Intiperistiwa.com – Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Penyidik langsung menahan ketiga tersangka pada Rabu (3/6/2026) setelah menemukan dugaan pelanggaran yang merugikan keuangan negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut para tersangka di duga melanggar ketentuan pidana terkait tindak korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
“Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka di sangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Syarief.
Di duga Raup Keuntungan Miliaran Rupiah
Penyidik mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam skema tersebut, sejumlah yayasan yang menjadi mitra program MBG di duga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Menurut Kejagung, program MBG seharusnya melibatkan yayasan independen di setiap sekolah. Namun, hasil penyelidikan justru menemukan sejumlah yayasan terafiliasi dengan pihak internal BGN.
“Yayasan yang di tunjuk sebagai mitra SPPG di duga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN,” kata Syarief saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Selain itu, penyidik menduga para tersangka memanfaatkan pengaruh jabatan untuk mengatur proses verifikasi mitra melalui portal resmi BGN. Akibatnya, sejumlah yayasan tetap lolos meski tidak memenuhi syarat administrasi maupun ketentuan program.
Kondisi tersebut di duga membuka jalan bagi para tersangka untuk memperoleh keuntungan dalam jumlah besar. Kejagung menyebut nilai keuntungan yang mengalir dari yayasan-yayasan itu mencapai miliaran rupiah setiap hari.
Dugaan Markup Pengadaan Barang
Tak hanya soal afiliasi yayasan, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan anggaran dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan BGN.
Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan yakni motor listrik sebanyak 21.801 unit. Penyidik menilai pengadaan tersebut tidak sesuai kebutuhan program di lapangan.
Selain itu, Kejagung juga mendalami pengadaan sekitar 32 ribu pasang sepatu dengan nilai anggaran mencapai Rp1 triliun. Penyidik menduga terjadi markup harga dalam proses pengadaan tersebut.
“Penyusunan kerangka acuan kerja tidak di sesuaikan dengan kebutuhan riil sehingga memicu markup harga pengadaan,” jelas Syarief.
Penyidik turut menemukan dugaan penggelembungan harga pada pengadaan tablet dan televisi berukuran 75 inci. Pengadaan tablet mencapai lebih dari 31 ribu unit, sedangkan televisi tercatat sebanyak 5.400 unit.
Menurut Kejagung, pengadaan tersebut tidak sesuai ketentuan dan berpotensi memperbesar kerugian negara.
Kejagung Dalami Aliran Dana
Saat ini, Kejagung masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri aliran dana yang di terima para tersangka. Penyidik juga masih menghitung total kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam program MBG tersebut.
Selain memeriksa dokumen pengadaan, penyidik turut mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (id/*)










Komentar