Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

Pemerintah memastikan pelayanan publik tetap berjalan di tengah proses hukum yang menjerat Silmy Karim.

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberi keterangan terkait dicopot Silmy Karim dari Wamen Imipas. (Foto: ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberi keterangan terkait dicopot Silmy Karim dari Wamen Imipas. (Foto: ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Intiperistiwa.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden terkait pemberhentian Silmy Karim. Pemerintah mengambil langkah itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Silmy sebagai tersangka kasus korupsi.

Hingga kini, Presiden belum menentukan sosok pengganti untuk posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sementara itu, Menteri Imipas Agus Andrianto menjalankan tugas harian yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Silmy Karim.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pernyataan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026. Ia menegaskan pemerintah masih mempelajari langkah lanjutan terkait posisi wakil menteri tersebut.

“Untuk sementara, Presiden belum memutuskan penggantinya. Tugas harian masih bisa dijalankan oleh Menteri Imipas,” ujar Prasetyo.

Prasetyo juga menjelaskan proses hukum yang berjalan hanya berkaitan dengan jabatan Silmy sebagai wakil menteri. Karena itu, pemerintah fokus menjaga stabilitas pelayanan publik agar tetap berjalan normal.

Pemerintah Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan

Pemerintah langsung berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan setelah kasus itu mencuat. Langkah tersebut bertujuan menjaga pelayanan masyarakat tetap optimal.

Prasetyo menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap layanan administrasi maupun keimigrasian. Menurut dia, seluruh pelayanan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Jadwal Kontrol BPJS Terlewat? Begini Cara Tetap Mendapatkan Layanan Kesehatan

“Kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Imipas. Peristiwa ini tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” kata Prasetyo.

Selain itu, pemerintah juga menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Prasetyo mengapresiasi kerja aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Ia menyebut Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK terus menunjukkan komitmen dalam menangani berbagai kasus korupsi. Pemerintah berharap penegakan hukum berjalan transparan dan profesional.

KPK Ungkap Dugaan Fee Izin Tinggal WNA

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap dugaan aliran dana rutin kepada Silmy Karim. KPK menduga Silmy menerima fee pengurusan izin tinggal warga negara asing sebesar Rp100 juta setiap pekan.

Menurut Setyo, uang tersebut diterima ketika Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023 hingga 2024. Dugaan penerimaan dana juga berlanjut saat Silmy menduduki posisi Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026.

“Silmy Karim menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap minggu,” ujar Setyo di Gedung KPK, Kamis, 4 Juni 2026.

Baca Juga :  Jualan di E-Commerce Sekarang Wajib Punya NIB

Dalam kasus tersebut, KPK menduga Silmy memerintahkan Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, untuk mengumpulkan setoran dari pengurusan izin tinggal WNA. Selanjutnya, Jaya meminta dua pejabat di Direktorat Izin Tinggal menarik biaya tambahan dari para pemohon.

KPK menyebut praktik itu berjalan sistematis. Setiap proses pengajuan izin tinggal diduga memiliki tarif tertentu.

Dugaan Korupsi Capai Rp145,5 Miliar

Setyo menjelaskan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji memberikan akses kepada staf Subdirektorat Izin Tinggal bernama Gustri Bernardiansyah. Gustri kemudian mengelola sejumlah rekening nominee untuk menampung dana hasil pengurusan izin tinggal.

Dana tersebut diduga berasal dari biro jasa maupun warga negara asing yang mengurus dokumen keimigrasian. KPK menilai praktik itu berlangsung selama beberapa tahun.

Menurut hasil penyelidikan sementara, total uang yang terkumpul mencapai Rp145,5 miliar selama periode 2022 hingga 2026. Uang itu diduga mengalir melalui transfer maupun transaksi tunai menggunakan berbagai perantara.

“Selama periode 2022-2026, penerimaan uang mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar,” ujar Setyo. (id/*)

Berita Terkait

Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Empat Taruna Terbaik Raih Adhi Makayasa
Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN, Ini Alasannya
Promo Tambah Daya PLN Diskon 50 Persen Masih Berlaku hingga 27 Juli 2026, Simak Syarat dan Tarifnya
Kemhan Resmi Buka Pendaftaran Komcad Matra Udara 2026, Cek Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya
Pemerintah Resmi Bagikan 1 Juta Sertifikat Tanah Gratis, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Cara Cek PKH Juli 2026 Online Lewat Website dan Aplikasi, Cukup Pakai NIK
Cara Cek Desil Kemensos Juli 2026 Lewat Web Online, Ketahui Status Penerima PKH, BPNT, dan BPJS PBI
PKH Tahap 3 Juli 2026 Mulai Cair, Cek Jadwal, Nominal Bantuan, dan Status Penerima

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:00 WIB

Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Empat Taruna Terbaik Raih Adhi Makayasa

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:00 WIB

Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN, Ini Alasannya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:00 WIB

Promo Tambah Daya PLN Diskon 50 Persen Masih Berlaku hingga 27 Juli 2026, Simak Syarat dan Tarifnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:00 WIB

Kemhan Resmi Buka Pendaftaran Komcad Matra Udara 2026, Cek Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:00 WIB

Pemerintah Resmi Bagikan 1 Juta Sertifikat Tanah Gratis, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN, Ini Alasannya. (Foto: Dok. Istimewa/detik)

Nasional

Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN, Ini Alasannya

Rabu, 22 Jul 2026 - 10:00 WIB