Intiperistiwa.com – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari, menegaskan larangan bagi seluruh pegawai BGN untuk memiliki atau terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Aturan tersebut juga mencakup dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Agustina, kebijakan itu bertujuan mencegah munculnya konflik kepentingan. Pegawai BGN berperan dalam penyusunan kebijakan sehingga harus menjaga independensi dalam setiap keputusan.
“Hal yang utama itu adalah BGN. Pegawai BGN sebagai orang yang mengambil keputusan dan kebijakan tidak boleh punya SPPG,” ujar Agustina di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).
Evaluasi Kebijakan Lama
Agustina mengungkapkan adanya sejumlah perubahan aturan pada periode kepemimpinan sebelumnya. Ia menilai perubahan tersebut lebih mengakomodasi kepentingan tertentu.
Salah satu contohnya ialah penetapan insentif SPPG sebesar Rp6 juta per hari secara merata. Sebelumnya, besaran insentif mengikuti jumlah penerima manfaat yang di layani.
“Karena dia mengambil kebijakan, kemudian keluarlah angka Rp6 juta flat. Padahal sebelumnya berdasarkan 2.000 kali jumlah penerima manfaat,” katanya.
Ia juga menyinggung perubahan ketentuan jarak operasional dapur. Regulasi yang semula menetapkan radius 400 meter kemudian berubah menjadi 100 meter.
Menurut Agustina, perubahan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangannya. Karena itu, BGN kini melakukan pembenahan agar kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Fokus pada Penerima Manfaat
BGN kini mengubah pendekatan dalam pelaksanaan program MBG. Lembaga tersebut lebih mengutamakan kelompok penerima manfaat di bandingkan penambahan jumlah dapur.
Agustina menegaskan pemerintah harus memastikan intervensi gizi menyasar kelompok yang benar-benar membutuhkan. Setelah itu, kebutuhan dapur akan menyesuaikan kondisi di lapangan.
“Fokus kami adalah penerima manfaat. Baru kemudian membicarakan dapur. Kami benar-benar memastikan program ini tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menilai pendekatan tersebut berbeda dengan pola sebelumnya. Saat itu, perhatian lebih banyak tertuju pada jumlah SPPG yang beroperasi.
Audit Dapur MBG
Selain melakukan penataan kebijakan, BGN juga menjalankan audit terhadap SPPG yang telah beroperasi. Hasil audit akan menentukan langkah lanjutan terhadap setiap dapur.
Agustina membuka kemungkinan adanya penggabungan sejumlah SPPG. Bahkan, BGN tidak menutup opsi penutupan dapur yang tidak memenuhi standar kelayakan.
“Pasti ada SPPG yang bisa di satukan. Bahkan, mungkin ada yang di tutup jika hasil audit menyatakan tidak layak,” tuturnya.
Melalui langkah tersebut, BGN berharap program Makan Bergizi Gratis berjalan lebih transparan, tepat sasaran, dan bebas dari kepentingan pribadi. Dengan demikian, manfaat program dapat di rasakan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.(id/*)










Komentar