Intiperistiwa.com, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi membuka program pemutihan pajak kendaraan Jambi 2026 dengan berbagai keringanan. Pemprov menjalankan program tersebut dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026. Karena itu, masyarakat memiliki waktu terbatas untuk memanfaatkan berbagai keringanan tersebut.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan program ini memberi kemudahan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Pemilik kendaraan cukup membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk satu tahun masa pajak. Ketentuan tersebut berlaku meskipun pemilik kendaraan memiliki tunggakan lebih dari satu tahun. Dengan demikian, pemerintah berharap program ini mendorong masyarakat kembali memenuhi kewajiban pajaknya.
“Jadi (pemutihan) itu kita lakukan, berapa tahun (tunggakan) pajak mereka cukup bayar satu tahun untuk kita putihkan,” kata Al Haris. Ia berharap kebijakan tersebut membuat masyarakat lebih ringan saat membayar kewajiban pajak kendaraan. Menurutnya, Jambi memiliki sekitar 2,5 juta kendaraan bermotor berdasarkan data yang tersedia. Sementara itu, sekitar 1,2 juta kendaraan belum memenuhi kewajiban pajaknya.
Keringanan Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi 2026
Pemprov Jambi memberikan beberapa bentuk keringanan selama program berlangsung. Selain tunggakan pokok PKB, pemerintah membebaskan sanksi administratif atau denda keterlambatan PKB. Pemerintah juga menawarkan diskon kepada pemilik kendaraan yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Berikut rincian keringanan dalam program tersebut:
- Tunggakan PKB lebih dari satu tahun: cukup membayar pokok PKB untuk satu tahun masa pajak.
- Denda keterlambatan PKB: pemerintah memberikan pembebasan sanksi administratif.
- Kendaraan roda dua: mendapat diskon pokok PKB sebesar 5 persen jika membayar sebelum jatuh tempo.
- Kendaraan roda empat: mendapat diskon pokok PKB sebesar 2,5 persen jika membayar sebelum jatuh tempo.
- Proses BBNKB: mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 7,5 persen.
- Denda SWDKLLJ tahun sebelumnya: masyarakat mendapat pembebasan sesuai ketentuan program.
Wajib pajak dengan tunggakan lebih dari satu tahun hanya dapat memakai program tersebut satu kali. Selain itu, program memiliki periode yang terbatas hingga 30 September 2026. Karena itu, masyarakat perlu memperhatikan masa pelaksanaan sebelum melakukan pembayaran. Pemprov Jambi juga meminta masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut selama program masih berjalan.
Namun, pemutihan pajak kendaraan Jambi 2026 tidak mencakup seluruh jenis layanan kendaraan. Pemerintah menetapkan beberapa layanan yang berada di luar ketentuan program. Ketentuan tersebut mencakup beberapa pembayaran dan pengurusan administrasi kendaraan. Berikut layanan yang tidak masuk dalam program:
- Pokok BBNKB kendaraan baru.
- Ganti mesin kendaraan.
- Perubahan bentuk kendaraan.
- Mutasi keluar Provinsi Jambi.
- PNBP pengurusan STNK.
- PNBP pengurusan TNKB.
- PNBP pengurusan BPKB.
- PNBP mutasi keluar.
- PNBP pengurusan STCK dan TCKB.
- PNBP nomor pilihan kendaraan roda empat.
Lokasi Pembayaran dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Masyarakat dapat membayar PKB tahunan melalui berbagai kanal layanan yang tersedia di Provinsi Jambi. Pemprov menyediakan layanan langsung maupun kanal perbankan untuk memudahkan masyarakat. Sementara itu, pembayaran lima tahunan atau penggantian STNK berlangsung melalui Samsat Induk kabupaten dan kota. Berikut beberapa kanal pembayaran PKB tahunan:
- Samsat Induk kabupaten atau kota.
- Samsat Keliling.
- Pos Samsat.
- Gerai Samsat.
- Mal Pelayanan Publik.
- ATM Bank 9 Jambi.
- Mobile banking.
- Pos Pelayanan Samsat di seluruh wilayah Provinsi Jambi.
Masyarakat juga perlu menyiapkan dokumen sesuai jenis layanan yang mereka gunakan. Untuk BBNKB II, masyarakat membutuhkan KTP asli, STNK asli, BPKB asli, dan hasil cek fisik kendaraan. Selain itu, pemohon perlu membawa kuitansi pembelian sebagai salah satu persyaratan. Sementara itu, perpanjangan tahunan membutuhkan KTP asli dan STNK asli.
Pemprov Jambi turut mengingatkan pemilik kendaraan agar segera melakukan registrasi ulang. Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur ketentuan mengenai registrasi kendaraan tersebut. Ketentuan itu berlaku bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir. Karena itu, masyarakat perlu memperhatikan masa registrasi kendaraan masing-masing.
Al Haris berharap masyarakat yang masih memiliki tunggakan memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan Jambi 2026 selama program berlangsung. Menurutnya, penerimaan pajak tersebut nantinya kembali mendukung berbagai kebutuhan masyarakat. Ia menyebut pembangunan jalan dan program bedah rumah sebagai contoh pemanfaatannya. Karena itu, pemerintah berharap masyarakat meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan.
“Selama ini masih menunggak kita harapkan mereka sungguh-sungguh mau jujur untuk membayar pajak,” kata Al Haris. “Patuhi, dan uang itu kembali ke masyarakat,” lanjutnya. Program tersebut berakhir pada 30 September 2026 sehingga masyarakat perlu memperhatikan batas waktunya. Pemilik kendaraan yang memenuhi ketentuan dapat memanfaatkan keringanan selama program masih berlangsung. (iD/*)











Komentar