UU Pelindungan Ketenagakerjaan Rombak Outsourcing BUMN

DPR RI dan pemerintah resmi mengesahkan regulasi baru yang mewajibkan seluruh BUMN mengelola pekerja alih daya melalui anak perusahaan.

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Rombak Outsourcing BUMN. (Foto: Dok. Kemenaker)

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Rombak Outsourcing BUMN. (Foto: Dok. Kemenaker)

Intiperistiwa.com – Dinamika dunia kerja di Indonesia seringkali menempatkan kelompok buruh pada posisi yang sangat rentan terhadap eksploitasi pihak perusahaan. Masyarakat tentu mendambakan payung hukum kuat yang mampu menjamin kesejahteraan dan kepastian karier para pekerja kelas menengah ke bawah. Oleh karena itu, kehadiran regulasi baru yang memihak hak-hak dasar tenaga kerja menjadi angin segar bagi jutaan keluarga. Kepastian perlindungan ini tidak hanya menyelamatkan ekonomi pekerja, tetapi juga mendorong produktivitas industri secara nasional.

Selain itu, sistem pekerja kontrak atau outsourcing selalu menjadi isu sensitif yang memicu perdebatan panjang antara pengusaha dan serikat buruh. Praktik penyediaan tenaga kerja pihak ketiga ini sering memunculkan celah pelanggaran hak yang merugikan para pekerja garda terdepan. Oleh sebab itu, pemerintah memikul tanggung jawab besar untuk menertibkan sistem perekrutan demi menciptakan iklim usaha yang lebih manusiawi. Regulasi mutakhir ini membuktikan komitmen negara dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kemanusiaan. Langkah progresif tersebut akhirnya menemukan titik terang melalui pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan di gedung parlemen.

Baca Juga :  Ratusan Mahasiswa Akan Demo di DPR RI Hari Ini, Bawa Tiga Tuntutan Besar

Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan Bagi BUMN

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna di Jakarta pada Selasa (6/10/2026) untuk mengesahkan undang-undang tersebut. Pemerintah pusat merumuskan sejumlah aturan revolusioner guna menata ulang tata kelola pekerja alih daya, khususnya pada sektor perusahaan pelat merah. Undang-undang baru ini mewajibkan seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggunakan anak perusahaan ketika mengelola tenaga kerja outsourcing.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memaparkan poin krusial regulasi tersebut secara langsung di hadapan para wakil rakyat. Ia menegaskan bahwa aturan ini bertujuan utama memperkuat perlindungan pekerja di lingkungan badan usaha milik negara. “Dan terakhir, penguatan pelindungan pekerja/buruh alih daya pada BUMN, yaitu dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan,” kata Yassierli memberikan penjelasan resmi.

Larangan Penahanan Ijazah dan Hak Pekerja Perempuan

Selain mengatur sektor BUMN, beleid ini juga menyasar perlindungan hak pekerja swasta secara menyeluruh. Pemerintah mewajibkan perusahaan menyiapkan dana cadangan pesangon guna mengantisipasi risiko kebangkrutan yang merugikan buruh. Selanjutnya, negara menjamin ketersediaan fasilitas Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga :  Guru PPPK Bisa Jadi PNS Mulai 2027? Simak Skema dan Ketentuan Terbarunya

Lebih lanjut, regulasi ini memberantas praktik buruk korporasi yang kerap merugikan calon pekerja saat proses rekrutmen. Pemerintah secara tegas melarang seluruh perusahaan menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik pelamar kerja. “Kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja,” tegas Yassierli.

Kemudian, beleid baru ini juga melindungi hak spesifik para pekerja perempuan di berbagai sektor industri. Perusahaan wajib memberikan hak cuti melahirkan dan cuti keguguran dengan tetap membayarkan upah mereka secara penuh. Pada akhirnya, Yassierli menilai regulasi ini berhasil menyeimbangkan perlindungan hak dasar buruh dengan keberlangsungan dunia usaha. (iD/*)

Berita Terkait

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Sidang Paripurna
Buntut Fasilitas Mewah Lapas, Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Terancam Dicabut
Ada Rocky Gerung, Ini Daftar 26 Anggota Wantimpres Dilantik
Buntut Fasilitas Mewah di Lapas, Kemen Imipas Pecat 1 Pegawai dan Sanksi 16 Lainnya
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Saat Pemilik Lama Meninggal Dunia
Kabar Baik! Antrean Haji Dipangkas Jadi 14 Tahun, tapi Tak Berlaku untuk Semua Jemaah
Kemensos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos, Pembukaan Rekening Bisa Langsung di Kantor Pos
Ombudsman Sidak Lapas Cibinong, Temukan Hunian Mewah dan Mobil Alphard
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:00 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Rombak Outsourcing BUMN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:00 WIB

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Sidang Paripurna

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Buntut Fasilitas Mewah Lapas, Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Terancam Dicabut

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Ada Rocky Gerung, Ini Daftar 26 Anggota Wantimpres Dilantik

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Buntut Fasilitas Mewah di Lapas, Kemen Imipas Pecat 1 Pegawai dan Sanksi 16 Lainnya

Berita Terbaru

Polemik Cristiano Ronaldo dan Jorge Jesus Makin Panas. (Foto: goal)

Sport

Polemik Cristiano Ronaldo dan Jorge Jesus Makin Panas

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Rombak Outsourcing BUMN. (Foto: Dok. Kemenaker)

Nasional

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Rombak Outsourcing BUMN

Rabu, 7 Okt 2026 - 07:00 WIB

Game Roblox Populer yang Wajib Dicoba Oktober 2026. (Gambar: Roblox)

Game

Game Roblox Populer yang Wajib Dicoba Oktober 2026

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:00 WIB

Jangan Ketinggalan, Besok Mulai Pre-Order iPhone 18 Pro! (Foto: Hello Store/Blibli)

Teknologi

Jangan Ketinggalan, Besok Mulai Pre-Order iPhone 18 Pro!

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:00 WIB

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026. (Foto: KOMPAS.com/ADIL NURSALAM)

Sport

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:00 WIB