Intiperistiwa.com — Keinginan pengguna untuk ganti operator tanpa ganti nomor menjadi pokok permohonan pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut menyoroti jaminan hukum penerapan Mobile Number Portability (MNP) dalam layanan telekomunikasi. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan kementeriannya terus memantau proses pengujian tersebut. Namun, pemerintah masih menunggu putusan MK sebelum menentukan tindak lanjut.
Meutya menyampaikan sikap pemerintah dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Senin (14/9). Ia menegaskan kesiapan kementeriannya mengikuti dan melaksanakan putusan MK. “Untuk hal-hal yang terkait layanan telekomunikasi yang tengah digugat di MK, tentu kita mengikuti dari dekat dan sebagaimana yang sudah kita lakukan sebelumnya, Kemkomdigi siap untuk mematuhi dan menyelenggarakan,” ujar Meutya, mengutip Antara, Selasa (15/9/2026). Selain itu, pemerintah siap menyiapkan aturan baru apabila pelaksanaan putusan memerlukannya.
Meski demikian, Meutya menekankan bahwa proses pengujian masih berlangsung. Penyusunan aturan baru akan menyesuaikan kebutuhan pelaksanaan putusan MK. “Jika diperlukan membuat aturan-aturan baru dalam kerangka pemenuhan dari hasil putusan MK. Tapi karena masih berproses, kita akan tunggu,” kata Meutya.
Ganti Operator Tanpa Ganti Nomor Jadi Pokok Permohonan
Pemohon Bisyron Wahyudi mengajukan pengujian materiil atas sejumlah pasal dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Adapun UU Nomor 6 Tahun 2023 telah mengubah undang-undang tersebut melalui penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Perppu tersebut merupakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasal-pasal permohonan mencakup Pasal 10, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 23 ayat (1) dan (2), serta Pasal 25.
Menurut Bisyron, ketentuan tersebut belum memberikan jaminan hukum yang efektif bagi penerapan MNP. Ia mempersoalkan perlindungan bagi pengguna yang ingin mempertahankan nomor telepon ketika berpindah operator. Karena itu, permohonannya menyoroti kebutuhan jaminan hukum untuk ganti operator tanpa ganti nomor. Bisyron menilai ketiadaan jaminan tersebut berpotensi merugikan hak konsumen pada era digital.
Pergantian Nomor Berdampak pada Akun dan Aktivitas Pengguna
Bisyron menjelaskan bahwa pergantian nomor telepon menimbulkan biaya dan berbagai urusan tambahan bagi pengguna. Mereka harus memperbarui akun, menghubungi relasi, serta mengubah materi bisnis. Selain itu, pengguna perlu memperbarui penggunaan nomor untuk One Time Password (OTP). Pergantian nomor juga membawa risiko terputusnya akses ke layanan yang terhubung dengan nomor tersebut.
Terlebih lagi, nomor telepon kini berfungsi sebagai identitas digital, bukan hanya alamat telekomunikasi. Pengguna memanfaatkannya untuk autentikasi, pemulihan akun, serta koneksi dengan layanan keuangan, perdagangan, dan komunikasi. Dengan fungsi tersebut, Bisyron menilai kehilangan nomor seluler membawa konsekuensi lebih besar daripada pada masa sebelumnya. Sementara itu, Komdigi tetap menunggu hasil pengujian di MK sebagai dasar tindak lanjut pemerintah. (iD/*)











Komentar