Intiperistiwa.com — Andre Taulany dan Amanda Rigby tengah mempersiapkan rencana pernikahan melalui pengurusan rekomendasi nikah. Presenter sekaligus komedian itu mengajukan rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Ciputat Timur untuk KUA Kebayoran Baru. Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama mencatat pengajuan tersebut pada 14 Agustus 2026. Namun, KUA Kebayoran Baru belum menerima dokumen fisik asli pendaftaran kedua calon pengantin.
Kepala KUA Kebayoran Baru, Riswanto, menjelaskan status pengajuan tersebut di kantornya pada Senin (14/9/2026). Ia menyebut adanya notifikasi rekomendasi atas nama Andreas Taulany dan Amanda Lintang Larasati Rigby. “Itu memang ada notifikasi yang muncul di dalam surat rekomendasi bahwa ada pengajuan rekomendasi atas nama Bapak Andreas Taulany atau Saudara Andreas Taulany dengan calon pasangannya Amanda Lintang Larasati Rigby,” kata Riswanto. Meski demikian, status pengajuan masih menunjukkan keterangan “terkirim”.
Dokumen Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby
Menurut Riswanto, pengajuan melalui sistem belum berarti kedua calon pengantin telah menyerahkan berkas pendaftaran. “Artinya belum ada dokumen yang memang disampaikan kepada KUA Kebayoran Baru tentang rencana pernikahan antara kedua mempelai,” katanya. Karena itu, KUA belum dapat memproses permohonan tersebut. Setelah menerima dokumen, petugas akan memasukkan data dan melakukan verifikasi.
Riswanto menjelaskan bahwa kekurangan berkas mencakup dokumen kedua calon pengantin. Dengan demikian, proses administrasi masih menunggu penyerahan berkas Andre maupun Amanda. “Adapun untuk berkasnya Mbak Amanda Lintang, ini belum ada masuk ke data kita, termasuk juga Mas atau Saudara Andreas Taulany. Ini berarti kedua dokumen memang belum kami terima. Kalaupun sudah masuk, pasti kami akan melakukan proses peng-input-an data dan verifikasi yang nanti statusnya juga akan kami terima,” jelasnya. Selain kelengkapan berkas tersebut, Amanda perlu memenuhi persyaratan khusus sebagai warga negara asing (WNA).
Amanda Perlu Menyiapkan Surat dari Kedutaan
Amanda memiliki keturunan Inggris dari ayahnya. Sementara itu, Riswanto menyebut Amanda berkewarganegaraan Inggris berdasarkan informasi yang ia peroleh. “Nah, adapun dokumen yang memang harus dipenuhi oleh warga negara asing, dalam hal ini Mbak Amanda Lintang Larasati Rigby, yang informasinya berkewarganegaraan Inggris,” katanya. Untuk persyaratan utama, ia menekankan surat keterangan tidak adanya halangan untuk menikah dari kedutaan besar negara asal.
“Memang ada beberapa persyaratan khusus, di antaranya yaitu yang paling krusial atau yang paling inti itu adalah surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah yang diterbitkan oleh kedutaan besar dari warga negara tersebut,” lanjut Riswanto. Adapun waktu pengurusannya bergantung pada proses penerbitan surat oleh kedutaan besar. Dokumen pendukung lainnya mencakup fotokopi paspor, akta kelahiran, dan data kedua orang tua. Mengenai proses tersebut, Riswanto menjelaskan kewenangan kedutaan serta pentingnya surat keterangan itu.
“Nah, ini proses seperti ini, ini menjadi domain dari bagaimana nanti pihak kedutaan besar untuk bisa menerbitkan. Adapun dokumen-dokumen lain itu pendukungnya seperti fotokopi paspor, akta kelahiran, data kedua orang tua, ya. Yang terpenting itu yang sudah saya sebutkan tadi di pertama, yaitu surat keterangan tidak adanya halangan untuk menikah. Nah, itu mungkin yang membutuhkan proses,” jelas Riswanto.
Kelengkapan Berkas Menjelang Pernikahan
Terkait waktu pengurusan, Andre Taulany dan Amanda Rigby perlu melengkapi dokumen pendaftaran sekitar 10 hari kerja sebelum pelaksanaan pernikahan. Namun, Riswanto menyebut pendaftaran kurang dari 10 hari kerja tetap memungkinkan dengan persyaratan tambahan. Kedua calon pengantin harus memperoleh surat dispensasi dari kecamatan sesuai wilayah pencatatan akad nikah. “Tetapi apakah bisa, dilakukan proses pendaftaran jika memang ternyata kurang dari 10 hari kerja? Itu boleh, asalkan kedua mempelai ini mendapatkan surat dispensasi nikah dari kecamatan sesuai dengan wilayah pencatatan akad nikah itu akan dilangsungkan,” tegasnya.
Sementara itu, hingga pemberitaan sumber terbit, Andre Taulany dan Amanda Rigby belum memberikan penjelasan langsung. Keterangan mengenai rencana pernikahan keduanya sejauh ini berasal dari penjelasan KUA tentang pengajuan rekomendasi. Pengajuan tersebut masih memerlukan tindak lanjut berupa penyerahan dokumen pendaftaran. Karena itu, status “terkirim” belum menunjukkan bahwa kedua calon pengantin telah menyelesaikan seluruh proses administrasi pernikahan. (iD/*)











Komentar