Intiperistiwa.com – Korps Lalu Lintas Polri memutuskan menunda pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang semula di jadwalkan mulai Senin, 8 Juni 2026. Sebelumnya, operasi lalu lintas berskala nasional itu di rencanakan berlangsung hingga 21 Juni 2026. Namun, Korlantas mengubah jadwal tersebut setelah mempertimbangkan agenda internal kepolisian.
Keputusan ini membuat masyarakat tidak menghadapi razia serentak dalam waktu dekat. Meski demikian, kepolisian tetap meminta seluruh pengguna jalan menjaga kepatuhan selama berkendara. Karena itu, masyarakat tidak perlu menunggu operasi berlangsung untuk menaati aturan lalu lintas.
Korlantas Fokus Pada Hari Bhayangkara
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Agus Suryo Nugroho, membenarkan penundaan tersebut. Menurutnya, Polri saat ini memusatkan perhatian pada persiapan dan pelaksanaan rangkaian Hari Bhayangkara.
“Kita tunda, Polri konsen Hari Bhayangkara,” ujar Agus dalam keterangannya, Senin, 8 Juni 2026.
Oleh sebab itu, Korlantas memilih menyesuaikan jadwal Operasi Patuh. Langkah tersebut di ambil agar seluruh kegiatan kepolisian dapat berjalan lebih optimal dan terkoordinasi.
Keselamatan Tetap Menjadi Prioritas
Walaupun jadwal operasi mengalami perubahan, Polri tetap mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan keselamatan berkendara. Selain itu, setiap pengendara harus terus mematuhi rambu dan aturan yang berlaku di jalan raya.
Kepolisian menilai disiplin berlalu lintas sebagai kebutuhan penting bagi seluruh pengguna jalan. Karena itu, kesadaran masyarakat tetap menjadi faktor utama untuk menekan angka kecelakaan.
Sebelum penundaan di umumkan, Operasi Patuh 2026 di rancang untuk mengurangi pelanggaran dan fatalitas di jalan raya. Petugas juga telah menyiapkan sejumlah sasaran pelanggaran yang sering memicu kecelakaan lalu lintas.
ETLE Tetap Jadi Andalan Penindakan
Saat Operasi Patuh kembali di gelar, Korlantas akan mengoptimalkan sistem penegakan hukum berbasis teknologi. Salah satunya melalui pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di berbagai wilayah.
Selain itu, kepolisian akan menggunakan ETLE Drone untuk pemantauan dari udara. Petugas juga memanfaatkan ETLE Handheld dan ETLE Statis guna meningkatkan efektivitas pengawasan.
Namun, polisi tidak hanya mengandalkan teknologi digital. Petugas tetap dapat melakukan penilangan langsung terhadap pelanggaran yang berisiko tinggi dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kombinasi Tilang dan Edukasi
Korlantas telah menyusun pola penindakan dengan komposisi yang jelas. Sebagian besar pengawasan akan memanfaatkan sistem ETLE, sementara sisanya menggunakan tilang langsung dan kegiatan edukasi.
Agus menjelaskan bahwa 60 persen penindakan mengandalkan ETLE. Selanjutnya, 30 persen menggunakan penilangan langsung. Sementara itu, 10 persen lainnya berfokus pada edukasi dan upaya pencegahan.
Dengan skema tersebut, Korlantas berharap penegakan hukum berjalan lebih efektif. Di sisi lain, masyarakat juga dapat meningkatkan kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas secara berkelanjutan.(id/*)










Komentar