Intiperistiwa.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden terkait pemberhentian Silmy Karim. Pemerintah mengambil langkah itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Silmy sebagai tersangka kasus korupsi.
Hingga kini, Presiden belum menentukan sosok pengganti untuk posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sementara itu, Menteri Imipas Agus Andrianto menjalankan tugas harian yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Silmy Karim.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pernyataan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026. Ia menegaskan pemerintah masih mempelajari langkah lanjutan terkait posisi wakil menteri tersebut.
“Untuk sementara, Presiden belum memutuskan penggantinya. Tugas harian masih bisa dijalankan oleh Menteri Imipas,” ujar Prasetyo.
Prasetyo juga menjelaskan proses hukum yang berjalan hanya berkaitan dengan jabatan Silmy sebagai wakil menteri. Karena itu, pemerintah fokus menjaga stabilitas pelayanan publik agar tetap berjalan normal.
Pemerintah Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan
Pemerintah langsung berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan setelah kasus itu mencuat. Langkah tersebut bertujuan menjaga pelayanan masyarakat tetap optimal.
Prasetyo menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap layanan administrasi maupun keimigrasian. Menurut dia, seluruh pelayanan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Imipas. Peristiwa ini tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” kata Prasetyo.
Selain itu, pemerintah juga menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Prasetyo mengapresiasi kerja aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Ia menyebut Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK terus menunjukkan komitmen dalam menangani berbagai kasus korupsi. Pemerintah berharap penegakan hukum berjalan transparan dan profesional.
KPK Ungkap Dugaan Fee Izin Tinggal WNA
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap dugaan aliran dana rutin kepada Silmy Karim. KPK menduga Silmy menerima fee pengurusan izin tinggal warga negara asing sebesar Rp100 juta setiap pekan.
Menurut Setyo, uang tersebut diterima ketika Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023 hingga 2024. Dugaan penerimaan dana juga berlanjut saat Silmy menduduki posisi Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026.
“Silmy Karim menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap minggu,” ujar Setyo di Gedung KPK, Kamis, 4 Juni 2026.
Dalam kasus tersebut, KPK menduga Silmy memerintahkan Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, untuk mengumpulkan setoran dari pengurusan izin tinggal WNA. Selanjutnya, Jaya meminta dua pejabat di Direktorat Izin Tinggal menarik biaya tambahan dari para pemohon.
KPK menyebut praktik itu berjalan sistematis. Setiap proses pengajuan izin tinggal diduga memiliki tarif tertentu.
Dugaan Korupsi Capai Rp145,5 Miliar
Setyo menjelaskan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji memberikan akses kepada staf Subdirektorat Izin Tinggal bernama Gustri Bernardiansyah. Gustri kemudian mengelola sejumlah rekening nominee untuk menampung dana hasil pengurusan izin tinggal.
Dana tersebut diduga berasal dari biro jasa maupun warga negara asing yang mengurus dokumen keimigrasian. KPK menilai praktik itu berlangsung selama beberapa tahun.
Menurut hasil penyelidikan sementara, total uang yang terkumpul mencapai Rp145,5 miliar selama periode 2022 hingga 2026. Uang itu diduga mengalir melalui transfer maupun transaksi tunai menggunakan berbagai perantara.
“Selama periode 2022-2026, penerimaan uang mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar,” ujar Setyo. (id/*)










Komentar