Intiperistiwa.com – Kejaksaan Agung membongkar dugaan penyimpangan dalam pengadaan sepeda motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN). Proyek bernilai fantastis itu mencapai Rp1,1 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap sejumlah kejanggalan. Salah satunya menyangkut kelayakan vendor pemenang proyek.
PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) milik tersangka Andri Mulyono memenangkan pengadaan tersebut. Padahal, perusahaan itu belum memiliki diler maupun bengkel motor listrik yang aktif.
Selain itu, perusahaan tersebut juga belum memenuhi persyaratan yang di tetapkan. Bahkan, proses pengadaan saat itu di sebut belum di mulai secara resmi.
“PT YAT belum memiliki diler atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum di mulai,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Akuisisi Perusahaan Di Duga Permulus Jalan
Penyidik menduga Andri Mulyono menjalankan berbagai cara agar PT YAT menjadi vendor pengadaan. Ia di duga bekerja sama dengan tersangka lain berinisial AA.
Syarief menjelaskan, keduanya melakukan akuisisi terhadap PT ASE. Langkah tersebut di duga bertujuan memperlancar upaya memenangkan proyek motor listrik BGN.
“AM bekerja sama dengan saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE,” kata Syarief.
Tak berhenti di situ, Andri juga di sebut menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak terkait proses pengadaan. Dugaan itu memperkuat indikasi adanya upaya sistematis dalam proyek tersebut.
“Dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan,” lanjut Syarief.
Dugaan Mark Up Dekati Pagu Anggaran
Kejagung juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik tersebut. Penyidik menduga Andri menaikkan harga setiap unit kendaraan.
Tujuannya, menurut penyidik, agar nilai pengadaan mendekati pagu anggaran yang tersedia. Praktik itu di duga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
“Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” ungkap Syarief.
Nilai anggaran pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional mencapai Rp1,1 triliun. Besarnya anggaran itu membuat kasus ini mendapat perhatian luas dari publik.
Tersangka Di Tahan 20 Hari
Penyidik menetapkan Andri Mulyono sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Selanjutnya, penyidik langsung melakukan penahanan.
Andri akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. Penyidik menempatkannya di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Atas dugaan perbuatannya, Andri di jerat Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejaksaan Agung memastikan proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengadaan barang pemerintah. Selain itu, pengawasan ketat juga menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan anggaran negara.(id/*)










Komentar