Intiperistiwa.com – Tim Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk urea subsidi di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 147 karung pupuk urea subsidi dengan total berat mencapai 7,35 ton.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Agung Basuki, menjelaskan bahwa petugas juga mengamankan satu unit truk yang membawa pupuk tersebut. Menurutnya, pupuk itu di duga akan di jual kepada pihak yang tidak berhak menerima subsidi pemerintah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada 16 Juni 2026. Warga melaporkan adanya aktivitas jual beli pupuk subsidi yang mencurigakan di Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.
Setelah menerima informasi tersebut, personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi segera melakukan penyelidikan. Selanjutnya, tim menemukan ratusan karung pupuk urea subsidi yang baru di turunkan di rumah seorang warga berinisial SW di Desa Marga Mulya.
Empat Orang di Tetapkan Sebagai Tersangka
Selain menemukan lokasi penyimpanan pupuk, penyidik juga melacak kendaraan yang mengangkut barang tersebut. Hasil penelusuran mengarahkan petugas kepada sebuah truk Mitsubishi Canter berwarna kuning yang di gunakan dalam proses distribusi.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan empat tersangka berinisial AP, H, AK, dan SW. Keempatnya di duga menjalankan peran berbeda dalam rantai distribusi serta penjualan pupuk subsidi.
Penyidik menduga pupuk tersebut berasal dari pemasok berinisial AH yang berada di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Di Jual Jauh di Atas Harga Resmi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka membeli pupuk urea subsidi dengan harga Rp250 ribu per karung ukuran 50 kilogram. Setelah itu, mereka menjual kembali pupuk tersebut dengan harga Rp295 ribu per karung.
Padahal, pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk urea subsidi sebesar Rp90 ribu per karung ukuran 50 kilogram. Selisih harga tersebut menunjukkan adanya dugaan praktik keuntungan yang tidak sesuai aturan distribusi pupuk bersubsidi.
Selain itu, para tersangka di duga menjual pupuk kepada pihak yang tidak tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan penyaluran pupuk subsidi yang berlaku.
Polisi Sita Barang Bukti dan Kembangkan Penyidikan
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menyita 147 karung pupuk urea subsidi dengan total berat 7,35 ton. Petugas juga menyita satu unit truk pengangkut, dokumen kendaraan, serta sejumlah dokumen transaksi keuangan.
Penyidik menjerat para tersangka dengan ketentuan tindak pidana ekonomi terkait perdagangan barang dalam pengawasan. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai dua tahun penjara.
AKBP Agung Basuki menegaskan bahwa Polda Jambi akan terus mengawasi distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran. Menurutnya, pupuk bersubsidi harus di terima petani yang benar-benar berhak sesuai ketentuan pemerintah.
Ia juga menekankan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi praktik penimbunan maupun perdagangan pupuk subsidi secara ilegal. Karena itu, setiap bentuk penyimpangan dalam distribusi pupuk akan di tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah berada dalam pengamanan penyidik. Sementara itu, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (iD/*)










Komentar