Intiperistiwa.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan bahwa PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap. Pemerintah saat ini terus menyusun langkah yang memungkinkan proses tersebut berjalan sesuai kemampuan anggaran dan kebutuhan instansi.
Ketentuan mengenai perubahan status tersebut telah di atur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Melalui regulasi itu, pemerintah membuka jalan bagi PPPK paruh waktu untuk memperoleh status penuh waktu setelah memenuhi sejumlah persyaratan yang di tetapkan.
Dua Syarat Utama Pengangkatan
Namun demikian, tidak seluruh PPPK paruh waktu dapat langsung beralih status. Pemerintah menetapkan dua syarat utama yang harus di penuhi agar proses pengangkatan dapat terlaksana.
Pertama, pegawai harus menunjukkan kinerja yang baik berdasarkan hasil evaluasi instansi. Kedua, pemerintah daerah maupun instansi terkait harus memiliki ketersediaan anggaran serta formasi yang sesuai. Karena itu, proses pengangkatan akan berlangsung secara bertahap dan menyesuaikan kondisi masing-masing daerah.
Kendala Anggaran Masih Menjadi Tantangan
Rini menjelaskan bahwa pelaksanaan pengangkatan PPPK penuh waktu belum dapat di lakukan secara menyeluruh. Salah satu penyebabnya ialah ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Aturan tersebut membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total anggaran. Akibatnya, banyak pemerintah daerah menghadapi kesulitan untuk menambah beban belanja pegawai dalam waktu singkat.
Pernyataan itu di sampaikan Rini saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin, 8 Juni 2026. Dalam forum tersebut, ia menjelaskan berbagai tantangan yang masih di hadapi pemerintah daerah terkait penyelesaian tenaga honorer dan PPPK paruh waktu.
Pemerintah Siapkan Kebijakan Transisi
Sementara itu, pemerintah juga mencari solusi agar daerah tetap dapat menyelesaikan persoalan kepegawaian. Pada awal Mei 2026, Rini menggelar pembahasan bersama Purbaya Yudhi Sadewa dan Tito Karnavian.
Dalam pertemuan tersebut, ketiga menteri menyepakati masa transisi pelaksanaan UU HKPD. Padahal, aturan itu semula di jadwalkan berlaku penuh pada Januari 2027.
Selanjutnya, pemerintah berencana memberikan perlakuan khusus bagi daerah yang memiliki belanja pegawai di atas batas 30 persen. Kebijakan serupa juga akan menyasar daerah dengan kapasitas fiskal yang masih terbatas.
Masuk Dalam RUU APBN 2027
Rini mengungkapkan bahwa kebijakan khusus tersebut akan di masukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang APBN 2027. Langkah ini di harapkan mampu memberikan ruang fiskal yang lebih fleksibel bagi pemerintah daerah.
Dengan adanya skema tersebut, pemerintah berharap daerah dapat mempercepat penyelesaian status tenaga honorer dan PPPK paruh waktu. Selain itu, peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu juga dapat terbuka lebih luas dalam beberapa tahun mendatang.(id/*)










Komentar