Polda Jambi Bongkar Dugaan Perdagangan Pupuk Subsidi di Muaro Jambi

Ratusan karung pupuk subsidi diduga dijual kepada pihak yang tidak berhak dengan harga jauh di atas ketentuan pemerintah.

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jambi Bongkar Dugaan Perdagangan Pupuk Subsidi di Muaro Jambi. (Foto: makalamnews)

Polda Jambi Bongkar Dugaan Perdagangan Pupuk Subsidi di Muaro Jambi. (Foto: makalamnews)

Intiperistiwa.com – Tim Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk urea subsidi di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 147 karung pupuk urea subsidi dengan total berat mencapai 7,35 ton.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Agung Basuki, menjelaskan bahwa petugas juga mengamankan satu unit truk yang membawa pupuk tersebut. Menurutnya, pupuk itu di duga akan di jual kepada pihak yang tidak berhak menerima subsidi pemerintah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada 16 Juni 2026. Warga melaporkan adanya aktivitas jual beli pupuk subsidi yang mencurigakan di Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

Setelah menerima informasi tersebut, personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi segera melakukan penyelidikan. Selanjutnya, tim menemukan ratusan karung pupuk urea subsidi yang baru di turunkan di rumah seorang warga berinisial SW di Desa Marga Mulya.

Empat Orang di Tetapkan Sebagai Tersangka

Selain menemukan lokasi penyimpanan pupuk, penyidik juga melacak kendaraan yang mengangkut barang tersebut. Hasil penelusuran mengarahkan petugas kepada sebuah truk Mitsubishi Canter berwarna kuning yang di gunakan dalam proses distribusi.

Baca Juga :  MTQ ke-52 Merangin Makin Dekat, Sungai Manau Siap Sambut Ribuan Kafilah

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan empat tersangka berinisial AP, H, AK, dan SW. Keempatnya di duga menjalankan peran berbeda dalam rantai distribusi serta penjualan pupuk subsidi.

Penyidik menduga pupuk tersebut berasal dari pemasok berinisial AH yang berada di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Di Jual Jauh di Atas Harga Resmi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka membeli pupuk urea subsidi dengan harga Rp250 ribu per karung ukuran 50 kilogram. Setelah itu, mereka menjual kembali pupuk tersebut dengan harga Rp295 ribu per karung.

Padahal, pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk urea subsidi sebesar Rp90 ribu per karung ukuran 50 kilogram. Selisih harga tersebut menunjukkan adanya dugaan praktik keuntungan yang tidak sesuai aturan distribusi pupuk bersubsidi.

Selain itu, para tersangka di duga menjual pupuk kepada pihak yang tidak tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan penyaluran pupuk subsidi yang berlaku.

Baca Juga :  Beasiswa Djitu Profesi 2026 Khusus Perempuan, Apoteker hingga Psikologi Bisa Daftar

Polisi Sita Barang Bukti dan Kembangkan Penyidikan

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menyita 147 karung pupuk urea subsidi dengan total berat 7,35 ton. Petugas juga menyita satu unit truk pengangkut, dokumen kendaraan, serta sejumlah dokumen transaksi keuangan.

Penyidik menjerat para tersangka dengan ketentuan tindak pidana ekonomi terkait perdagangan barang dalam pengawasan. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai dua tahun penjara.

AKBP Agung Basuki menegaskan bahwa Polda Jambi akan terus mengawasi distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran. Menurutnya, pupuk bersubsidi harus di terima petani yang benar-benar berhak sesuai ketentuan pemerintah.

Ia juga menekankan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi praktik penimbunan maupun perdagangan pupuk subsidi secara ilegal. Karena itu, setiap bentuk penyimpangan dalam distribusi pupuk akan di tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah berada dalam pengamanan penyidik. Sementara itu, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (iD/*)

Berita Terkait

Afuan Yuza Putra Dorong Efektivitas Program Pro Jambi, Beasiswa Diminta Ditingkatkan
Soroti Ketidakadilan Alokasi Program di Rapat Paripurna, Edminuddin Nilai Kerinci-Sungai Penuh Dianaktirikan Pemprov Jambi
Kemenkum Jambi Perkuat Perlindungan Hak Cipta Musisi Sungai Penuh, 37 Lagu Masuk Pencatatan
20 Pasangan Ikuti Bimwin Catin Kerinci 2026, Kemenag Bekali Calon Pengantin Jelang Menikah
Razia Pajak di Kerinci Jaring Mobil Dinas PUPR Sungai Penuh, Tunggakan Capai Lima Tahun
Festival Kopi Kerinci 2026 Segera Digelar, Usung Tema “Kopi Kerinci Tanah Surga Menuju Panggung Kopi Dunia”
Depati Tujuh Coffee, Sensasi Ngopi di Atas Bukit dengan Panorama Pegunungan
Pemkot Sungai Penuh Buka Seleksi JPT Pratama 2026 untuk Lima Kepala OPD, Simak Syarat dan Jadwalnya
Berita ini 15 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 10:00 WIB

Afuan Yuza Putra Dorong Efektivitas Program Pro Jambi, Beasiswa Diminta Ditingkatkan

Minggu, 13 September 2026 - 07:00 WIB

Soroti Ketidakadilan Alokasi Program di Rapat Paripurna, Edminuddin Nilai Kerinci-Sungai Penuh Dianaktirikan Pemprov Jambi

Sabtu, 12 September 2026 - 19:00 WIB

Kemenkum Jambi Perkuat Perlindungan Hak Cipta Musisi Sungai Penuh, 37 Lagu Masuk Pencatatan

Sabtu, 12 September 2026 - 16:00 WIB

20 Pasangan Ikuti Bimwin Catin Kerinci 2026, Kemenag Bekali Calon Pengantin Jelang Menikah

Jumat, 11 September 2026 - 21:03 WIB

Razia Pajak di Kerinci Jaring Mobil Dinas PUPR Sungai Penuh, Tunggakan Capai Lima Tahun

Berita Terbaru

3 Tablet Pengganti Laptop 3 Jutaan untuk Kerja. (Gambar: Ilustrasi AI)

Teknologi

3 Tablet Pengganti Laptop 3 Jutaan untuk Kerja

Senin, 14 Sep 2026 - 19:00 WIB