Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Tegaskan Pegawai BGN Tidak Boleh Punya Dapur MBG, Ini Alasannya

BGN menata ulang program Makan Bergizi Gratis agar lebih tepat sasaran dan bebas kepentingan pribadi.

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Tegaskan Pegawai BGN Tidak Boleh Punya Dapur MBG. (Foto: Nasywa Athifah/kumparan)

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Tegaskan Pegawai BGN Tidak Boleh Punya Dapur MBG. (Foto: Nasywa Athifah/kumparan)

Intiperistiwa.comWakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari, menegaskan larangan bagi seluruh pegawai BGN untuk memiliki atau terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Aturan tersebut juga mencakup dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Agustina, kebijakan itu bertujuan mencegah munculnya konflik kepentingan. Pegawai BGN berperan dalam penyusunan kebijakan sehingga harus menjaga independensi dalam setiap keputusan.

“Hal yang utama itu adalah BGN. Pegawai BGN sebagai orang yang mengambil keputusan dan kebijakan tidak boleh punya SPPG,” ujar Agustina di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).

Evaluasi Kebijakan Lama

Agustina mengungkapkan adanya sejumlah perubahan aturan pada periode kepemimpinan sebelumnya. Ia menilai perubahan tersebut lebih mengakomodasi kepentingan tertentu.

Salah satu contohnya ialah penetapan insentif SPPG sebesar Rp6 juta per hari secara merata. Sebelumnya, besaran insentif mengikuti jumlah penerima manfaat yang di layani.

Baca Juga :  Harga Emas Perhiasan Hari ini, 8 Juni 2026 Masih Bertahan Stabil, Cek Daftar Lengkapnya

“Karena dia mengambil kebijakan, kemudian keluarlah angka Rp6 juta flat. Padahal sebelumnya berdasarkan 2.000 kali jumlah penerima manfaat,” katanya.

Ia juga menyinggung perubahan ketentuan jarak operasional dapur. Regulasi yang semula menetapkan radius 400 meter kemudian berubah menjadi 100 meter.

Menurut Agustina, perubahan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangannya. Karena itu, BGN kini melakukan pembenahan agar kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

Fokus pada Penerima Manfaat

BGN kini mengubah pendekatan dalam pelaksanaan program MBG. Lembaga tersebut lebih mengutamakan kelompok penerima manfaat di bandingkan penambahan jumlah dapur.

Agustina menegaskan pemerintah harus memastikan intervensi gizi menyasar kelompok yang benar-benar membutuhkan. Setelah itu, kebutuhan dapur akan menyesuaikan kondisi di lapangan.

“Fokus kami adalah penerima manfaat. Baru kemudian membicarakan dapur. Kami benar-benar memastikan program ini tepat sasaran,” ujarnya.

Baca Juga :  Jangan Lewatkan! MyPertamina Bagi Cashback dan Bonus Poin hingga Juli 2026

Ia menilai pendekatan tersebut berbeda dengan pola sebelumnya. Saat itu, perhatian lebih banyak tertuju pada jumlah SPPG yang beroperasi.

Audit Dapur MBG

Selain melakukan penataan kebijakan, BGN juga menjalankan audit terhadap SPPG yang telah beroperasi. Hasil audit akan menentukan langkah lanjutan terhadap setiap dapur.

Agustina membuka kemungkinan adanya penggabungan sejumlah SPPG. Bahkan, BGN tidak menutup opsi penutupan dapur yang tidak memenuhi standar kelayakan.

“Pasti ada SPPG yang bisa di satukan. Bahkan, mungkin ada yang di tutup jika hasil audit menyatakan tidak layak,” tuturnya.

Melalui langkah tersebut, BGN berharap program Makan Bergizi Gratis berjalan lebih transparan, tepat sasaran, dan bebas dari kepentingan pribadi. Dengan demikian, manfaat program dapat di rasakan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.(id/*)

Berita Terkait

Belum Terdaftar Bansos? Ini Cara Mengusulkan Diri Jadi Penerima Bansos
ATR/BPN Targetkan Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari, Kenali Tahapan dan Persyaratan untuk Ahli Waris
Benarkah dari NIK Bisa Mengetahui Seseorang Bermain Judi Online? Ini Penjelasannya
Mentan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Palsu, Taksir Kerugian Konsumen Rp89 Triliun
Tak Perlu Datang ke Dukcapil, Data Pendidikan di KK Kini Bisa Diubah Secara Online, Ini Cara dan Syaratnya
Tidak Semua Dokumen Kependudukan Boleh Mencantumkan Gelar, Simak Aturan dan Cara Menambahkannya
Pemerintah Siapkan Bansos Tunai hingga Rp5,4 Juta per Keluarga, Uji Coba Dimulai Kuartal I-II 2027
Sebelum Memberi Nama pada Anak, Kenali Nama yang Tidak Boleh Dicantumkan dalam KK, Akta, dan KTP
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 13:00 WIB

Belum Terdaftar Bansos? Ini Cara Mengusulkan Diri Jadi Penerima Bansos

Sabtu, 19 September 2026 - 07:00 WIB

ATR/BPN Targetkan Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari, Kenali Tahapan dan Persyaratan untuk Ahli Waris

Jumat, 18 September 2026 - 22:00 WIB

Benarkah dari NIK Bisa Mengetahui Seseorang Bermain Judi Online? Ini Penjelasannya

Rabu, 16 September 2026 - 19:00 WIB

Mentan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Palsu, Taksir Kerugian Konsumen Rp89 Triliun

Selasa, 15 September 2026 - 07:00 WIB

Tak Perlu Datang ke Dukcapil, Data Pendidikan di KK Kini Bisa Diubah Secara Online, Ini Cara dan Syaratnya

Berita Terbaru