Intiperistiwa.com – Pendaftaran sekolah kedinasan 2026 kini sudah dimulai. Karena itu, calon peserta bisa mulai mempersiapkan diri menghadapi Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD. Kementerian PANRB mengatur nilai ambang batas melalui KepmenPANRB Nomor 406 Tahun 2026. Keputusan tersebut mengatur ketentuan SKD penerimaan peserta didik sekolah kedinasan Tahun Anggaran 2026.
SKD mencakup Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensi Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi. Selain itu, jadwal SKD berlangsung pada akhir September hingga awal Oktober 2026. Calon peserta perlu memahami materi, jumlah soal, nilai minimal, serta pembobotan setiap tes. Dengan demikian, peserta bisa menyusun strategi belajar sesuai kebutuhan masing-masing bagian.
Materi SKD Sekolah Kedinasan 2026
TWK menguji pemahaman peserta mengenai nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, serta bahasa negara. Sementara itu, TIU mengukur kemampuan verbal, numerik, dan figural. TKP menguji berbagai kemampuan yang berkaitan dengan karakter serta pelayanan. Karena itu, peserta perlu mengenali karakter setiap bagian sebelum mengikuti SKD.
Rincian materi SKD sekolah kedinasan 2026 meliputi:
- TWK: nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.
- TIU verbal: analogi, silogisme, dan analitis.
- TIU numerik: berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita.
- TIU figural: analogi, ketidaksamaan, dan serial.
- TKP: pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, serta antiradikalisme.
Peserta mengerjakan seluruh rangkaian SKD selama 100 menit. Secara keseluruhan, SKD memuat 110 butir soal. TWK memiliki 30 soal, sedangkan TIU memiliki 35 soal. Sementara itu, TKP menjadi bagian terbanyak dengan 45 butir soal.
Rincian jumlah soal meliputi:
- TWK: 30 butir soal
- TIU: 35 butir soal
- TKP: 45 butir soal
- Total: 110 butir soal
- Durasi: 100 menit
Nilai Ambang Batas dan Pembobotan SKD
Nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus peserta capai pada setiap jenis tes. Kementerian PANRB menetapkan nilai minimum TWK sebesar 65. Sementara itu, peserta harus mencapai nilai TIU minimal 80 dan TKP minimal 156. Karena itu, calon peserta perlu memperhatikan capaian pada setiap bagian SKD.
Berikut nilai ambang batas SKD sekolah kedinasan 2026:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 156
TWK dan TIU memberikan lima poin untuk setiap jawaban benar. Sementara itu, jawaban salah atau kosong pada kedua tes tersebut menghasilkan nilai nol. TKP memberikan nilai paling rendah satu dan paling tinggi lima untuk setiap jawaban. Selain itu, peserta memperoleh nilai nol jika tidak menjawab soal TKP.
Nilai kumulatif tertinggi juga berbeda pada setiap jenis tes. TWK memiliki nilai maksimal 150, sedangkan TIU mencapai 175. Sementara itu, TKP menawarkan nilai kumulatif tertinggi sebesar 225. Rincian tersebut membantu peserta memahami target nilai dalam setiap bagian SKD.
Nilai kumulatif tertinggi masing-masing tes meliputi:
- TWK: 150
- TIU: 175
- TKP: 225
Ketentuan tersebut dapat menjadi acuan peserta saat mempersiapkan SKD sekolah kedinasan 2026. Karena itu, calon peserta bisa menyesuaikan pola belajar dengan materi serta pembobotan setiap tes. Selain memahami nilai ambang batas, peserta perlu memperhatikan jumlah soal dan waktu pengerjaan. Persiapan tersebut membantu peserta menghadapi seluruh rangkaian SKD sesuai ketentuan yang berlaku. (iD/*)











Komentar