Ganti Operator Tanpa Ganti Nomor? Komdigi Tunggu Putusan MK soal MNP

Meutya Hafid menyatakan kesiapan pemerintah menyiapkan aturan jika putusan MK memerlukannya.

- Jurnalis

Jumat, 18 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ganti Operator Tanpa Ganti Nomor? Komdigi Tunggu Putusan MK soal MNP. (Foto: suarapembaharuan)

Ganti Operator Tanpa Ganti Nomor? Komdigi Tunggu Putusan MK soal MNP. (Foto: suarapembaharuan)

Intiperistiwa.com — Keinginan pengguna untuk ganti operator tanpa ganti nomor menjadi pokok permohonan pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut menyoroti jaminan hukum penerapan Mobile Number Portability (MNP) dalam layanan telekomunikasi. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan kementeriannya terus memantau proses pengujian tersebut. Namun, pemerintah masih menunggu putusan MK sebelum menentukan tindak lanjut.

Meutya menyampaikan sikap pemerintah dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Senin (14/9). Ia menegaskan kesiapan kementeriannya mengikuti dan melaksanakan putusan MK. “Untuk hal-hal yang terkait layanan telekomunikasi yang tengah digugat di MK, tentu kita mengikuti dari dekat dan sebagaimana yang sudah kita lakukan sebelumnya, Kemkomdigi siap untuk mematuhi dan menyelenggarakan,” ujar Meutya, mengutip Antara, Selasa (15/9/2026). Selain itu, pemerintah siap menyiapkan aturan baru apabila pelaksanaan putusan memerlukannya.

Meski demikian, Meutya menekankan bahwa proses pengujian masih berlangsung. Penyusunan aturan baru akan menyesuaikan kebutuhan pelaksanaan putusan MK. “Jika diperlukan membuat aturan-aturan baru dalam kerangka pemenuhan dari hasil putusan MK. Tapi karena masih berproses, kita akan tunggu,” kata Meutya.

Baca Juga :  AI Makin Canggih, Ribuan Karyawan Teknologi Justru Kehilangan Pekerjaan

Ganti Operator Tanpa Ganti Nomor Jadi Pokok Permohonan

Pemohon Bisyron Wahyudi mengajukan pengujian materiil atas sejumlah pasal dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Adapun UU Nomor 6 Tahun 2023 telah mengubah undang-undang tersebut melalui penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Perppu tersebut merupakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasal-pasal permohonan mencakup Pasal 10, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 23 ayat (1) dan (2), serta Pasal 25.

Menurut Bisyron, ketentuan tersebut belum memberikan jaminan hukum yang efektif bagi penerapan MNP. Ia mempersoalkan perlindungan bagi pengguna yang ingin mempertahankan nomor telepon ketika berpindah operator. Karena itu, permohonannya menyoroti kebutuhan jaminan hukum untuk ganti operator tanpa ganti nomor. Bisyron menilai ketiadaan jaminan tersebut berpotensi merugikan hak konsumen pada era digital.

Baca Juga :  iPhone 18 Kapan Rilis? Ini Bocoran Jadwal Rilis, Spesifikasi, dan Harganya

Pergantian Nomor Berdampak pada Akun dan Aktivitas Pengguna

Bisyron menjelaskan bahwa pergantian nomor telepon menimbulkan biaya dan berbagai urusan tambahan bagi pengguna. Mereka harus memperbarui akun, menghubungi relasi, serta mengubah materi bisnis. Selain itu, pengguna perlu memperbarui penggunaan nomor untuk One Time Password (OTP). Pergantian nomor juga membawa risiko terputusnya akses ke layanan yang terhubung dengan nomor tersebut.

Terlebih lagi, nomor telepon kini berfungsi sebagai identitas digital, bukan hanya alamat telekomunikasi. Pengguna memanfaatkannya untuk autentikasi, pemulihan akun, serta koneksi dengan layanan keuangan, perdagangan, dan komunikasi. Dengan fungsi tersebut, Bisyron menilai kehilangan nomor seluler membawa konsekuensi lebih besar daripada pada masa sebelumnya. Sementara itu, Komdigi tetap menunggu hasil pengujian di MK sebagai dasar tindak lanjut pemerintah. (iD/*)

Berita Terkait

Rekomendasi Laptop untuk Editing Video 2026, Kenali Spesifikasi dan Keunggulannya
Strategi Telkomsel agar Pelanggan Makin Betah dan Tak Beralih ke Operator Lain
iOS 27 dan iPadOS 27 Meluncur 14 September, Cek Daftar iPhone dan iPad yang Kebagian Update
Rayakan 51 Tahun, Polytron Luncurkan 3 Produk Baru, Ada AC yang Bisa Dikontrol dengan Suara
3 Tablet Pengganti Laptop 3 Jutaan untuk Kerja
SIM Digital Korlantas Polri Bisa Ditunjukkan saat Pemeriksaan, Begini Cara Aktifkan dan Aturan jika SIM Hilang
10 Prompt Foto 80-an ChatGPT, dari Gaya Studio hingga Album Keluarga Jadul
10 Prompt Foto 80-an ChatGPT Bergaya Jadul dengan Motor Klasik, dari RX-King sampai Vespa
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:00 WIB

Rekomendasi Laptop untuk Editing Video 2026, Kenali Spesifikasi dan Keunggulannya

Jumat, 18 September 2026 - 07:00 WIB

Ganti Operator Tanpa Ganti Nomor? Komdigi Tunggu Putusan MK soal MNP

Kamis, 17 September 2026 - 10:00 WIB

Strategi Telkomsel agar Pelanggan Makin Betah dan Tak Beralih ke Operator Lain

Selasa, 15 September 2026 - 13:00 WIB

iOS 27 dan iPadOS 27 Meluncur 14 September, Cek Daftar iPhone dan iPad yang Kebagian Update

Selasa, 15 September 2026 - 10:00 WIB

Rayakan 51 Tahun, Polytron Luncurkan 3 Produk Baru, Ada AC yang Bisa Dikontrol dengan Suara

Berita Terbaru

Cara Anjing dan Kucing Melihat Warna, Benarkah Mereka Buta Warna? (Foto: Getty Images/manchestereveningnews)

Pendidikan

Cara Anjing dan Kucing Melihat Warna, Benarkah Mereka Buta Warna?

Minggu, 20 Sep 2026 - 13:00 WIB