KPU Anggarkan Rp1,4 Triliun untuk Pemilu 2029

KPU mulai menyusun kebutuhan awal Pemilu 2029 melalui pagu anggaran tahun 2027.

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Anggarkan Rp1,4 Triliun untuk Pemilu 2029. (Foto: Dok. kpu/bitvonline)

KPU Anggarkan Rp1,4 Triliun untuk Pemilu 2029. (Foto: Dok. kpu/bitvonline)

Intiperistiwa.comKomisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2029. Persiapan itu terlihat melalui pengalokasian anggaran untuk sejumlah tahapan awal.

KPU menyiapkan dana sebesar Rp1,4 triliun. Anggaran tersebut masuk dalam pagu indikatif KPU untuk tahun 2027.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyampaikan hal itu saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI. Pertemuan berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Afifuddin menjelaskan, total pagu indikatif KPU pada 2027 mencapai Rp4,68 triliun. Sebagian dana itu akan mendukung tahapan awal Pemilu 2029.

“KPU akan memulai tahapan Pemilu 2029. Karena itu, kami mengalokasikan anggaran sesuai kebutuhan setiap tahapan,” ujar Afifuddin.

Baca Juga :  Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Tegaskan Pegawai BGN Tidak Boleh Punya Dapur MBG, Ini Alasannya

Alokasi untuk Tahapan Awal

KPU mengarahkan anggaran tersebut ke beberapa kegiatan penting. Langkah ini bertujuan menjaga kesiapan penyelenggaraan pemilu sejak dini.

KPU mengalokasikan Rp339 miliar untuk menyusun berbagai peraturan pelaksanaan pemilu. Regulasi itu nantinya menjadi pedoman seluruh tahapan.

Selanjutnya, KPU menyiapkan Rp463 miliar untuk pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. Tahapan ini mencakup pemeriksaan kelengkapan serta persyaratan peserta.

KPU juga menganggarkan Rp187 miliar guna membentuk badan ad hoc. Selain itu, lembaga tersebut menyediakan Rp239 miliar untuk pemutakhiran data pemilih.

Sementara itu, KPU mengalokasikan Rp164 miliar untuk penetapan jumlah kursi serta daerah pemilihan.

Pencalonan Mulai Diantisipasi

Selain tahapan tersebut, KPU telah memperhitungkan kebutuhan anggaran pencalonan peserta pemilu.

Baca Juga :  Tak Lolos KIP Kuliah? Ini Cara Mengajukan UKT Golongan 1 dan 2 agar Biaya Kuliah Lebih Ringan

Afifuddin menyebut KPU menyediakan sekitar Rp33,2 miliar untuk tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden. Dana itu juga mencakup pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota.

Menurutnya, KPU perlu memulai berbagai persiapan sejak sekarang. Sebab, penyelenggara harus menjaga kesinambungan tahapan pemilu.

KPU juga masih mengacu pada Undang-Undang Pemilu yang berlaku. Selain itu, lembaga tersebut memanfaatkan pengalaman penyelenggaraan lima tahun sebelumnya sebagai pijakan.

Dengan persiapan lebih awal, KPU berharap setiap tahapan Pemilu 2029 dapat berjalan sesuai jadwal. Langkah itu sekaligus memberi kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses demokrasi nasional.(id/*)

Berita Terkait

Belum Terdaftar Bansos? Ini Cara Mengusulkan Diri Jadi Penerima Bansos
ATR/BPN Targetkan Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari, Kenali Tahapan dan Persyaratan untuk Ahli Waris
Benarkah dari NIK Bisa Mengetahui Seseorang Bermain Judi Online? Ini Penjelasannya
Mentan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Palsu, Taksir Kerugian Konsumen Rp89 Triliun
Tak Perlu Datang ke Dukcapil, Data Pendidikan di KK Kini Bisa Diubah Secara Online, Ini Cara dan Syaratnya
Tidak Semua Dokumen Kependudukan Boleh Mencantumkan Gelar, Simak Aturan dan Cara Menambahkannya
Pemerintah Siapkan Bansos Tunai hingga Rp5,4 Juta per Keluarga, Uji Coba Dimulai Kuartal I-II 2027
Sebelum Memberi Nama pada Anak, Kenali Nama yang Tidak Boleh Dicantumkan dalam KK, Akta, dan KTP
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 13:00 WIB

Belum Terdaftar Bansos? Ini Cara Mengusulkan Diri Jadi Penerima Bansos

Sabtu, 19 September 2026 - 07:00 WIB

ATR/BPN Targetkan Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari, Kenali Tahapan dan Persyaratan untuk Ahli Waris

Jumat, 18 September 2026 - 22:00 WIB

Benarkah dari NIK Bisa Mengetahui Seseorang Bermain Judi Online? Ini Penjelasannya

Rabu, 16 September 2026 - 19:00 WIB

Mentan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Palsu, Taksir Kerugian Konsumen Rp89 Triliun

Selasa, 15 September 2026 - 07:00 WIB

Tak Perlu Datang ke Dukcapil, Data Pendidikan di KK Kini Bisa Diubah Secara Online, Ini Cara dan Syaratnya

Berita Terbaru