Tunggakan BPJS Kesehatan Sekarang Udah Bisa Dicicil Loh! Ini Syarat dan Caranya

Program REHAB memberi kemudahan pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan secara bertahap sesuai kemampuan peserta.

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tunggakan BPJS Kesehatan Sekarang Udah Bisa Dicicil Loh! Ini Syarat dan Caranya. (Foto: AI)

Tunggakan BPJS Kesehatan Sekarang Udah Bisa Dicicil Loh! Ini Syarat dan Caranya. (Foto: AI)

Intiperistiwa.com – Peserta BPJS Kesehatan kini tidak harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus. BPJS Kesehatan menyediakan program cicilan melalui REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap. Program tersebut membantu peserta membayar tunggakan sesuai kemampuan.

Melalui kebijakan ini, peserta memiliki kesempatan mengaktifkan kembali kepesertaan secara lebih mudah. Selain itu, program tersebut diharapkan menjaga akses masyarakat terhadap layanan jaminan kesehatan. Karena itu, BPJS Kesehatan terus mengembangkan sistem pembayaran yang lebih fleksibel.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyebut jutaan peserta telah memanfaatkan program tersebut. Hingga Mei 2026, sebanyak 3,6 juta peserta mengikuti REHAB. Dari jumlah itu, sekitar 2,24 juta peserta berhasil mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Keberhasilan tersebut mencakup sekitar 62 persen dari seluruh peserta REHAB. Sementara itu, penerimaan iuran mencapai sekitar Rp1,45 triliun. Data tersebut menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap program cicilan.

REHAB 3.0 Hadir dengan Skema Lebih Fleksibel

Prihati menjelaskan sekitar 1,36 juta peserta masih menjalani proses pembayaran bertahap. Menurutnya, REHAB memberikan keleluasaan bagi peserta dalam menentukan pola pembayaran. Dengan demikian, peserta dapat menyesuaikan cicilan dengan kondisi keuangan.

Baca Juga :  Makan Telur Rebus Setiap Hari, Apa yang Terjadi pada Tubuh?

BPJS Kesehatan juga menghadirkan REHAB 3.0 dengan sejumlah penyempurnaan. Kini, peserta dapat memilih pembayaran harian, mingguan, atau sesuai kemampuan finansial. Langkah tersebut diharapkan meningkatkan kepatuhan membayar iuran.

Kepesertaan Baru Aktif Setelah Tunggakan Lunas

Meski pembayaran kini lebih mudah, kepesertaan belum langsung aktif setelah mencicil. Peserta tetap harus melunasi seluruh tunggakan terlebih dahulu. Setelah itu, peserta wajib membayar iuran berjalan agar kepesertaan kembali aktif.

Prihati mengusulkan perubahan mekanisme pada masa mendatang. Ia berharap peserta yang berkomitmen mengikuti program cicilan dapat langsung memperoleh manfaat JKN. Namun, usulan tersebut masih sebatas wacana.

Saat ini, aturan tersebut belum berlaku. Karena itu, peserta tetap harus menyelesaikan seluruh cicilan sebelum memperoleh kembali layanan BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Program MBG Kembali Disalurkan Mulai 13 Juli 2026, BGN Pastikan Distribusi Berjalan Lancar

Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan

Peserta dapat mendaftar program REHAB melalui layanan WhatsApp Pandawa. Ikuti langkah berikut untuk mengajukan pembayaran bertahap:

  1. Hubungi WhatsApp Pandawa di 0811-8165-165.
  2. Ketik Halo pada kolom percakapan.
  3. Pilih menu REHAB yang tersedia.
  4. Sistem akan mengarahkan peserta ke halaman pendaftaran.
  5. Isi nama dan alamat email sesuai data BPJS Kesehatan.
  6. Masukkan nomor kartu JKN.
  7. Pilih nominal cicilan sesuai kemampuan atau lunasi seluruh tagihan.
  8. Konfirmasi pengaturan pembayaran.
  9. Sistem akan menampilkan nomor Virtual Account (VA).
  10. Lakukan pembayaran melalui kanal resmi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Melalui program ini, peserta dapat mengatur pembayaran tunggakan secara lebih ringan. Namun, peserta tetap perlu menyelesaikan seluruh kewajiban agar kepesertaan kembali aktif. (iD/*)

Berita Terkait

Kencing Tak Tuntas Jangan Diabaikan, Dokter Ingatkan Dampaknya terhadap Fungsi Ginjal
Waktu Tidur Ideal Tak Selalu 8 Jam, Studi Ungkap Kebutuhan Tiap Orang Berbeda-beda
BPJS Kesehatan dan Asuransi Komersial Kini Bisa Dipakai Bersamaan, Begini Mekanismenya
2 Rumah Sakit, 21 Puskesmas, dan 1 Labkesda di Kerinci Berstatus BLUD, Layanan Lebih Fleksibel
Bahaya Asap Karhutla, Kemenkes Ingatkan Risiko Gangguan Pernapasan hingga Jantung
Kasus Kanker pada Usia Muda Semakin Meningkat, 11 Jenis Ini Perlu Jadi Perhatian
Stres Bisa Bikin Berat Badan Melonjak, Dokter Ungkap Bahaya Stress Eating
10 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Membantu Mengurangi Lemak Perut
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 07:00 WIB

Kencing Tak Tuntas Jangan Diabaikan, Dokter Ingatkan Dampaknya terhadap Fungsi Ginjal

Sabtu, 5 September 2026 - 22:00 WIB

Waktu Tidur Ideal Tak Selalu 8 Jam, Studi Ungkap Kebutuhan Tiap Orang Berbeda-beda

Sabtu, 5 September 2026 - 07:00 WIB

BPJS Kesehatan dan Asuransi Komersial Kini Bisa Dipakai Bersamaan, Begini Mekanismenya

Selasa, 1 September 2026 - 09:00 WIB

2 Rumah Sakit, 21 Puskesmas, dan 1 Labkesda di Kerinci Berstatus BLUD, Layanan Lebih Fleksibel

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Bahaya Asap Karhutla, Kemenkes Ingatkan Risiko Gangguan Pernapasan hingga Jantung

Berita Terbaru

Air Dispenser Panas Semua? Kenali Penyebab dan Cara Memperbaikinya. (Gambar: Ilustrasi AI)

Tips & Trik

Air Dispenser Panas Semua? Kenali Penyebab dan Cara Memperbaikinya

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:00 WIB