Presiden Setujui Dana Rp100,1 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana Sumatra, Ini Rinciannya

Pemerintah mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat hingga 2028.

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai rapat Tim Pengarah Satgas Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera (Foto: Belia/detikcom)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai rapat Tim Pengarah Satgas Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera (Foto: Belia/detikcom)

Intiperistiwa.com – Pemerintah memastikan proses pemulihan pascabencana di Pulau Sumatra berjalan lebih cepat. Presiden Prabowo Subianto menyetujui anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi senilai Rp100,1 triliun untuk mendukung program tersebut.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan keputusan itu dalam konferensi pers Rapat Tingkat Menteri Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra. Agenda tersebut berlangsung di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juni 2026.

Menurut Tito, pemerintah mengarahkan dana tersebut untuk mempercepat pemulihan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Program pemulihan itu akan berlangsung hingga 2028.

Anggaran Di Bagi Tiga Tahap

Tito menjelaskan pemerintah membagi anggaran dalam tiga tahapan pelaksanaan. Pembagian itu bertujuan menjaga efektivitas program sekaligus mempercepat realisasi di lapangan.

Pada 2026, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp38,9 triliun. Selanjutnya, pemerintah menyiapkan Rp32,9 triliun pada 2027. Adapun pelaksanaan tahun 2028 mendapat dukungan anggaran Rp28,2 triliun.

Baca Juga :  Naskah Proklamasi Kemerdekaan RI: Isi Lengkap, Perubahan, dan Sejarah Perumusannya

“Presiden sudah mengeluarkan direktif dan menyetujui total anggaran selama tiga tahun sebesar Rp100,1 triliun,” ujar Tito.

Ia merinci, alokasi 2026 mencapai Rp38,9 triliun. Kemudian, pemerintah menganggarkan Rp32,9 triliun pada 2027 dan Rp28,2 triliun pada 2028.

Libatkan Puluhan Kementerian dan Lembaga

Program rehabilitasi dan rekonstruksi ini melibatkan banyak pihak. Pemerintah menggandeng 33 kementerian serta lembaga terkait untuk mempercepat pelaksanaan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 kementerian dan lembaga berperan sebagai pelaksana utama. Mereka bertanggung jawab menjalankan berbagai program pemulihan sesuai tugas masing-masing.

Tito mengungkapkan beberapa instansi sudah menerima pencairan anggaran. Sementara itu, Kementerian Keuangan masih memproses pengajuan dari instansi lainnya.

“Ada lima yang sudah di cairkan. Yang lainnya sedang berproses di Kementerian Keuangan,” katanya.

Baca Juga :  Cuaca Indonesia Makin Panas, Apakah Sudah Masuk Kategori Gelombang Panas? Ini Penjelasan BMKG

Selain itu, Tito menilai keberhasilan program membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah daerah juga di harapkan memanfaatkan anggaran daerah untuk mempercepat pemulihan masyarakat terdampak.

Pemerintah Kawal Pelaksanaan di Lapangan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menegaskan pentingnya percepatan pelaksanaan program. Menurutnya, masyarakat harus segera merasakan manfaat dari setiap kebijakan yang telah di siapkan pemerintah.

Ia menilai pencairan anggaran belum cukup menjamin keberhasilan pemulihan. Karena itu, pemerintah terus mengawal implementasi program hingga tingkat lapangan.

“Yang perlu di kawal bukan hanya pencairan anggaran, tetapi juga bagaimana program bisa di laksanakan secepat-cepatnya di lapangan,” ujar Pratikno.

Pratikno menambahkan pemerintah memperkuat sistem pengawasan dan pelaporan. Langkah tersebut bertujuan menjaga efektivitas penanganan sekaligus mempercepat pemulihan masyarakat di tiga provinsi terdampak.. (id/*)

Berita Terkait

Syarat dan Cara Pindah KK Antar-Kota 2026, Ini Prosedurnya
Danantara Siapkan Beasiswa bagi 800 Mahasiswa dan Akses Air Bersih untuk 230 Ribu Warga
Siap-Siap! HP Gratis dan Rekening Digital dari Pemerintah, Ini Syaratnya
Gaji PNS Bakal Disalurkan lewat Koperasi Merah Putih, Ini Rencana Kemenkop
Perpres Perkuat Aturan Ojol, Tiga Kementerian Bersinergi Tingkatkan Perlindungan Pengemudi
Anggaran Pendidikan 2027 Tembus Rp 824 Triliun, Menkeu Ungkap Rencana Sekolah Gratis
Pembayaran Pensiun PNS, TNI, Polri Bakal Berubah pada 2027? Ini Rencana Menkeu
DPR RI Resmi Tetapkan Lima Calon Dewas RRI Periode 2026-2031
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Syarat dan Cara Pindah KK Antar-Kota 2026, Ini Prosedurnya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Danantara Siapkan Beasiswa bagi 800 Mahasiswa dan Akses Air Bersih untuk 230 Ribu Warga

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Siap-Siap! HP Gratis dan Rekening Digital dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Gaji PNS Bakal Disalurkan lewat Koperasi Merah Putih, Ini Rencana Kemenkop

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Perpres Perkuat Aturan Ojol, Tiga Kementerian Bersinergi Tingkatkan Perlindungan Pengemudi

Berita Terbaru