Polda Jambi Bongkar Dugaan Perdagangan Pupuk Subsidi di Muaro Jambi

Ratusan karung pupuk subsidi diduga dijual kepada pihak yang tidak berhak dengan harga jauh di atas ketentuan pemerintah.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jambi Bongkar Dugaan Perdagangan Pupuk Subsidi di Muaro Jambi. (Foto: makalamnews)

Polda Jambi Bongkar Dugaan Perdagangan Pupuk Subsidi di Muaro Jambi. (Foto: makalamnews)

Intiperistiwa.com – Tim Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk urea subsidi di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 147 karung pupuk urea subsidi dengan total berat mencapai 7,35 ton.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Agung Basuki, menjelaskan bahwa petugas juga mengamankan satu unit truk yang membawa pupuk tersebut. Menurutnya, pupuk itu di duga akan di jual kepada pihak yang tidak berhak menerima subsidi pemerintah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada 16 Juni 2026. Warga melaporkan adanya aktivitas jual beli pupuk subsidi yang mencurigakan di Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

Setelah menerima informasi tersebut, personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi segera melakukan penyelidikan. Selanjutnya, tim menemukan ratusan karung pupuk urea subsidi yang baru di turunkan di rumah seorang warga berinisial SW di Desa Marga Mulya.

Empat Orang di Tetapkan Sebagai Tersangka

Selain menemukan lokasi penyimpanan pupuk, penyidik juga melacak kendaraan yang mengangkut barang tersebut. Hasil penelusuran mengarahkan petugas kepada sebuah truk Mitsubishi Canter berwarna kuning yang di gunakan dalam proses distribusi.

Baca Juga :  442 Jemaah Haji Kloter BTH 19 Tiba di Jambi, Mayoritas Berasal dari Kerinci dan Merangin

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan empat tersangka berinisial AP, H, AK, dan SW. Keempatnya di duga menjalankan peran berbeda dalam rantai distribusi serta penjualan pupuk subsidi.

Penyidik menduga pupuk tersebut berasal dari pemasok berinisial AH yang berada di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Di Jual Jauh di Atas Harga Resmi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka membeli pupuk urea subsidi dengan harga Rp250 ribu per karung ukuran 50 kilogram. Setelah itu, mereka menjual kembali pupuk tersebut dengan harga Rp295 ribu per karung.

Padahal, pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk urea subsidi sebesar Rp90 ribu per karung ukuran 50 kilogram. Selisih harga tersebut menunjukkan adanya dugaan praktik keuntungan yang tidak sesuai aturan distribusi pupuk bersubsidi.

Selain itu, para tersangka di duga menjual pupuk kepada pihak yang tidak tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan penyaluran pupuk subsidi yang berlaku.

Baca Juga :  Indonesia Belum Raih Labbaytum Award, Ini Penyebabnya

Polisi Sita Barang Bukti dan Kembangkan Penyidikan

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menyita 147 karung pupuk urea subsidi dengan total berat 7,35 ton. Petugas juga menyita satu unit truk pengangkut, dokumen kendaraan, serta sejumlah dokumen transaksi keuangan.

Penyidik menjerat para tersangka dengan ketentuan tindak pidana ekonomi terkait perdagangan barang dalam pengawasan. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai dua tahun penjara.

AKBP Agung Basuki menegaskan bahwa Polda Jambi akan terus mengawasi distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran. Menurutnya, pupuk bersubsidi harus di terima petani yang benar-benar berhak sesuai ketentuan pemerintah.

Ia juga menekankan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi praktik penimbunan maupun perdagangan pupuk subsidi secara ilegal. Karena itu, setiap bentuk penyimpangan dalam distribusi pupuk akan di tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah berada dalam pengamanan penyidik. Sementara itu, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (iD/*)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah, Jambi Dapat Delapan Ruas Strategis
442 Jemaah Haji Kloter BTH 19 Tiba di Jambi, Mayoritas Berasal dari Kerinci dan Merangin
Pemkot Sungai Penuh dan BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026
Dana Desa Tahap II Cair di 167 Desa Kerinci, Sungai Penuh Kapan?
Bupati Monadi Hadiri Kenduri Sko Tigo Luhah Belui 2026
Dua SMP Ini Menjadi Terfavorit di Kerinci, Apa Rahasianya?
Jembatan Perintis Garuda Kodim 0417/Kerinci Resmi Dibuka, Akses Warga Kini Lebih Mudah
RSUD Modern Kerinci Mulai Dibangun, Warga Tak Lagi Perlu Berobat Jauh
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:00 WIB

Presiden Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah, Jambi Dapat Delapan Ruas Strategis

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:00 WIB

442 Jemaah Haji Kloter BTH 19 Tiba di Jambi, Mayoritas Berasal dari Kerinci dan Merangin

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:00 WIB

Polda Jambi Bongkar Dugaan Perdagangan Pupuk Subsidi di Muaro Jambi

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh dan BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 20:00 WIB

Dana Desa Tahap II Cair di 167 Desa Kerinci, Sungai Penuh Kapan?

Berita Terbaru

Buruan Klaim! Kode Redeem Mobile Legends 24 Juni 2026. (Foto: Dok. Mobile Legends/bloombergtechnoz)

Game

Buruan Klaim! Kode Redeem Mobile Legends 24 Juni 2026

Rabu, 24 Jun 2026 - 17:00 WIB