Harga BBM Pertamina Naik Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter

Pertamina menyesuaikan harga Pertamax dan Pertamax Green, sementara jenis BBM lainnya tetap.

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Harga BBM Pertamina Naik Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter. (Foto: jambiekspres)

Harga BBM Pertamina Naik Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter. (Foto: jambiekspres)

Intiperistiwa.com – Harga bahan bakar minyak atau BBM Pertamina kembali berubah mulai Rabu, 10 Juni 2026. Kali ini, Pertamina Patra Niaga menaikkan harga Pertamax dan Pertamax Green di seluruh wilayah pemasaran.

Penyesuaian tersebut langsung berlaku pada seluruh jaringan SPBU Pertamina. Sementara itu, Pertamina tetap mempertahankan harga beberapa produk BBM lainnya.

Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter

Berdasarkan informasi resmi Pertamina Patra Niaga, harga Pertamax atau RON 92 kini mencapai Rp16.250 per liter. Sebelumnya, Pertamina menjual produk tersebut dengan harga Rp12.300 per liter.

Selain itu, Pertamina juga menaikkan harga Pertamax Green 95. Produk dengan RON j95 tersebut kini dijual Rp17.000 per liter. Sebelumnya, konsumen masih bisa membeli Pertamax Green seharga Rp12.900 per liter.

Baca Juga :  Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Segini Besar Hadiah yang Dibawa Pulang Sang Juara

Di sisi lain, Pertamina tidak mengubah harga BBM nonsubsidi lainnya. Karena itu, masyarakat masih dapat membeli produk lain dengan harga yang sama seperti sebelumnya.

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru

Berikut daftar harga BBM Pertamina yang berlaku mulai 10 Juni 2026:

Jenis BBM Harga per Liter
Pertalite Rp10.000
Biosolar Rp6.800
Pertamax Rp16.250
Pertamax Green 95 Rp17.000
Pertamax Turbo Rp20.750
Dexlite Rp23.000
Pertamina Dex Rp24.800

Masyarakat dapat memantau perkembangan harga BBM melalui kanal resmi Pertamina. Selain itu, informasi terbaru juga tersedia melalui aplikasi MyPertamina.

Pertamina Ungkap Alasan Kenaikan Harga

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa perusahaan melakukan evaluasi sebelum menetapkan harga baru.

Baca Juga :  "Siuuu", Selebrasi Ikonik Cristiano Ronaldo, Begini Asal Usulnya

Menurutnya, Pertamina menyesuaikan harga berdasarkan formula yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, perusahaan juga terus berkoordinasi dengan pemerintah sebagai regulator sektor energi.

Roberth menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga keberlanjutan penyediaan energi nasional. Di samping itu, Pertamina ingin memastikan distribusi BBM berkualitas tetap berjalan lancar di seluruh wilayah.

Lebih lanjut, Pertamina mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia dan harga pasar keekonomian sebelum mengambil keputusan. Oleh karena itu, perusahaan melakukan penyesuaian pada Pertamax dan Pertamax Green.

Meski harga berubah, Pertamina memastikan pasokan kedua produk tersebut tetap aman. Selain itu, masyarakat tetap dapat memperoleh Pertamax dan Pertamax Green di seluruh jaringan SPBU Pertamina tanpa kendala.(id/*)

Berita Terkait

Kemnaker Terbitkan Aturan BSU 2026, Pekerja Bergaji di Atas Rp3,5 Juta Masih Bisa Menerima BSU?
Ekspor Gas ke Singapura Dipangkas 8%, Bahlil Ungkap 2 Penyebab Utama
BMKG Peringatkan Potensi Karhutla hingga 31 Oktober 2026, Ini Daftar Wilayah Berisiko
Viral! Keluhan Pelayanan RSCM Ramai di Media Sosial, BPJS Kesehatan Akhirnya Buka Suara
Kapan CPNS 2027 Dibuka? Menteri PANRB Rini Widyantini Buka Suara
Viral! Video Ceramah Kontroversial Habib Alwi Assegaf Tuai Kecaman, MUI Imbau Umat Tak Lagi Mengundang
Kapolri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Tiga di Antaranya PMA
Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih? Ini Penjelasan Tiga Menteri
Berita ini 16 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Kemnaker Terbitkan Aturan BSU 2026, Pekerja Bergaji di Atas Rp3,5 Juta Masih Bisa Menerima BSU?

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Ekspor Gas ke Singapura Dipangkas 8%, Bahlil Ungkap 2 Penyebab Utama

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:03 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Karhutla hingga 31 Oktober 2026, Ini Daftar Wilayah Berisiko

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Viral! Keluhan Pelayanan RSCM Ramai di Media Sosial, BPJS Kesehatan Akhirnya Buka Suara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Kapan CPNS 2027 Dibuka? Menteri PANRB Rini Widyantini Buka Suara

Berita Terbaru