Intiperistiwa.com, Kerinci – Satresnarkoba Polres Kerinci mengungkap puluhan perkara terkait narkotika dalam kurun waktu dua bulan. Polisi mencatat 24 tersangka dari seluruh rangkaian penindakan tersebut. Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa sabu dan ganja. Pengungkapan tersebut berlangsung melalui Operasi Antik Siginjai 2026 dan kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD.
Kasat Resnarkoba Polres Kerinci Iptu Yandra Kusuma menyampaikan perkembangan tersebut pada Rabu, 26 Agustus 2026. Ia memberikan keterangan pers di Mapolres Kerinci. Menurut Yandra, personel menindaklanjuti atensi pimpinan terkait pemberantasan peredaran gelap narkotika. Karena itu, Satresnarkoba menjalankan penindakan melalui dua periode kegiatan.
Operasi Antik Siginjai Ungkap 10 Laporan Polisi
Satresnarkoba menjalankan periode pertama melalui Operasi Antik Siginjai 2026 selama 20 hari. Operasi tersebut berlangsung mulai 8 hingga 27 Juli 2026. Dalam periode itu, polisi mengungkap 10 laporan polisi. Selain itu, petugas mengamankan 14 tersangka.
Dari jumlah tersebut, lima tersangka masuk dalam target operasi atau TO. Sementara itu, sembilan tersangka lainnya masuk kategori non-TO. Polisi juga menyita 12 gram sabu dalam rangkaian operasi tersebut. Selain itu, petugas menyita ganja seberat 66,75 gram.
KRYD Tambah 16 Laporan Polisi
Satresnarkoba kemudian melanjutkan penindakan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD. Kegiatan tersebut berlangsung sejak 8 Juli hingga 24 Agustus 2026. Dalam periode ini, polisi mengungkap 16 laporan polisi. Selain itu, petugas mengamankan tambahan 10 tersangka.
Polisi menyita 33,36 gram sabu dari rangkaian kegiatan KRYD. Selain itu, petugas menyita ganja seberat 157,02 gram. Dengan demikian, total tersangka dari kedua rangkaian kegiatan mencapai 24 orang. Sementara itu, total barang bukti mencapai sekitar 45,36 gram sabu dan 223,77 gram ganja.
Satresnarkoba membawa seluruh tersangka dan barang bukti ke Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika. Proses tersebut tetap mengikuti tahapan hukum yang berlaku. Karena itu, penanganan setiap tersangka akan mengikuti hasil penyidikan serta peran masing-masing.
Iptu Yandra menegaskan komitmen Polres Kerinci dalam menangani peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Menurutnya, kepolisian akan terus melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum. “Tidak ada ruang kompromi bagi bandar dan pengedar di wilayah hukum kami,” tegasnya. Selain itu, ia mengajak masyarakat membantu kepolisian melalui informasi terkait dugaan peredaran narkotika.
Yandra menilai partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Karena itu, masyarakat dapat memberikan informasi ketika mengetahui aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Menurutnya, kerja sama masyarakat dan kepolisian dapat membantu menjaga keamanan wilayah Kerinci. Selain itu, sinergi tersebut mendukung upaya mengurangi peredaran narkotika di lingkungan masyarakat.
Polres Kerinci memproses para tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik menyesuaikan penerapan pasal berdasarkan peran dan dugaan perbuatan masing-masing tersangka. Selain itu, penyidikan masih berjalan untuk mendalami rangkaian perkara yang telah terungkap. Seluruh proses hukum tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. (iD/*)











Komentar