Terungkap! Kejagung Bongkar Dugaan Cuan dan Markup Fantastis di Kasus Korupsi MBG

Kejagung mengungkap dugaan keuntungan miliaran rupiah per hari hingga penggelembungan anggaran dalam program Makan Bergizi Gratis.

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Bongkar Dugaan Cuan dan Markup Fantastis di Kasus Korupsi MBG. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT/cnnindonesia)

Kejagung Bongkar Dugaan Cuan dan Markup Fantastis di Kasus Korupsi MBG. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT/cnnindonesia)

Intiperistiwa.com – Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

Penyidik langsung menahan ketiga tersangka pada Rabu (3/6/2026) setelah menemukan dugaan pelanggaran yang merugikan keuangan negara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut para tersangka di duga melanggar ketentuan pidana terkait tindak korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

“Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka di sangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Syarief.

Di duga Raup Keuntungan Miliaran Rupiah

Penyidik mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam skema tersebut, sejumlah yayasan yang menjadi mitra program MBG di duga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

Baca Juga :  Prabowo Angkat Bicara soal Kasus Korupsi BGN

Menurut Kejagung, program MBG seharusnya melibatkan yayasan independen di setiap sekolah. Namun, hasil penyelidikan justru menemukan sejumlah yayasan terafiliasi dengan pihak internal BGN.

“Yayasan yang di tunjuk sebagai mitra SPPG di duga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN,” kata Syarief saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Selain itu, penyidik menduga para tersangka memanfaatkan pengaruh jabatan untuk mengatur proses verifikasi mitra melalui portal resmi BGN. Akibatnya, sejumlah yayasan tetap lolos meski tidak memenuhi syarat administrasi maupun ketentuan program.

Kondisi tersebut di duga membuka jalan bagi para tersangka untuk memperoleh keuntungan dalam jumlah besar. Kejagung menyebut nilai keuntungan yang mengalir dari yayasan-yayasan itu mencapai miliaran rupiah setiap hari.

Dugaan Markup Pengadaan Barang

Tak hanya soal afiliasi yayasan, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan anggaran dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan BGN.

Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan yakni motor listrik sebanyak 21.801 unit. Penyidik menilai pengadaan tersebut tidak sesuai kebutuhan program di lapangan.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Jumat, 5 Juni 2026 Masih Bertahan

Selain itu, Kejagung juga mendalami pengadaan sekitar 32 ribu pasang sepatu dengan nilai anggaran mencapai Rp1 triliun. Penyidik menduga terjadi markup harga dalam proses pengadaan tersebut.

“Penyusunan kerangka acuan kerja tidak di sesuaikan dengan kebutuhan riil sehingga memicu markup harga pengadaan,” jelas Syarief.

Penyidik turut menemukan dugaan penggelembungan harga pada pengadaan tablet dan televisi berukuran 75 inci. Pengadaan tablet mencapai lebih dari 31 ribu unit, sedangkan televisi tercatat sebanyak 5.400 unit.

Menurut Kejagung, pengadaan tersebut tidak sesuai ketentuan dan berpotensi memperbesar kerugian negara.

Kejagung Dalami Aliran Dana

Saat ini, Kejagung masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri aliran dana yang di terima para tersangka. Penyidik juga masih menghitung total kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam program MBG tersebut.

Selain memeriksa dokumen pengadaan, penyidik turut mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (id/*)

Berita Terkait

Kejagung Bongkar Dugaan Jual Beli Izin SPPG MBG, Eks Pimpinan BGN Terseret
Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas
Beredarnya Isu Purbaya Mundur dari Menkeu, Begini Jawabannya
Rupiah Tembus Rp 18.000 Per Dolar AS, Purbaya Buka Suara
Harga Emas Antam Hari Ini Jumat, 5 Juni 2026 Masih Bertahan
Surplus Perdagangan Indonesia Anjlok pada April 2026, Impor Energi Melonjak Tajam
KPK Tahan Silmy Karim dalam Kasus Dugaan Korupsi Keimigrasian
PLN Gelar Promo Bonus Token Listrik Mulai Hari ini Kamis 4 Juni 2026 untuk Pelanggan Prabayar
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:00 WIB

Kejagung Bongkar Dugaan Jual Beli Izin SPPG MBG, Eks Pimpinan BGN Terseret

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:00 WIB

Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:00 WIB

Beredarnya Isu Purbaya Mundur dari Menkeu, Begini Jawabannya

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:00 WIB

Rupiah Tembus Rp 18.000 Per Dolar AS, Purbaya Buka Suara

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Jumat, 5 Juni 2026 Masih Bertahan

Berita Terbaru

Ilistrasi VCGamers Tampung 25 Ribu UMKM Digital. (Foto: IA)

Game

VCGamers Tampung 25 Ribu UMKM Digital

Jumat, 5 Jun 2026 - 23:00 WIB

10 HP Android Terkencang Mei 2026 Versi AnTuTu. (Foto: shopee)

Teknologi

10 HP Android Terkencang Mei 2026 Versi AnTuTu

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:00 WIB