Intiperistiwa.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap aplikasi Hornet. Langkah itu menyusul berbagai aduan masyarakat mengenai platform tersebut. Masyarakat menilai platform itu memuat kampanye LGBTIQ+ yang bertentangan dengan norma dan ketentuan hukum Indonesia. Selain itu, pemerintah juga menemukan persoalan kepatuhan platform terhadap aturan nasional.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, pemerintah kini memberikan perhatian terhadap aduan masyarakat mengenai Hornet. Komdigi juga terus memperketat pengawasan terhadap berbagai platform digital di Indonesia. Namun, persoalan Hornet tidak hanya berkaitan dengan muatan kontennya.
Alexander menjelaskan bahwa Hornet juga menghadapi persoalan tata kelola sistem elektronik. Menurutnya, platform kencan tersebut belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Karena itu, Komdigi menindaklanjuti persoalan tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga menempatkan kepatuhan terhadap regulasi sebagai kewajiban setiap penyedia layanan digital.
“Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia,” kata Alexander, Sabtu (15/8/2026). Menurutnya, kondisi tersebut menjadi persoalan kepatuhan yang memerlukan tindak lanjut. Komdigi akan mengambil langkah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya menyoroti aduan mengenai konten platform tersebut.
Komdigi Minta Apple dan Google Hapus Hornet
Komdigi kemudian mengambil langkah lanjutan terhadap keberadaan aplikasi Hornet di Indonesia. Pemerintah mengirim permintaan resmi kepada Apple App Store dan Google Play Store. Komdigi meminta kedua penyedia toko aplikasi tersebut menghapus atau melakukan delisting terhadap Hornet. Langkah itu bertujuan menghentikan akses pengunduhan aplikasi tersebut bagi pengguna Indonesia.
Alexander menegaskan setiap platform digital wajib menghormati hukum nasional. Selain itu, kewajiban tersebut berlaku bagi semua penyedia layanan digital yang menyasar masyarakat Indonesia. Aturan itu tidak membedakan negara asal, skala perusahaan, maupun jumlah pengguna. Komdigi juga akan memproses aplikasi lain yang menawarkan layanan serupa sesuai ketentuan.
Pemerintah menegaskan bahwa aktivitas dalam ruang digital Indonesia tetap mengikuti aturan yang berlaku. Karena itu, Komdigi tidak hanya mengawasi berbagai konten yang beredar melalui platform. Pemerintah juga memeriksa kepatuhan penyelenggara terhadap regulasi nasional. Dengan demikian, setiap penyedia layanan memiliki tanggung jawab ketika beroperasi di Indonesia.
Komdigi Perketat Pengawasan Ruang Digital
Komdigi berkomitmen menindaklanjuti setiap aduan masyarakat mengenai layanan digital. Selain itu, kementerian terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait pengawasan platform. Koordinasi tersebut juga melibatkan perusahaan penyedia toko aplikasi. Pemerintah menggunakan langkah itu untuk memastikan penyelenggara layanan mematuhi ketentuan nasional.
Menurut Alexander, penyedia layanan digital harus menjalankan tanggung jawabnya ketika menyasar masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, perusahaan perlu mematuhi berbagai aturan yang berlaku. Komdigi juga menempatkan kepatuhan sebagai bagian penting dalam pengelolaan ruang digital. Pemerintah akan terus menjalankan pengawasan terhadap platform yang beroperasi di Indonesia.
“Prinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku,” kata Alexander. Pernyataan tersebut menegaskan sikap pemerintah mengenai kepatuhan penyelenggara platform digital. Selain itu, Komdigi akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai ketentuan. Pemerintah juga melanjutkan koordinasi dengan penyedia toko aplikasi terkait Hornet. (iD/*)











Komentar