Intiperistiwa.com, Kerinci – Realisasi pencairan Dana Desa (DD) tahap kedua tahun 2026 di Kabupaten Kerinci menunjukkan perkembangan yang cukup positif. Hingga pertengahan Juni 2026, sebanyak 167 desa telah menerima pencairan Dana Desa tahap kedua setelah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi.
Angka tersebut menempatkan Kabupaten Kerinci lebih cepat dibandingkan Kota Sungai Penuh. Sebab, hingga periode yang sama, belum ada satu pun desa di Sungai Penuh yang mengajukan pencairan Dana Desa tahap kedua.
Kerinci Catat Progres Lebih Cepat
Kepala Seksi Bank KPPN Sungai Penuh, Lusi Winanda Restu, menjelaskan bahwa 167 desa di Kerinci telah menuntaskan proses administrasi pencairan. Jumlah itu berasal dari total 285 desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Kerinci.
“Per pertengahan Juni 2026, sebanyak 167 desa di Kabupaten Kerinci sudah mencairkan Dana Desa tahap kedua. Sementara di Kota Sungai Penuh belum ada desa yang mengajukan pencairan tahap kedua,” ujar Lusi, Minggu (21/6/2026).
Meski demikian, desa-desa yang belum mengajukan pencairan masih memiliki kesempatan untuk memproses dokumen. Pemerintah pusat menetapkan batas akhir pengajuan dan pencairan Dana Desa tahap kedua hingga 31 Desember 2026.
KPPN Minta Desa Lebih Proaktif
Lusi mengimbau pemerintah desa agar segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Langkah tersebut penting agar pencairan tidak mengalami keterlambatan.
Selain itu, percepatan pencairan dapat mendukung pelaksanaan berbagai program desa. Program tersebut mencakup pembangunan fisik, pelayanan publik, hingga pemberdayaan masyarakat.
“Kami berharap pemerintah desa dapat lebih proaktif dalam menyelesaikan persyaratan administrasi sehingga pencairan Dana Desa dapat dilakukan tepat waktu,” katanya.
Dana Desa menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan dari tingkat paling bawah. Pemerintah desa memanfaatkan anggaran tersebut untuk membangun infrastruktur dasar dan memperkuat ketahanan pangan.
Di sisi lain, Dana Desa juga mendukung peningkatan kualitas layanan publik. Bahkan, berbagai program pemberdayaan ekonomi masyarakat turut bergantung pada kelancaran realisasi anggaran tersebut.
KPPN Sungai Penuh berharap desa-desa yang belum mengajukan pencairan segera memproses dokumen yang dibutuhkan. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan manfaat Dana Desa lebih cepat.
Percepatan realisasi Dana Desa juga berperan mendorong pertumbuhan ekonomi desa. Selain membuka lapangan pekerjaan, kebijakan itu turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (id/*)










Komentar