNS.
- Peserta harus bersedia tinggal di asrama selama pendidikan.
- Lulusan harus menjalani IDP selama 16 tahun sejak menyelesaikan pendidikan STIN.
- Peserta tidak sedang menjalani ikatan dinas dengan instansi lain.
- Peserta harus siap bekerja di seluruh Indonesia atau instansi yang BIN tentukan.
- Pegawai tetap harus memperoleh persetujuan atau rekomendasi dari kepala instansi.
- Peserta harus meninggalkan status kepegawaiannya jika STIN menerima peserta tersebut.
4. Institut Pemerintahan Dalam Negeri
IPDN tidak mencantumkan durasi IDP dalam pengumuman penerimaan tahun ini. Namun, IPDN tetap menetapkan sejumlah aturan ikatan dinas bagi calon praja. Peserta harus bersedia menjadi CPNS atau PNS serta menerima penempatan di seluruh Indonesia. Selain itu, peserta harus mengikuti seluruh peraturan selama menjalani pendidikan.
Ketentuan IPDN meliputi:
- Peserta harus bersedia menjadi CPNS/PNS setelah memenuhi ketentuan kelulusan.
- Peserta harus menerima tugas atau penempatan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
- Calon praja harus siap menjalani pendidikan di seluruh kampus IPDN.
- Praja wajib menaati seluruh peraturan yang berlaku di IPDN.
- IPDN dapat memberhentikan praja yang terbukti melanggar disiplin.
- Peserta yang lolos lalu mengundurkan diri wajib mengembalikan biaya seleksi ke kas negara.
5. Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
STMKG berada di bawah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau BMKG. Kampus ini juga menerapkan sejumlah aturan terkait ikatan dinas setelah pendidikan. Peserta tidak boleh menjalani ikatan dinas dengan instansi lain. Setelah lulus, peserta harus siap bekerja di BMKG sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan STMKG meliputi:
- Peserta tidak sedang menjalani ikatan dinas dengan instansi lain.
- Lulusan harus bersedia bekerja di BMKG sesuai ketentuan yang berlaku.
- Peserta harus siap menerima penempatan di seluruh wilayah NKRI.
6. Politeknik Pengayoman Indonesia
Politeknik Pengayoman Indonesia atau Poltekpin juga menetapkan ketentuan terkait penempatan setelah lulus. Peserta harus siap menerima penempatan pada unit kerja Kementerian Hukum di seluruh Indonesia. Selain itu, peserta tidak boleh memiliki pekerjaan atau ikatan dinas dengan instansi lain. Poltekpin juga mengatur persyaratan terkait catatan pidana calon peserta.
Ketentuan Poltekpin meliputi:
- Peserta harus siap bekerja di unit kerja Kementerian Hukum di seluruh Indonesia.
- Peserta tidak sedang menjalani ikatan dinas atau pekerjaan dengan instansi lain.
- Peserta tidak pernah menerima pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
- Peserta harus membuktikan ketentuan tersebut melalui surat keterangan catatan kepolisian.
7. Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menetapkan ketentuan ikatan dinas bagi peserta Poltekimipas. Lulusan harus siap menerima penempatan pada seluruh unit kerja di Indonesia. Selain itu, peserta tidak boleh menjalani ikatan dinas atau pekerjaan dengan instansi lain. Peserta juga harus mengganti biaya pendidikan jika mengundurkan diri sebelum menyelesaikan pendidikan.
Ketentuan Poltekimipas meliputi:
- Peserta harus siap menerima penempatan pada seluruh unit kerja di Indonesia.
- Peserta tidak sedang menjalani ikatan dinas atau pekerjaan dengan instansi maupun perusahaan lain.
- Peserta harus mengganti biaya pendidikan jika mengundurkan diri sebelum menyelesaikan pendidikan.
Calon Peserta Perlu Cermati Kampus Tujuan
Saat informasi ini terbit, PKN STAN belum mengumumkan penerimaan untuk lulusan sekolah menengah tahun 2026. Sementara itu, sejumlah kampus di bawah Kementerian Perhubungan telah membuka penerimaan sekolah kedinasan. Karena itu, calon peserta perlu memeriksa aturan setiap kampus yang menjadi tujuan. Ketentuan ikatan dinas dapat berbeda antara satu sekolah dan sekolah lainnya.
STIS menetapkan ketentuan larangan pindah selama tujuh tahun setelah peserta menjadi PNS. Sementara itu, Poltek SSN menerapkan masa ikatan dinas 10 tahun setelah peserta lulus. STIN menetapkan IDP selama 16 tahun sejak peserta menyelesaikan pendidikan. Karena itu, calon peserta perlu memahami seluruh komitmen sebelum memilih sekolah kedinasan. (iD/*)











Komentar