DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri, Sejumlah Aturan Baru Mulai Ditetapkan

Paripurna DPR menyetujui revisi UU Polri yang mengatur usia pensiun dan masa transisi anggota kepolisian.

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri, Sejumlah Aturan Baru Mulai Ditetapkan. (Foto: Matius Alfons/detikcom)

DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri, Sejumlah Aturan Baru Mulai Ditetapkan. (Foto: Matius Alfons/detikcom)

Intiperistiwa.com – DPR RI resmi menyetujui revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan tersebut lahir dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.

Rapat berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juni 2026. Selain anggota DPR, perwakilan pemerintah dan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, turut menghadiri agenda tersebut.

Paripurna Beri Persetujuan

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin jalannya rapat. Selain itu, hadir pula Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati.

Pada awal sidang, Dasco meminta Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I. Setelah laporan selesai, pimpinan sidang langsung meminta persetujuan seluruh peserta rapat.

Peserta sidang kompak menyatakan setuju. Selanjutnya, pimpinan rapat mengetuk palu sebagai tanda pengesahan revisi UU Polri menjadi undang-undang.

Baca Juga :  Terungkap! Ternyata Segini Harga Satu Ban MotoGP yang Dipakai Para Pebalap

Pembahasan Dimulai dari Komisi III

Sebelum masuk ke tahap paripurna, Komisi III DPR bersama pemerintah lebih dahulu membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat tingkat I pada Senin, 8 Juni 2026.

Seluruh fraksi di Komisi III mendukung hasil pembahasan tersebut. Karena itu, DPR membawa rancangan aturan tersebut ke rapat paripurna untuk memperoleh keputusan akhir.

Selain membahas aspek kelembagaan, revisi UU Polri juga memuat sejumlah perubahan penting. Salah satu yang paling banyak mendapat perhatian berkaitan dengan batas usia pensiun anggota kepolisian.

Usia Pensiun Perwira Bintang Empat Berubah

Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menjelaskan adanya perubahan pada Pasal 30 ayat 5 huruf c. Ketentuan baru tersebut mengatur usia pensiun perwira tinggi bintang empat.

Dalam aturan terbaru, perwira tinggi bintang empat dapat bertugas hingga usia 60 tahun. Selain itu, pemerintah dapat memperpanjang masa tugas selama satu tahun.

Baca Juga :  Daftar Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 Juli 2026, Klaim Gems, Coins, dan Player OVR Gratis

Tidak hanya itu, aturan baru juga membuka peluang perpanjangan sesuai kebutuhan organisasi. Presiden nantinya menetapkan keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan yang berlaku.

Aturan Transisi bagi Anggota Polri

Revisi UU Polri juga memuat ketentuan peralihan terkait usia pensiun. Aturan tersebut memberikan kepastian bagi anggota yang mendekati masa purnatugas.

Anggota Polri yang berusia 56 tahun saat undang-undang mulai berlaku akan mengikuti ketentuan usia pensiun terbaru. Sementara itu, anggota yang telah berusia 57 tahun dapat melanjutkan masa dinas hingga usia 59 tahun.

Selain itu, anggota yang memasuki usia 58 tahun pada tahun berjalan juga berpeluang memperoleh perpanjangan hingga usia 59 tahun. Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak undang-undang resmi diundangkan.

Dengan pengesahan ini, pemerintah dan Polri memiliki dasar hukum baru dalam mengatur masa dinas personel. Selanjutnya, pelaksanaan aturan tersebut akan mengikuti ketentuan yang tertuang dalam undang-undang dan regulasi turunannya.(id/*)

Berita Terkait

Profil Tiga Tersangka Dugaan Penyadapan: Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi
95 Orang Belum Mendapat Tiket Kepulangan, Kemenhaj Blokir Akun SISKOPATUH PT Assyifa Berkah Mandiri
Listyo Sigit dan Dua Perwira Lainnya Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal
Lebih dari 2.000 Dapur MBG Ditutup Permanen, BGN Jelaskan Kriteria Inspeksi
Kemnaker Terbitkan Aturan BSU 2026, Pekerja Bergaji di Atas Rp3,5 Juta Masih Bisa Menerima BSU?
BMKG Peringatkan Potensi Karhutla hingga 31 Oktober 2026, Ini Daftar Wilayah Berisiko
Viral! Keluhan Pelayanan RSCM Ramai di Media Sosial, BPJS Kesehatan Akhirnya Buka Suara
Kapan CPNS 2027 Dibuka? Menteri PANRB Rini Widyantini Buka Suara
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 07:12 WIB

Profil Tiga Tersangka Dugaan Penyadapan: Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi

Rabu, 4 November 2026 - 12:15 WIB

95 Orang Belum Mendapat Tiket Kepulangan, Kemenhaj Blokir Akun SISKOPATUH PT Assyifa Berkah Mandiri

Minggu, 1 November 2026 - 10:28 WIB

Lebih dari 2.000 Dapur MBG Ditutup Permanen, BGN Jelaskan Kriteria Inspeksi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Kemnaker Terbitkan Aturan BSU 2026, Pekerja Bergaji di Atas Rp3,5 Juta Masih Bisa Menerima BSU?

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:03 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Karhutla hingga 31 Oktober 2026, Ini Daftar Wilayah Berisiko

Berita Terbaru

Mutasi Polda Jambi, Tiga PJU dan Dua Kapolres Berganti. (Gambar: Tribunnews/kompas)

Daerah

Mutasi Polda Jambi, Tiga PJU dan Dua Kapolres Berganti

Rabu, 4 Nov 2026 - 19:04 WIB