Tunggakan BPJS Kesehatan Sekarang Udah Bisa Dicicil Loh! Ini Syarat dan Caranya

Program REHAB memberi kemudahan pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan secara bertahap sesuai kemampuan peserta.

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tunggakan BPJS Kesehatan Sekarang Udah Bisa Dicicil Loh! Ini Syarat dan Caranya. (Foto: AI)

Tunggakan BPJS Kesehatan Sekarang Udah Bisa Dicicil Loh! Ini Syarat dan Caranya. (Foto: AI)

Intiperistiwa.com – Peserta BPJS Kesehatan kini tidak harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus. BPJS Kesehatan menyediakan program cicilan melalui REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap. Program tersebut membantu peserta membayar tunggakan sesuai kemampuan.

Melalui kebijakan ini, peserta memiliki kesempatan mengaktifkan kembali kepesertaan secara lebih mudah. Selain itu, program tersebut diharapkan menjaga akses masyarakat terhadap layanan jaminan kesehatan. Karena itu, BPJS Kesehatan terus mengembangkan sistem pembayaran yang lebih fleksibel.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyebut jutaan peserta telah memanfaatkan program tersebut. Hingga Mei 2026, sebanyak 3,6 juta peserta mengikuti REHAB. Dari jumlah itu, sekitar 2,24 juta peserta berhasil mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Keberhasilan tersebut mencakup sekitar 62 persen dari seluruh peserta REHAB. Sementara itu, penerimaan iuran mencapai sekitar Rp1,45 triliun. Data tersebut menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap program cicilan.

REHAB 3.0 Hadir dengan Skema Lebih Fleksibel

Prihati menjelaskan sekitar 1,36 juta peserta masih menjalani proses pembayaran bertahap. Menurutnya, REHAB memberikan keleluasaan bagi peserta dalam menentukan pola pembayaran. Dengan demikian, peserta dapat menyesuaikan cicilan dengan kondisi keuangan.

Baca Juga :  CPNS Guru 2027 Segera Dibuka, Pemerintah Siapkan Rekrutmen untuk Atasi Kekurangan 561 Ribu Guru

BPJS Kesehatan juga menghadirkan REHAB 3.0 dengan sejumlah penyempurnaan. Kini, peserta dapat memilih pembayaran harian, mingguan, atau sesuai kemampuan finansial. Langkah tersebut diharapkan meningkatkan kepatuhan membayar iuran.

Kepesertaan Baru Aktif Setelah Tunggakan Lunas

Meski pembayaran kini lebih mudah, kepesertaan belum langsung aktif setelah mencicil. Peserta tetap harus melunasi seluruh tunggakan terlebih dahulu. Setelah itu, peserta wajib membayar iuran berjalan agar kepesertaan kembali aktif.

Prihati mengusulkan perubahan mekanisme pada masa mendatang. Ia berharap peserta yang berkomitmen mengikuti program cicilan dapat langsung memperoleh manfaat JKN. Namun, usulan tersebut masih sebatas wacana.

Saat ini, aturan tersebut belum berlaku. Karena itu, peserta tetap harus menyelesaikan seluruh cicilan sebelum memperoleh kembali layanan BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Pulau Misterius di Danau Williston Sempat Hilang, Muncul Lagi 32 Kilometer dari Lokasi Awal

Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan

Peserta dapat mendaftar program REHAB melalui layanan WhatsApp Pandawa. Ikuti langkah berikut untuk mengajukan pembayaran bertahap:

  1. Hubungi WhatsApp Pandawa di 0811-8165-165.
  2. Ketik Halo pada kolom percakapan.
  3. Pilih menu REHAB yang tersedia.
  4. Sistem akan mengarahkan peserta ke halaman pendaftaran.
  5. Isi nama dan alamat email sesuai data BPJS Kesehatan.
  6. Masukkan nomor kartu JKN.
  7. Pilih nominal cicilan sesuai kemampuan atau lunasi seluruh tagihan.
  8. Konfirmasi pengaturan pembayaran.
  9. Sistem akan menampilkan nomor Virtual Account (VA).
  10. Lakukan pembayaran melalui kanal resmi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Melalui program ini, peserta dapat mengatur pembayaran tunggakan secara lebih ringan. Namun, peserta tetap perlu menyelesaikan seluruh kewajiban agar kepesertaan kembali aktif. (iD/*)

Berita Terkait

Asap Karhutla Tak Hanya Mengganggu Paru, IDAI Soroti Risiko bagi Kecerdasan dan Mental Anak
Melihat Orang Lain Ketakutan, Benarkah Kita Bisa Ikut Takut? Ini Faktanya
Hb Rendah? Ini 5 Cara Menaikkan Hemoglobin Sesuai Penyebabnya
5 Cara Mencegah Influenza A, dari Vaksinasi hingga Cuci Tangan
Katarak di Usia Muda: Kenali Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasinya
Mau Tetap Sehat di Usia Lanjut? Mulai dengan 5 Kebiasaan Makan Ini
Screen Time Tinggi: 3 Dampak pada Kesehatan dan Cara Mengatasinya
Kemenkes Siapkan 3 Perubahan Layanan BPJS Kesehatan
Berita ini 25 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Asap Karhutla Tak Hanya Mengganggu Paru, IDAI Soroti Risiko bagi Kecerdasan dan Mental Anak

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Melihat Orang Lain Ketakutan, Benarkah Kita Bisa Ikut Takut? Ini Faktanya

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Hb Rendah? Ini 5 Cara Menaikkan Hemoglobin Sesuai Penyebabnya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:00 WIB

5 Cara Mencegah Influenza A, dari Vaksinasi hingga Cuci Tangan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Katarak di Usia Muda: Kenali Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasinya

Berita Terbaru