Harga Emas Antam Naik Lagi! Kini Tembus Rp2,743 Juta per Gram

Kenaikan tipis harga emas Antam pada 8 Juni 2026 turut mendorong harga buyback ke level lebih tinggi.

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Harga Emas Antam Naik Lagi! Kini Tembus Rp2,743 Juta per Gram. (Foto: treasury)

Harga Emas Antam Naik Lagi! Kini Tembus Rp2,743 Juta per Gram. (Foto: treasury)

Intiperistiwa.com – Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk mengalami kenaikan pada perdagangan Senin, 8 Juni 2026. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia pukul 08.10 WIB, harga emas bertambah Rp5.000 per gram dibandingkan sehari sebelumnya.

Kenaikan tersebut mendorong harga emas Antam menjadi Rp2.743.000 per gram. Sebelumnya, logam mulia itu di perdagangkan pada level Rp2.738.000 per gram.

Selain harga jual, nilai buyback juga bergerak naik. Kondisi ini memberi sinyal positif bagi investor yang berencana menjual kembali emasnya.

Saat ini, harga buyback Antam tercatat Rp2.540.000 per gram. Angka tersebut menunjukkan peningkatan seiring penguatan harga emas di pasar domestik.

Harga Buyback Ikut Mengalami Kenaikan

Pergerakan harga emas tidak hanya memengaruhi nilai pembelian. Investor juga perlu memperhatikan harga buyback karena faktor tersebut menentukan nilai saat penjualan kembali.

Harga buyback merupakan harga yang di tetapkan Antam untuk membeli kembali emas dari masyarakat. Oleh karena itu, perubahan harga buyback sering menjadi perhatian investor jangka panjang.

Harga emas sendiri sangat di pengaruhi berbagai faktor. Nilai tukar mata uang, kondisi ekonomi global, serta tingkat permintaan pasar menjadi beberapa pemicu utamanya.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru 8 Juni 2026

Berikut rincian harga emas Antam berdasarkan ukuran yang tersedia:

Harga tersebut merupakan harga dasar. Karena itu, pembeli masih perlu memperhitungkan pajak yang berlaku dalam setiap transaksi.

Ketentuan Pajak Saat Membeli Emas

Setiap transaksi pembelian emas batangan di kenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22. Besaran tarif pajak bergantung pada status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pembeli yang memiliki NPWP di kenakan tarif lebih rendah. Sementara itu, pembeli tanpa NPWP membayar tarif yang lebih tinggi.

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, tarif pajak pembelian emas sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP. Adapun pembeli tanpa NPWP di kenakan tarif 0,9 persen.

Namun, aturan terbaru melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023 memberikan keringanan tarif. Pembeli yang mencantumkan NPWP dapat memperoleh tarif sebesar 0,25 persen.

Selain itu, setiap transaksi pembelian akan di sertai bukti potong PPh Pasal 22. Dokumen tersebut dapat di gunakan saat pelaporan pajak tahunan.

Pajak Penjualan Kembali Emas Antam

Investor juga perlu memahami ketentuan pajak saat menjual kembali emas ke Antam. Sebab, transaksi buyback tidak lepas dari kewajiban perpajakan.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjual yang memiliki NPWP di kenakan tarif pajak 1,5 persen. Sebaliknya, penjual tanpa NPWP di kenakan tarif 3 persen.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan 100 Sekolah Nasional Terintegrasi, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Merata

Antam akan memotong pajak tersebut langsung dari nilai transaksi. Ketentuan itu berlaku khusus untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta.

Mengapa Investor Perlu Memahami Aturan Pajak?

Pajak menjadi salah satu komponen yang memengaruhi hasil investasi emas. Karena itu, investor perlu menghitung seluruh biaya sebelum melakukan transaksi.

Kepemilikan NPWP dapat membantu menekan beban pajak. Selain itu, bukti potong pajak juga memudahkan proses pelaporan tahunan.

Dengan memahami aturan perpajakan, investor dapat menyusun strategi investasi yang lebih efisien. Langkah tersebut juga membantu memaksimalkan potensi keuntungan dalam jangka panjang.

Emas Tetap Menarik sebagai Aset Lindung Nilai

Kenaikan harga emas hari ini kembali menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap logam mulia. Banyak investor masih menjadikan emas sebagai instrumen untuk menjaga nilai aset.

Di tengah berbagai tantangan ekonomi, emas sering menjadi pilihan karena memiliki karakter defensif. Selain itu, logam mulia juga relatif mudah di perjualbelikan saat di butuhkan.

Meski demikian, investor tetap perlu mencermati pergerakan harga secara berkala. Di saat yang sama, pemahaman mengenai biaya dan pajak akan membantu menghasilkan keputusan investasi yang lebih matang dan terukur.(id/*)

Berita Terkait

Regulasi Makin Ketat, Bitcoin Depot Tutup Jaringan ATM Bitcoin di Tiga Negara
Tak Perlu BI Checking, Kini Riwayat Utang Bisa Dicek Sendiri secara Online lewat SLIK OJK
Mulai 15 September, Beli BBM Subsidi Tertentu Wajib Tunjukkan STNK, Begini Aturannya
Pemerintah Siapkan Skema Bansos Baru, Apa Saja yang Akan Berubah?
Daftar Harga BBM Pertamina se-Indonesia 1 September 2026, Pertamax Turbo dan Dex Series Naik
9 Ulama Terpilih Jadi Anggota AHWA Muktamar ke-35 NU, Siap Tentukan Rais ‘Aam PBNU
Apakah Sawit Bisa Menggantikan Hutan? Pakar Jelaskan Fakta dan Dampaknya
DPR Soroti Data Desil DTSEN, Ketidakakuratan Bisa Hambat KIP Kuliah
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 13:00 WIB

Regulasi Makin Ketat, Bitcoin Depot Tutup Jaringan ATM Bitcoin di Tiga Negara

Rabu, 9 September 2026 - 07:00 WIB

Tak Perlu BI Checking, Kini Riwayat Utang Bisa Dicek Sendiri secara Online lewat SLIK OJK

Sabtu, 5 September 2026 - 13:00 WIB

Mulai 15 September, Beli BBM Subsidi Tertentu Wajib Tunjukkan STNK, Begini Aturannya

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

Pemerintah Siapkan Skema Bansos Baru, Apa Saja yang Akan Berubah?

Selasa, 1 September 2026 - 11:00 WIB

Daftar Harga BBM Pertamina se-Indonesia 1 September 2026, Pertamax Turbo dan Dex Series Naik

Berita Terbaru