Cara Mengurus BPKB Hilang 2026 Tanpa Calo, Lengkap Syarat dan Biaya Resmi

Simak syarat, tahapan, dan biaya resmi penerbitan BPKB pengganti sesuai aturan terbaru.

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Mengurus BPKB Hilang 2026 Tanpa Calo, Lengkap Syarat dan Biaya Resmi. (Foto: toyota.astra)

Cara Mengurus BPKB Hilang 2026 Tanpa Calo, Lengkap Syarat dan Biaya Resmi. (Foto: toyota.astra)

Intiperistiwa.com – Pemilik kendaraan dapat mengikuti Cara Mengurus BPKB Hilang melalui prosedur resmi tanpa menggunakan jasa calo. Selain itu, Peraturan Kepolisian juga mengatur penerbitan kembali BPKB yang hilang maupun rusak. Karena itu, pemohon wajib memenuhi seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan.

Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menjadi dasar penerbitan BPKB pengganti. Selanjutnya, pemilik kendaraan harus melengkapi dokumen administrasi sesuai ketentuan. Dengan demikian, petugas dapat memproses permohonan sesuai prosedur yang berlaku.

Syarat Cara Mengurus BPKB Hilang

Pemohon harus mengisi formulir permohonan terlebih dahulu. Selain itu, pemohon juga wajib menyerahkan seluruh dokumen pendukung agar proses berjalan lancar. Oleh karena itu, pastikan setiap persyaratan telah lengkap sebelum datang ke kantor kepolisian.

Dokumen yang harus disiapkan meliputi:

  • Formulir permohonan.
  • Tanda bukti identitas pemilik.
  • Surat kuasa bermeterai cukup beserta fotokopi KTP penerima kuasa apabila pengurusan diwakilkan.
  • Surat tanda penerimaan laporan dari Polri.
  • Berita acara pemeriksaan dari penyidik Polri.
  • STNK.
  • Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan BPKB hilang tidak terkait perkara pidana maupun perdata.
  • Bukti pengumuman kehilangan pada media cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggat setiap bulan satu kali.
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Baca Juga :  Mau Punya Yamaha NMAX Kedua? Segini Pajak Tahunan yang Harus Disiapkan

Tahapan Mengurus BPKB Hilang

Setelah melengkapi seluruh persyaratan, pemohon dapat mendatangi Polres atau Polsek. Selanjutnya, petugas akan membuat berita acara pemeriksaan. Kemudian, pemohon dapat melanjutkan proses sesuai tahapan berikutnya.

Selain itu, pemohon wajib membawa bukti pengumuman kehilangan yang telah dimuat di media massa. Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam proses penerbitan BPKB baru. Karena itu, pemohon sebaiknya menyiapkan bukti tersebut sebelum mengajukan permohonan.

Brigadir Sarah menjelaskan syarat pengumuman tersebut melalui video YouTube NTMC Korlantas Polri. Ia mengatakan, pengumuman sebaiknya terbit di minimal dua media massa.

“Minimal dua media massa untuk menghindari penyalahgunaan BPKB,” jelas Brigadir Sarah dalam video yang ditayangkan YouTube NTMC Korlantas Polri.

Selanjutnya, pemohon perlu mengurus surat keterangan bebas blokir dari Ditlantas Polda setempat. Surat itu memastikan kendaraan tidak berada dalam sengketa. Selain itu, surat tersebut memastikan kendaraan tidak masuk daftar pencarian barang maupun menjadi jaminan pinjaman di bank atau leasing.

Baca Juga :  Kena Tilang ETLE atau Tidak? Begini Cara Mudah Cek Status Kendaraan Lewat HP

Kemudian, pemohon membawa kendaraan ke Samsat untuk menjalani cek fisik rangka dan mesin. Setelah itu, pemohon menyerahkan hasil pemeriksaan beserta seluruh dokumen ke loket pelayanan pengurusan BPKB hilang. Dengan begitu, petugas dapat memproses permohonan sesuai ketentuan.

Biaya Resmi Mengurus BPKB Hilang

Biaya penerbitan BPKB baru mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Oleh sebab itu, besaran tarif berbeda sesuai jenis kendaraan. Namun, pemerintah telah menetapkan tarif tersebut secara resmi.

Penerbitan BPKB baru untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dikenakan biaya Rp225 ribu. Sementara itu, penerbitan BPKB baru untuk mobil dikenakan biaya Rp375 ribu. Karena itu, pemohon sebaiknya menyiapkan seluruh dokumen dan biaya sebelum mengajukan permohonan agar proses berjalan lebih lancar. (iD/*)

Berita Terkait

Motor Sudah Terjual? Segera Blokir STNK agar Terhindar dari Masalah Pajak dan Administrasi, Begini Caranya
Rekomendasi Motor Matic 125cc–160cc buat Touring, Irit dan Cocok untuk Perjalanan Jauh
Rekomendasi Mobil Bekas Rp100 Jutaan untuk Keluarga 2026, Irit BBM, Nyaman, dan Cocok untuk Perjalanan Jauh
10 Merek Mobil Terlaris di Indonesia 2026, BYD Tembus Tiga Besar dan Ungguli Sejumlah Merek Jepang
8 Jenis Rangka Motor dan Karakternya, Kenali Perbedaannya
BYD M9 PHEV Berpeluang Hadir di Indonesia, Simak Spesifikasi dan Fitur Unggulannya
Mitsubishi Pajero Terbaru Meluncur 2 September 2026, Legenda SUV Kembali Setelah Lima Tahun
Viral Minyak Kayu Putih Dicampur Bensin Bisa Hemat BBM, Benarkah? Dosen IPB Ungkap Faktanya
Berita ini 30 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 22:00 WIB

Motor Sudah Terjual? Segera Blokir STNK agar Terhindar dari Masalah Pajak dan Administrasi, Begini Caranya

Senin, 14 September 2026 - 16:00 WIB

Rekomendasi Motor Matic 125cc–160cc buat Touring, Irit dan Cocok untuk Perjalanan Jauh

Minggu, 13 September 2026 - 19:00 WIB

Rekomendasi Mobil Bekas Rp100 Jutaan untuk Keluarga 2026, Irit BBM, Nyaman, dan Cocok untuk Perjalanan Jauh

Rabu, 9 September 2026 - 22:00 WIB

10 Merek Mobil Terlaris di Indonesia 2026, BYD Tembus Tiga Besar dan Ungguli Sejumlah Merek Jepang

Selasa, 8 September 2026 - 10:00 WIB

8 Jenis Rangka Motor dan Karakternya, Kenali Perbedaannya

Berita Terbaru