Polda Jambi Bongkar Dugaan Perdagangan Pupuk Subsidi di Muaro Jambi

Ratusan karung pupuk subsidi diduga dijual kepada pihak yang tidak berhak dengan harga jauh di atas ketentuan pemerintah.

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jambi Bongkar Dugaan Perdagangan Pupuk Subsidi di Muaro Jambi. (Foto: makalamnews)

Polda Jambi Bongkar Dugaan Perdagangan Pupuk Subsidi di Muaro Jambi. (Foto: makalamnews)

Intiperistiwa.com – Tim Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk urea subsidi di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 147 karung pupuk urea subsidi dengan total berat mencapai 7,35 ton.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Agung Basuki, menjelaskan bahwa petugas juga mengamankan satu unit truk yang membawa pupuk tersebut. Menurutnya, pupuk itu di duga akan di jual kepada pihak yang tidak berhak menerima subsidi pemerintah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada 16 Juni 2026. Warga melaporkan adanya aktivitas jual beli pupuk subsidi yang mencurigakan di Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

Setelah menerima informasi tersebut, personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi segera melakukan penyelidikan. Selanjutnya, tim menemukan ratusan karung pupuk urea subsidi yang baru di turunkan di rumah seorang warga berinisial SW di Desa Marga Mulya.

Empat Orang di Tetapkan Sebagai Tersangka

Selain menemukan lokasi penyimpanan pupuk, penyidik juga melacak kendaraan yang mengangkut barang tersebut. Hasil penelusuran mengarahkan petugas kepada sebuah truk Mitsubishi Canter berwarna kuning yang di gunakan dalam proses distribusi.

Baca Juga :  Pesona Lembah Dewa di Gunung Kunyit Kerinci, Keindahan Air Tiga Warna Tersembunyi di Tengah Hutan

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan empat tersangka berinisial AP, H, AK, dan SW. Keempatnya di duga menjalankan peran berbeda dalam rantai distribusi serta penjualan pupuk subsidi.

Penyidik menduga pupuk tersebut berasal dari pemasok berinisial AH yang berada di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Di Jual Jauh di Atas Harga Resmi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka membeli pupuk urea subsidi dengan harga Rp250 ribu per karung ukuran 50 kilogram. Setelah itu, mereka menjual kembali pupuk tersebut dengan harga Rp295 ribu per karung.

Padahal, pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk urea subsidi sebesar Rp90 ribu per karung ukuran 50 kilogram. Selisih harga tersebut menunjukkan adanya dugaan praktik keuntungan yang tidak sesuai aturan distribusi pupuk bersubsidi.

Selain itu, para tersangka di duga menjual pupuk kepada pihak yang tidak tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan penyaluran pupuk subsidi yang berlaku.

Baca Juga :  Jangan Sampai Tertipu! Ini Aplikasi Resmi dan Legal untuk Nonton Piala Dunia 2026

Polisi Sita Barang Bukti dan Kembangkan Penyidikan

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menyita 147 karung pupuk urea subsidi dengan total berat 7,35 ton. Petugas juga menyita satu unit truk pengangkut, dokumen kendaraan, serta sejumlah dokumen transaksi keuangan.

Penyidik menjerat para tersangka dengan ketentuan tindak pidana ekonomi terkait perdagangan barang dalam pengawasan. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai dua tahun penjara.

AKBP Agung Basuki menegaskan bahwa Polda Jambi akan terus mengawasi distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran. Menurutnya, pupuk bersubsidi harus di terima petani yang benar-benar berhak sesuai ketentuan pemerintah.

Ia juga menekankan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi praktik penimbunan maupun perdagangan pupuk subsidi secara ilegal. Karena itu, setiap bentuk penyimpangan dalam distribusi pupuk akan di tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah berada dalam pengamanan penyidik. Sementara itu, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (iD/*)

Berita Terkait

Pemkot Sungai Penuh Buka Seleksi JPT Pratama 2026 untuk Lima Kepala OPD, Simak Syarat dan Jadwalnya
274 Desa di Kerinci Sudah Cairkan Dana Desa Tahap II 2026, 11 Desa Masih Berproses
Siswa SMPN 13 Kerinci Bersama Guru Coding Ciptakan Alat Pemilah Sampah Otomatis
SMPN 13 Kerinci Ciptakan Kartu Presensi Pintar, Kehadiran Siswa Bisa Dipantau Orang Tua secara Langsung
Abizar Prandapo, Siswa SMPN 13 Kerinci, Borong Dua Prestasi di Jambi Open 2026
Sidak ASN Merangin, Bupati M. Syukur Temukan Dugaan Manipulasi Absensi
Bahasa Duano dan Kerinci Terancam Punah, Balai Bahasa Jambi Ungkap Penyebabnya
Tak Hanya Stunting, Program 3S Sungai Penuh Kini Sasar Lansia hingga Anak Sekolah
Berita ini 15 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 19:08 WIB

Pemkot Sungai Penuh Buka Seleksi JPT Pratama 2026 untuk Lima Kepala OPD, Simak Syarat dan Jadwalnya

Sabtu, 5 September 2026 - 10:00 WIB

Siswa SMPN 13 Kerinci Bersama Guru Coding Ciptakan Alat Pemilah Sampah Otomatis

Jumat, 4 September 2026 - 19:00 WIB

SMPN 13 Kerinci Ciptakan Kartu Presensi Pintar, Kehadiran Siswa Bisa Dipantau Orang Tua secara Langsung

Jumat, 4 September 2026 - 15:00 WIB

Abizar Prandapo, Siswa SMPN 13 Kerinci, Borong Dua Prestasi di Jambi Open 2026

Kamis, 3 September 2026 - 19:00 WIB

Sidak ASN Merangin, Bupati M. Syukur Temukan Dugaan Manipulasi Absensi

Berita Terbaru

Air Dispenser Panas Semua? Kenali Penyebab dan Cara Memperbaikinya. (Gambar: Ilustrasi AI)

Tips & Trik

Air Dispenser Panas Semua? Kenali Penyebab dan Cara Memperbaikinya

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:00 WIB