MD Diperiksa Kortastipidkor terkait Dugaan TPPU dalam Kasus Penipuan Seleksi Bintara Polri di Jambi

Pemeriksaan di Lapas Kelas IIA Jambi mendalami dugaan pencucian uang dalam perkara dengan taksiran kerugian korban Rp28 miliar.

- Jurnalis

Senin, 26 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MD Diperiksa Kortastipidkor terkait Dugaan TPPU dalam Kasus Penipuan Seleksi Bintara Polri di Jambi. (Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/kumparan)

MD Diperiksa Kortastipidkor terkait Dugaan TPPU dalam Kasus Penipuan Seleksi Bintara Polri di Jambi. (Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/kumparan)

Intiperistiwa.com – Kortastipidkor Polri memeriksa tersangka MD di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi, Sabtu (24/10/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penipuan seleksi Bintara Polri 2026 yang menimbulkan taksiran kerugian korban hingga Rp28 miliar.

Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak. Informasi yang disampaikan dalam pemberitaan terkait perkara ini turut menyebut istri seorang mantan atasan MD yang berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes). Namun, rincian aliran dana dan hasil penelusuran terhadap pihak-pihak yang disebut belum dijelaskan secara lengkap.

Kuasa hukum MD, Muhammad Ferdi Prasetyo, membenarkan bahwa dirinya mendampingi kliennya dalam pemeriksaan tersebut. Ia menyebut pemeriksaan berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam penerimaan anggota Bintara Polri.

“Kami baru saja mendampingi klien kami yang diperiksa oleh Kortastipikor Mabes Polri terkait dengan dugaan tindak pidana suap, gratifikasi penerimaan Bintara Polri,” kata Ferdi kepada Kompas.com, Sabtu malam.

Kortastipidkor Dalami Dugaan TPPU Kasus Bintara Polri Jambi

Ferdi juga mengungkapkan dugaan keterlibatan sejumlah oknum polisi dalam praktik percaloan seleksi Bintara Polri. Menurut dia, ada oknum yang diduga membawa anak kandungnya sendiri ke dalam jaringan tersebut.

Karena itu, Ferdi meminta Kapolri dan Kortastipidkor Polri mengusut perkara tersebut secara menyeluruh.

“Kami meminta kepada bapak Kapolri, khususnya ke Kortastipikor Mabes Polri untuk mengusut tuntas perkara ini,” ujar Ferdi.

Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma membenarkan kedatangan Kortastipidkor ke Jambi. Ia menjelaskan, kedatangan tim tersebut berkaitan dengan undangan klarifikasi yang ditujukan kepada MD.

Undangan itu bernomor B/2764/X/RES/.1.11./2026/Ditreskrimum.

“Benar Kortastipikor datang, untuk lengkapnya ke Kabid Humas saja,” kata Jimmy saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan masih akan memeriksa informasi tersebut.

“Saya cek dulu ya,” ujarnya.

Dengan demikian, keterangan yang tersedia belum mengungkap secara terperinci hasil pemeriksaan Kortastipidkor pada 24 Oktober 2026 ataupun pihak-pihak yang terbukti menerima aliran dana.

Baca Juga :  Warga Tebo Meninggal Saat Padamkan Kebakaran di Kebun Sendiri

Kerugian Korban Ditaksir Rp28 Miliar

Kasus penipuan seleksi Bintara Polri ini terungkap setelah MD, yang pernah bertugas di bagian sumber daya manusia (SDM) Polda Jambi, ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam keterangannya, MD mengaku mendapat permintaan dari pimpinannya, Kombes H, yang saat itu menjabat Kepala Biro (Karo) SDM Polda Jambi, untuk mencari orang yang ingin dibantu masuk menjadi anggota Bintara Polri. Ia menyebut permintaan tersebut menggunakan kode “cari pasien”.

MD mengaku mengumpulkan 27 orang untuk kuota reguler. Selain itu, ia menghimpun 16 orang untuk kuota khusus yang belakangan disebutnya fiktif.

Setiap korban mengalami kerugian berbeda, mulai dari Rp800 juta hingga Rp1 miliar. Sementara itu, total kerugian korban dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp28 miliar.

Menurut pengakuan MD, persoalan bermula ketika peserta kuota reguler yang tidak lulus meminta pengembalian uang. Karena tidak mampu mengembalikan uang tersebut, ia mengaku berinisiatif mencari korban baru dengan menawarkan kelulusan melalui kuota khusus yang disebutnya sebenarnya tidak pernah tersedia.

Pengakuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian informasi dalam perkara yang masih memerlukan pendalaman penyidik, termasuk untuk memastikan aliran dana dan peran setiap pihak.

MD Sebut Sejumlah Nama Polisi Lain

Dalam keterangannya kepada Kompas.com, MD menyebut sejumlah nama yang menurut pengakuannya memiliki keterkaitan dengan jaringan percaloan seleksi Bintara Polri. Selain Kombes H, ia menyebut Brigadir R, Ipda P, serta seorang perwira berinisial F yang bertugas di Dokkes Polda Jambi.

MD mengaku awalnya mendapat permintaan dari Kombes H untuk mencari calon anggota Polri. Setelah menghimpun peserta, ia mengarahkan mereka kepada pimpinannya.

“Waktu itu saya dapat 27 orang dan saya arahkan ke pak H. Tetapi yang lolos 10, dan yang gugur saya kasi ke Ipda P,” kata MD kepada Kompas.com saat akan dipindahkan dari Kejari Jambi ke Lapas, Senin (12/10/2026).

MD juga mengklaim Kombes H, Ipda P, dan Brigadir R memiliki jaringan berbeda. Menurut keterangannya, Kombes H berperan dalam seleksi kesehatan, sedangkan Ipda P dan Brigadir R disebut mempunyai jaringan di bagian server penerimaan Bintara Polri di Mabes Polri.

Baca Juga :  Al Haris Lantik 5 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya

“Dalam kasus saya ini, itu jaringannya beda atau terpisah. Jadi, Ipda P itu dia main di server (penerimaan Bintara), begitu juga dengan Brigadir R main di server, tetapi mereka punya jaringan masing-masing, tidak saling berkaitan,” jelas MD.

Keterangan tersebut merupakan pengakuan MD dan belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pihak-pihak yang disebut. Penyidik masih perlu menguji setiap keterangan melalui pemeriksaan saksi, bukti transaksi, serta alat bukti lain yang relevan.

Polda Jambi Ungkap Perkembangan Penanganan Perkara

Sebelum pemeriksaan Kortastipidkor pada 24 Oktober, Polda Jambi menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut pada 16 Oktober 2026. Dalam keterangan resmi Polda Jambi, kepolisian menyebut Ditreskrimum menangani sembilan laporan polisi, terdiri atas tujuh laporan dengan terlapor MD dan dua laporan dengan terlapor Y.

Dari tujuh laporan yang berkaitan dengan MD, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Adapun enam laporan lainnya masih dalam proses penyidikan. Dua laporan dengan terlapor Y juga masih ditangani penyidik.

Pada penanganan kode etik, Polda Jambi menyatakan Briptu MD dan Bripda Y telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, keduanya mengajukan banding atas putusan tersebut.

Polda Jambi juga menyebut personel berinisial Ipda P, Brigadir R, dan Ipda F masih menjalani pemeriksaan Bidpropam Polda Jambi. Sementara itu, penanganan personel berinisial KBP H berada dalam proses Divpropam Mabes Polri.

Perkembangan tersebut memberikan konteks mengenai penanganan perkara sebelum Kortastipidkor memeriksa MD. Meski begitu, status pemeriksaan terhadap setiap personel dan dugaan aliran dana tetap harus dibedakan dari kesimpulan hukum mengenai keterlibatan mereka.

Hingga informasi yang tersedia dihimpun, hasil lengkap pemeriksaan Kortastipidkor pada 24 Oktober 2026 belum dijelaskan secara terperinci dalam sumber yang diperiksa. Dugaan TPPU, aliran dana, dan keterlibatan pihak-pihak lain masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. (iD/*)

Berita Terkait

Warga Tebo Meninggal Saat Padamkan Kebakaran di Kebun Sendiri
DPRD Kota Jambi Pertanyakan Anggaran Kampung Bahagia, Jalan Rusak Jadi Sorotan
Karhutla di Taman Nasional Berbak dan Sembilang Meluas, Petugas Terkendala Sumber Air
Kisah Nyata Jumaidin yang Dikira Meninggal oleh Keluarga saat Bencana Palu, Tiba-Tiba Pulang Setelah Delapan Tahun
Wagub Jambi Abdullah Sani Buka Festival Budaya Kerinci 2026, Angkat Warisan Leluhur dan Identitas Daerah
Jeriken Berisi Pertalite Ditemukan Saat Pemadaman Karhutla di Batang Hari, Polisi Dalami Temuan
Polda Jambi Amankan 20 Terduga Pengguna Narkoba di Muaro Jambi
Azhar Hamzah Lantik Lima Pejabat Eselon II Pemkot Sungai Penuh
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Warga Tebo Meninggal Saat Padamkan Kebakaran di Kebun Sendiri

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:38 WIB

MD Diperiksa Kortastipidkor terkait Dugaan TPPU dalam Kasus Penipuan Seleksi Bintara Polri di Jambi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:00 WIB

DPRD Kota Jambi Pertanyakan Anggaran Kampung Bahagia, Jalan Rusak Jadi Sorotan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Karhutla di Taman Nasional Berbak dan Sembilang Meluas, Petugas Terkendala Sumber Air

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Wagub Jambi Abdullah Sani Buka Festival Budaya Kerinci 2026, Angkat Warisan Leluhur dan Identitas Daerah

Berita Terbaru