DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri, Sejumlah Aturan Baru Mulai Ditetapkan

Paripurna DPR menyetujui revisi UU Polri yang mengatur usia pensiun dan masa transisi anggota kepolisian.

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri, Sejumlah Aturan Baru Mulai Ditetapkan. (Foto: Matius Alfons/detikcom)

DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri, Sejumlah Aturan Baru Mulai Ditetapkan. (Foto: Matius Alfons/detikcom)

Intiperistiwa.com – DPR RI resmi menyetujui revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan tersebut lahir dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.

Rapat berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juni 2026. Selain anggota DPR, perwakilan pemerintah dan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, turut menghadiri agenda tersebut.

Paripurna Beri Persetujuan

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin jalannya rapat. Selain itu, hadir pula Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati.

Pada awal sidang, Dasco meminta Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I. Setelah laporan selesai, pimpinan sidang langsung meminta persetujuan seluruh peserta rapat.

Peserta sidang kompak menyatakan setuju. Selanjutnya, pimpinan rapat mengetuk palu sebagai tanda pengesahan revisi UU Polri menjadi undang-undang.

Baca Juga :  Presiden Setujui Dana Rp100,1 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana Sumatra, Ini Rinciannya

Pembahasan Dimulai dari Komisi III

Sebelum masuk ke tahap paripurna, Komisi III DPR bersama pemerintah lebih dahulu membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat tingkat I pada Senin, 8 Juni 2026.

Seluruh fraksi di Komisi III mendukung hasil pembahasan tersebut. Karena itu, DPR membawa rancangan aturan tersebut ke rapat paripurna untuk memperoleh keputusan akhir.

Selain membahas aspek kelembagaan, revisi UU Polri juga memuat sejumlah perubahan penting. Salah satu yang paling banyak mendapat perhatian berkaitan dengan batas usia pensiun anggota kepolisian.

Usia Pensiun Perwira Bintang Empat Berubah

Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menjelaskan adanya perubahan pada Pasal 30 ayat 5 huruf c. Ketentuan baru tersebut mengatur usia pensiun perwira tinggi bintang empat.

Dalam aturan terbaru, perwira tinggi bintang empat dapat bertugas hingga usia 60 tahun. Selain itu, pemerintah dapat memperpanjang masa tugas selama satu tahun.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Al Haris Tegaskan, Cabut Izin SPBU yang Layani Pelangsir Solar Subsidi

Tidak hanya itu, aturan baru juga membuka peluang perpanjangan sesuai kebutuhan organisasi. Presiden nantinya menetapkan keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan yang berlaku.

Aturan Transisi bagi Anggota Polri

Revisi UU Polri juga memuat ketentuan peralihan terkait usia pensiun. Aturan tersebut memberikan kepastian bagi anggota yang mendekati masa purnatugas.

Anggota Polri yang berusia 56 tahun saat undang-undang mulai berlaku akan mengikuti ketentuan usia pensiun terbaru. Sementara itu, anggota yang telah berusia 57 tahun dapat melanjutkan masa dinas hingga usia 59 tahun.

Selain itu, anggota yang memasuki usia 58 tahun pada tahun berjalan juga berpeluang memperoleh perpanjangan hingga usia 59 tahun. Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak undang-undang resmi diundangkan.

Dengan pengesahan ini, pemerintah dan Polri memiliki dasar hukum baru dalam mengatur masa dinas personel. Selanjutnya, pelaksanaan aturan tersebut akan mengikuti ketentuan yang tertuang dalam undang-undang dan regulasi turunannya.(id/*)

Berita Terkait

BGN Beri Sanksi Tegas, 261 Pegawai Non-ASN Diberhentikan dan 9 ASN Terancam Dipecat
Pendaftaran Duta DPD RI 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya
Pensiun ASN Makin Terjamin, Peluang Raih THT Rp1 Miliar Semakin Terbuka, Begini Penjelasan BKN
10 Provinsi dengan Tingkat Pengangguran Tertinggi di Indonesia, Apakah Jambi Masuk Daftar?
Pos Indonesia Buka Magang Nasional 2026, Ini 15 Posisi dan Jurusan yang Dibutuhkan
Lowongan Kerja BNI 2026 Resmi Dibuka, Lulusan SMA hingga S2 Berpeluang Bergabung, Simak Syaratnya
BKN Terapkan Uji Coba ASN Kerja Dekat Rumah, Begini Penjelasan Zudan
QR Code Pertalite Diblokir? Ini Penyebab dan Cara Ajukan Sanggah
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:00 WIB

BGN Beri Sanksi Tegas, 261 Pegawai Non-ASN Diberhentikan dan 9 ASN Terancam Dipecat

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:00 WIB

Pendaftaran Duta DPD RI 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:00 WIB

Pensiun ASN Makin Terjamin, Peluang Raih THT Rp1 Miliar Semakin Terbuka, Begini Penjelasan BKN

Senin, 27 Juli 2026 - 15:00 WIB

10 Provinsi dengan Tingkat Pengangguran Tertinggi di Indonesia, Apakah Jambi Masuk Daftar?

Senin, 27 Juli 2026 - 09:00 WIB

Pos Indonesia Buka Magang Nasional 2026, Ini 15 Posisi dan Jurusan yang Dibutuhkan

Berita Terbaru