Intiperistiwa.com – Peserta JKN sering mempertanyakan aturan pindah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Salah satunya berkaitan dengan batas waktu perpindahan faskes. Pada prinsipnya, peserta dapat mengajukan perubahan FKTP setelah tiga bulan. Namun, BPJS Kesehatan memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan ketentuan tersebut. Menurut Rizzky, peserta umumnya perlu terdaftar selama minimal tiga bulan. Peserta menjalani masa tersebut pada faskes sebelumnya sebelum mengajukan perpindahan. Karena itu, peserta perlu memahami aturan tersebut sebelum mengubah FKTP.
Aturan tiga bulan memiliki tujuan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan peserta. BPJS Kesehatan menerapkan ketentuan tersebut untuk menjaga kesinambungan penanganan medis. Selain itu, tenaga medis dapat memantau riwayat kesehatan peserta secara lebih optimal. Dengan begitu, proses pelayanan dapat berjalan sesuai kebutuhan peserta.
“FKTP merupakan gerbang utama peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Perpindahan FKTP perlu menjaga kesinambungan pelayanan agar tenaga medis dapat memantau riwayat kesehatan peserta secara lebih optimal,” ujar Rizzky dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Pindah Faskes BPJS Kesehatan Sebelum Tiga Bulan
Mobilitas masyarakat membuat kebutuhan perpindahan faskes dapat berubah sewaktu-waktu. Karena itu, BPJS Kesehatan memberikan fleksibilitas bagi peserta dalam kondisi tertentu. Peserta tidak harus menunggu tiga bulan jika memenuhi kriteria yang berlaku. Kebijakan tersebut membantu peserta memperoleh layanan kesehatan primer yang mudah dijangkau.
Peserta dapat mengajukan perpindahan FKTP lebih cepat dalam kondisi berikut:
- Pindah domisili ke wilayah tempat tinggal baru.
- Mengikuti anggota keluarga yang berpindah tempat tinggal.
- Pindah tempat kerja ke daerah lain.
- Mendapat tugas dinas ke luar daerah.
Dengan demikian, peserta dapat menyesuaikan FKTP dengan lokasi tempat tinggal atau aktivitasnya. Selain itu, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan primer yang lebih dekat. Kondisi tersebut juga membantu peserta mengakses fasilitas kesehatan secara lebih mudah. Karena itu, peserta perlu memperhatikan kondisi yang menjadi dasar perpindahan.
Tetap Bisa Berobat Saat Berada di Luar Daerah
Peserta JKN tidak selalu perlu mengubah FKTP ketika berada di luar daerah. BPJS Kesehatan tetap memberikan akses layanan kesehatan dalam kondisi tersebut. Peserta dapat menggunakan FKTP lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, peserta mendapat batas maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan.
Berikut ketentuan layanan peserta saat berada di luar wilayah FKTP:
- Layanan luar wilayah: Peserta dapat berobat ke FKTP lain yang bekerja sama.
- Peserta dapat menggunakan layanan tersebut maksimal 3 kali kunjungan dalam 1 bulan.
- Kondisi gawat darurat: Peserta dapat langsung menuju fasilitas kesehatan terdekat.
- Peserta dapat mengakses rumah sakit mana pun sesuai indikasi medis.
- Peserta tidak perlu menghadapi hambatan birokrasi dalam kondisi gawat darurat.
Penjelasan BPJS Kesehatan
Rizzky mengatakan BPJS Kesehatan ingin mempermudah akses layanan kesehatan peserta. Peserta dapat menggunakan layanan kesehatan sesuai lokasi aktivitasnya. Karena itu, peserta dengan kriteria tertentu dapat mengajukan perpindahan FKTP lebih awal. Langkah tersebut membantu peserta mendapatkan layanan primer yang mudah dijangkau.
“BPJS Kesehatan ingin memastikan peserta tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan yang mudah di mana pun mereka beraktivitas.”
Rizzky menjelaskan peserta tertentu dapat mengajukan perubahan FKTP sebelum tiga bulan. Peserta perlu memenuhi kondisi yang sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan. Selain itu, peserta tetap dapat memanfaatkan FKTP lain ketika berada di luar daerah. Dengan memahami aturan tersebut, peserta dapat menggunakan layanan JKN sesuai kebutuhannya.(iD/*)











Komentar