Vendor Motor Listrik BGN Tak Punya Diler Aktif, Kejagung Bongkar Dugaan Rekayasa Proyek Rp1,1 Triliun

Kejagung mengungkap PT YAT milik Andri Mulyono memenangkan proyek BGN meski tak memenuhi syarat.

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Vendor Motor Listrik BGN Tak Punya Diler Aktif, Kejagung Bongkar Dugaan Rekayasa Proyek Rp1,1 Triliun. (Foto: radarnonstop)

Vendor Motor Listrik BGN Tak Punya Diler Aktif, Kejagung Bongkar Dugaan Rekayasa Proyek Rp1,1 Triliun. (Foto: radarnonstop)

Intiperistiwa.com – Kejaksaan Agung membongkar dugaan penyimpangan dalam pengadaan sepeda motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN). Proyek bernilai fantastis itu mencapai Rp1,1 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap sejumlah kejanggalan. Salah satunya menyangkut kelayakan vendor pemenang proyek.

PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) milik tersangka Andri Mulyono memenangkan pengadaan tersebut. Padahal, perusahaan itu belum memiliki diler maupun bengkel motor listrik yang aktif.

Selain itu, perusahaan tersebut juga belum memenuhi persyaratan yang di tetapkan. Bahkan, proses pengadaan saat itu di sebut belum di mulai secara resmi.

“PT YAT belum memiliki diler atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum di mulai,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Akuisisi Perusahaan Di Duga Permulus Jalan

Penyidik menduga Andri Mulyono menjalankan berbagai cara agar PT YAT menjadi vendor pengadaan. Ia di duga bekerja sama dengan tersangka lain berinisial AA.

Baca Juga :  Sekolah Rakyat Bakal Melonjak Tajam, Gus Ipul Ungkap Target 100 Ribu Siswa dalam Dua Tahun

Syarief menjelaskan, keduanya melakukan akuisisi terhadap PT ASE. Langkah tersebut di duga bertujuan memperlancar upaya memenangkan proyek motor listrik BGN.

“AM bekerja sama dengan saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE,” kata Syarief.

Tak berhenti di situ, Andri juga di sebut menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak terkait proses pengadaan. Dugaan itu memperkuat indikasi adanya upaya sistematis dalam proyek tersebut.

“Dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan,” lanjut Syarief.

Dugaan Mark Up Dekati Pagu Anggaran

Kejagung juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik tersebut. Penyidik menduga Andri menaikkan harga setiap unit kendaraan.

Tujuannya, menurut penyidik, agar nilai pengadaan mendekati pagu anggaran yang tersedia. Praktik itu di duga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

“Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” ungkap Syarief.

Baca Juga :  Alasan Pertamina Menaikkan Harga Pertamax Mulai 10 Juni 2026

Nilai anggaran pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional mencapai Rp1,1 triliun. Besarnya anggaran itu membuat kasus ini mendapat perhatian luas dari publik.

Tersangka Di Tahan 20 Hari

Penyidik menetapkan Andri Mulyono sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Selanjutnya, penyidik langsung melakukan penahanan.

Andri akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. Penyidik menempatkannya di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Atas dugaan perbuatannya, Andri di jerat Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejaksaan Agung memastikan proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengadaan barang pemerintah. Selain itu, pengawasan ketat juga menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan anggaran negara.(id/*)

Berita Terkait

Penerima MBG Bakal Dievaluasi, Siswa SMA Berpeluang Tak Lagi Dapat Jatah MBG
Prakiraan Cuaca BMKG 17 Juni 2026 di Seluruh Ibu Kota Provinsi Se-Indonesia
Program 3 Juta Rumah Dipermudah, Syarat Domisili KTP Segera Dihapus
Modus Baru: Sindikat Narkoba Gunakan Vape untuk Incar Generasi Muda
BGN Pastikan Aset MBG Yang Terlanjur Dibeli Tetap Akan Dipergunakan
Kejagung Setor Rp1,02 Triliun ke Kas Negara Dari Hasil Lelang Aset Sitaan dan Koruptor
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Tegaskan Pegawai BGN Tidak Boleh Punya Dapur MBG, Ini Alasannya
Bahlil Usulkan Anggaran Rp815 Miliar untuk Kompor Listrik, Ini Alasannya
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:00 WIB

Penerima MBG Bakal Dievaluasi, Siswa SMA Berpeluang Tak Lagi Dapat Jatah MBG

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:00 WIB

Prakiraan Cuaca BMKG 17 Juni 2026 di Seluruh Ibu Kota Provinsi Se-Indonesia

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:00 WIB

Program 3 Juta Rumah Dipermudah, Syarat Domisili KTP Segera Dihapus

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:00 WIB

Modus Baru: Sindikat Narkoba Gunakan Vape untuk Incar Generasi Muda

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:00 WIB

BGN Pastikan Aset MBG Yang Terlanjur Dibeli Tetap Akan Dipergunakan

Berita Terbaru

Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal Lengkap MotoGP Ceko 2026. (Foto: MotoGP/merahputih)

Otomotif

Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal Lengkap MotoGP Ceko 2026

Rabu, 17 Jun 2026 - 16:00 WIB