Intiperistiwa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan pungutan tambahan yang mencapai Rp. 1 juta hingga Rp. 1,5 juta per orang untuk mempercepat proses administrasi.
Kasus ini menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Temuan tersebut memunculkan perhatian publik terhadap biaya resmi yang berlaku dalam pengurusan izin tinggal di Indonesia.
Tarif Resmi Izin Tinggal WNA Menurut Ditjen Imigrasi
Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan sejumlah tarif resmi untuk pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing. Ketentuan tersebut tercantum dalam layanan biaya keimigrasian yang dapat di akses masyarakat.
Untuk Izin Tinggal Terbatas (ITAS), biaya yang berlaku bervariasi sesuai masa berlaku izin. Pemohon membayar Rp500 ribu untuk masa tinggal hingga 30 hari. Sementara itu, izin tinggal selama 60 hari di kenakan biaya Rp1 juta.
Pemohon yang mengajukan izin tinggal selama 90 hari wajib membayar Rp1,5 juta. Selanjutnya, izin tinggal enam bulan di kenakan tarif Rp2 juta.
Untuk masa berlaku satu tahun, biaya yang berlaku mencapai Rp3 juta. Sementara itu, izin tinggal dua tahun di kenakan tarif Rp5 juta.
Imigrasi juga menetapkan tarif Rp7 juta untuk izin tinggal lima tahun. Besaran yang sama berlaku untuk izin tinggal hingga sepuluh tahun.
Selain ITAS, Ditjen Imigrasi mengatur tarif Izin Tinggal Tetap (ITAP). Pemohon membayar Rp7 juta untuk masa berlaku lima tahun.
Sementara itu, ITAP dengan masa berlaku sepuluh tahun di kenakan biaya Rp12 juta. Adapun izin tinggal tetap tanpa batas waktu memerlukan biaya Rp15 juta per permohonan.
Dugaan Tarif Percepatan di Luar Ketentuan
Di tengah tarif resmi tersebut, KPK menemukan dugaan pungutan tambahan dalam proses pengurusan izin tinggal WNA. Besaran biaya berbeda sesuai kebutuhan dan jalur layanan yang di gunakan pemohon.
Padahal, proses pengurusan izin tinggal secara normal hanya memerlukan waktu sekitar tiga hingga tujuh hari kerja. Namun, sebagian pemohon di duga memilih jalur percepatan melalui mekanisme yang tidak sesuai aturan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut biaya percepatan ilegal berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang. Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyelidikan perkara yang sedang berjalan.
Delapan Orang Berstatus Tersangka
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA.
Daftar tersangka meliputi:
- Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025–2026 dan Dirjen Imigrasi 2023–2024.
- Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025.
- Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
- Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
- Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025.
- Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benardiansyah (GST), staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Barang tersebut meliputi uang tunai dalam mata uang asing, logam mulia, serta beberapa kendaraan.
Peran Silmy Karim dalam Perkara
KPK menduga praktik pemerasan berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2026. Penyidik menilai Silmy Karim memiliki peran penting saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.
Menurut KPK, Silmy di duga meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA. Dugaan tersebut mengarah pada aliran dana yang di salurkan melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut dugaan pemerasan di lakukan melalui mekanisme permintaan jatah dari proses pengurusan izin tinggal. Penyidik masih mendalami aliran dana dan keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Kasus ini masih terus berkembang. KPK memastikan penyidikan berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menelusuri potensi kerugian yang timbul akibat praktik tersebut.(id/*)










Komentar