Aturan Seragam Sekolah SD, SMP, hingga SMA/SMK Terbaru, Simak Warna, Atribut, dan Ketentuannya

Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengatur jenis, warna, atribut, dan penggunaan seragam sekolah nasional.

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Seragam Sekolah SD, SMP, hingga SMA/SMK Terbaru, Simak Warna, Atribut, dan Ketentuannya. (Foto Ilustrasi: AI)

Aturan Seragam Sekolah SD, SMP, hingga SMA/SMK Terbaru, Simak Warna, Atribut, dan Ketentuannya. (Foto Ilustrasi: AI)

Intiperistiwa.com – Pemerintah menetapkan aturan penggunaan seragam sekolah terbaru melalui Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Aturan tersebut berlaku bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. Selain itu, setiap sekolah wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penggunaan seragam tetap mencerminkan identitas pendidikan nasional.

Peraturan tersebut menetapkan empat jenis seragam sekolah. Jenis seragam meliputi seragam nasional, seragam Pramuka, seragam khas sekolah, dan pakaian adat. Selain itu, peserta didik paling sering mengenakan seragam nasional. Karena itu, seragam tersebut menjadi identitas utama pada setiap jenjang pendidikan.

Sekolah mewajibkan seragam nasional sedikitnya dua hari setiap pekan. Umumnya, peserta didik mengenakannya setiap Senin dan Kamis. Selain itu, sekolah juga mewajibkan seragam nasional saat upacara bendera. Selanjutnya, peserta didik harus melengkapi seragam dengan topi dan dasi sesuai ketentuan.

Aturan Seragam Nasional Jenjang SD

Kemendikdasmen menjelaskan rincian seragam nasional untuk jenjang SD. Selain itu, aturan tersebut mengatur pakaian laki-laki, perempuan, dan atribut resmi. Karena itu, sekolah perlu memastikan seluruh peserta didik mematuhi ketentuan berikut.

Laki-laki

  • Kemeja putih lengan pendek dengan saku kiri.
  • Memasukkan kemeja ke dalam celana.
  • Celana merah hati, pendek lima sentimeter di atas lutut atau panjang hingga mata kaki.
  • Ikat pinggang hitam lebar tiga sentimeter.
  • Kaus kaki putih polos minimal 10 sentimeter di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam.

Perempuan

  • Kemeja putih dengan saku kiri.
  • Memasukkan kemeja ke dalam rok.
  • Rok merah hati, pendek lima sentimeter di bawah lutut atau panjang hingga mata kaki.
  • Ikat pinggang hitam lebar tiga sentimeter.
  • Kaus kaki putih polos minimal 10 sentimeter di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam.
  • Murid berhijab menggunakan hijab putih dan baju berlengan panjang.
Baca Juga :  Heboh! Fisikawan Klaim Temukan ‘Lokasi Tuhan’ di Alam Semesta

Atribut SD

  • Topi merah putih berlambang Tut Wuri Handayani.
  • Dasi runcing untuk laki-laki dan ujung kotak untuk perempuan.
  • Lambang SD berukuran 6 × 7,5 sentimeter pada saku.
  • Bendera Merah Putih berukuran 5 × 3 sentimeter di atas saku kiri.
  • Badge nama sekolah pada lengan kanan.
  • Badge nama murid pada dada kanan.

Aturan Seragam Nasional Jenjang SMP

Aturan seragam SMP hampir sama dengan jenjang SD. Namun, sekolah menggunakan warna biru tua sebagai pembeda utama. Selain itu, atribut sekolah juga memiliki ketentuan tersendiri.

Laki-laki

  • Kemeja putih lengan pendek dengan saku kiri.
  • Celana biru tua, pendek atau panjang hingga mata kaki.
  • Ikat pinggang hitam lebar tiga sentimeter.
  • Kaus kaki putih polos minimal 10 sentimeter.
  • Sepatu hitam.

Perempuan

  • Kemeja putih dengan saku kiri.
  • Rok biru, pendek lima sentimeter di bawah lutut atau panjang hingga mata kaki.
  • Ikat pinggang hitam lebar tiga sentimeter.
  • Kaus kaki putih polos minimal 10 sentimeter.
  • Sepatu hitam.
  • Murid berhijab menggunakan hijab putih dan baju berlengan panjang.

Atribut SMP

  • Topi biru putih berlambang Tut Wuri Handayani.
  • Dasi runcing untuk laki-laki dan ujung kotak untuk perempuan.
  • Lambang SMP atau OSIS kuning pada saku.
  • Bendera Merah Putih di atas saku kiri.
  • Badge nama sekolah pada lengan kanan.
  • Badge nama murid pada dada kanan.
Baca Juga :  Beasiswa BSI Scholarship Berdampak 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat, Kampus Mitra, dan Cara Daftarnya

Aturan Seragam Nasional Jenjang SMA dan SMK

Sementara itu, peserta didik SMA dan SMK menggunakan warna abu-abu sebagai ciri khas. Selain itu, sekolah tetap menerapkan aturan yang hampir sama. Karena itu, peserta didik perlu memperhatikan setiap ketentuan berikut.

Laki-laki

  • Kemeja putih lengan pendek dengan saku kiri.
  • Celana panjang abu-abu dengan lingkar kaki minimal 44 sentimeter.
  • Ikat pinggang hitam lebar tiga sentimeter.
  • Kaus kaki putih polos minimal 10 sentimeter.
  • Sepatu hitam.

Perempuan

  • Kemeja putih dengan saku kiri.
  • Rok abu-abu, pendek lima sentimeter di bawah lutut atau panjang hingga mata kaki.
  • Ikat pinggang hitam lebar tiga sentimeter.
  • Kaus kaki putih polos minimal 10 sentimeter.
  • Sepatu hitam.
  • Murid berhijab menggunakan hijab putih dan baju berlengan panjang.

Atribut SMA dan SMK

  • Topi abu-abu putih berlambang Tut Wuri Handayani.
  • Dasi runcing untuk laki-laki dan perempuan.
  • Lambang SMA atau SMK pada saku.
  • Bendera Merah Putih berukuran 5 × 3 sentimeter di atas saku kiri.
  • Badge nama sekolah pada lengan kanan.
  • Badge nama murid pada dada kanan.

Selain mematuhi aturan pakaian, peserta didik juga perlu memakai atribut sesuai ketentuan. Oleh karena itu, sekolah sebaiknya melakukan pengawasan secara berkala. Dengan demikian, penggunaan seragam tetap rapi, seragam, dan sesuai aturan pemerintah. (iD/*)

Berita Terkait

Siswa SMPN 13 Kerinci Bersama Guru Coding Ciptakan Alat Pemilah Sampah Otomatis
SMPN 13 Kerinci Ciptakan Kartu Presensi Pintar, Kehadiran Siswa Bisa Dipantau Orang Tua secara Langsung
Purbaya: Sejumlah Daerah Sempat Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Pusat Akan Ambil Alih Gaji Guru PPPK Mulai 2027
Indonesia Kekurangan 65 Ribu Dokter Spesialis, Pemerintah Buka 25 Prodi Baru, Cek Daftarnya
10 Pekerjaan Bergaji Tinggi Tanpa Gelar Sarjana, Gaji Tembus Rp1,89 Miliar Setahun
Desil KIP Kuliah Berubah, Apakah Bantuan Otomatis Berhenti? Ini Penjelasan Kemdiktisaintek
Habi Sabda Ihsan, Mahasiswa IAIN Kerinci Raih Conditional Offer dari Dua Kampus Luar Negeri untuk Magister TESOL
MTsN 6 Kerinci Borong 10 Prestasi di Ajang KOMPAS Madrasah Zona 2
Berita ini 27 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 10:00 WIB

Siswa SMPN 13 Kerinci Bersama Guru Coding Ciptakan Alat Pemilah Sampah Otomatis

Jumat, 4 September 2026 - 19:00 WIB

SMPN 13 Kerinci Ciptakan Kartu Presensi Pintar, Kehadiran Siswa Bisa Dipantau Orang Tua secara Langsung

Jumat, 4 September 2026 - 17:00 WIB

Purbaya: Sejumlah Daerah Sempat Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Pusat Akan Ambil Alih Gaji Guru PPPK Mulai 2027

Jumat, 4 September 2026 - 13:00 WIB

Indonesia Kekurangan 65 Ribu Dokter Spesialis, Pemerintah Buka 25 Prodi Baru, Cek Daftarnya

Jumat, 4 September 2026 - 11:00 WIB

10 Pekerjaan Bergaji Tinggi Tanpa Gelar Sarjana, Gaji Tembus Rp1,89 Miliar Setahun

Berita Terbaru

Air Dispenser Panas Semua? Kenali Penyebab dan Cara Memperbaikinya. (Gambar: Ilustrasi AI)

Tips & Trik

Air Dispenser Panas Semua? Kenali Penyebab dan Cara Memperbaikinya

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:00 WIB