Intiperistiwa.com – Pemerintah menetapkan aturan penggunaan seragam sekolah terbaru melalui Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Aturan tersebut berlaku bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. Selain itu, setiap sekolah wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penggunaan seragam tetap mencerminkan identitas pendidikan nasional.
Peraturan tersebut menetapkan empat jenis seragam sekolah. Jenis seragam meliputi seragam nasional, seragam Pramuka, seragam khas sekolah, dan pakaian adat. Selain itu, peserta didik paling sering mengenakan seragam nasional. Karena itu, seragam tersebut menjadi identitas utama pada setiap jenjang pendidikan.
Sekolah mewajibkan seragam nasional sedikitnya dua hari setiap pekan. Umumnya, peserta didik mengenakannya setiap Senin dan Kamis. Selain itu, sekolah juga mewajibkan seragam nasional saat upacara bendera. Selanjutnya, peserta didik harus melengkapi seragam dengan topi dan dasi sesuai ketentuan.
Aturan Seragam Nasional Jenjang SD
Kemendikdasmen menjelaskan rincian seragam nasional untuk jenjang SD. Selain itu, aturan tersebut mengatur pakaian laki-laki, perempuan, dan atribut resmi. Karena itu, sekolah perlu memastikan seluruh peserta didik mematuhi ketentuan berikut.
Laki-laki
- Kemeja putih lengan pendek dengan saku kiri.
- Memasukkan kemeja ke dalam celana.
- Celana merah hati, pendek lima sentimeter di atas lutut atau panjang hingga mata kaki.
- Ikat pinggang hitam lebar tiga sentimeter.
- Kaus kaki putih polos minimal 10 sentimeter di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
Perempuan
- Kemeja putih dengan saku kiri.
- Memasukkan kemeja ke dalam rok.
- Rok merah hati, pendek lima sentimeter di bawah lutut atau panjang hingga mata kaki.
- Ikat pinggang hitam lebar tiga sentimeter.
- Kaus kaki putih polos minimal 10 sentimeter di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
- Murid berhijab menggunakan hijab putih dan baju berlengan panjang.
Atribut SD
- Topi merah putih berlambang Tut Wuri Handayani.
- Dasi runcing untuk laki-laki dan ujung kotak untuk perempuan.
- Lambang SD berukuran 6 × 7,5 sentimeter pada saku.
- Bendera Merah Putih berukuran 5 × 3 sentimeter di atas saku kiri.
- Badge nama sekolah pada lengan kanan.
- Badge nama murid pada dada kanan.
Aturan Seragam Nasional Jenjang SMP
Aturan seragam SMP hampir sama dengan jenjang SD. Namun, sekolah menggunakan warna biru tua sebagai pembeda utama. Selain itu, atribut sekolah juga memiliki ketentuan tersendiri.
Laki-laki
- Kemeja putih lengan pendek dengan saku kiri.
- Celana biru tua, pendek atau panjang hingga mata kaki.
- Ikat pinggang hitam lebar tiga sentimeter.
- Kaus kaki putih polos minimal 10 sentimeter.
- Sepatu hitam.
Perempuan
- Kemeja putih dengan saku kiri.
- Rok biru, pendek lima sentimeter di bawah lutut atau panjang hingga mata kaki.
- Ikat pinggang hitam lebar tiga sentimeter.
- Kaus kaki putih polos minimal 10 sentimeter.
- Sepatu hitam.
- Murid berhijab menggunakan hijab putih dan baju berlengan panjang.
Atribut SMP
- Topi biru putih berlambang Tut Wuri Handayani.
- Dasi runcing untuk laki-laki dan ujung kotak untuk perempuan.
- Lambang SMP atau OSIS kuning pada saku.
- Bendera Merah Putih di atas saku kiri.
- Badge nama sekolah pada lengan kanan.
- Badge nama murid pada dada kanan.
Aturan Seragam Nasional Jenjang SMA dan SMK
Sementara itu, peserta didik SMA dan SMK menggunakan warna abu-abu sebagai ciri khas. Selain itu, sekolah tetap menerapkan aturan yang hampir sama. Karena itu, peserta didik perlu memperhatikan setiap ketentuan berikut.
Laki-laki
- Kemeja putih lengan pendek dengan saku kiri.
- Celana panjang abu-abu dengan lingkar kaki minimal 44 sentimeter.
- Ikat pinggang hitam lebar tiga sentimeter.
- Kaus kaki putih polos minimal 10 sentimeter.
- Sepatu hitam.
Perempuan
- Kemeja putih dengan saku kiri.
- Rok abu-abu, pendek lima sentimeter di bawah lutut atau panjang hingga mata kaki.
- Ikat pinggang hitam lebar tiga sentimeter.
- Kaus kaki putih polos minimal 10 sentimeter.
- Sepatu hitam.
- Murid berhijab menggunakan hijab putih dan baju berlengan panjang.
Atribut SMA dan SMK
- Topi abu-abu putih berlambang Tut Wuri Handayani.
- Dasi runcing untuk laki-laki dan perempuan.
- Lambang SMA atau SMK pada saku.
- Bendera Merah Putih berukuran 5 × 3 sentimeter di atas saku kiri.
- Badge nama sekolah pada lengan kanan.
- Badge nama murid pada dada kanan.
Selain mematuhi aturan pakaian, peserta didik juga perlu memakai atribut sesuai ketentuan. Oleh karena itu, sekolah sebaiknya melakukan pengawasan secara berkala. Dengan demikian, penggunaan seragam tetap rapi, seragam, dan sesuai aturan pemerintah. (iD/*)











Komentar