Intiperistiwa.com — Pemilik dapat mengurus mutasi dan balik nama kendaraan bekas secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo. Proses ini membantu pembeli mobil atau sepeda motor dari luar daerah memperbarui data kendaraan dan identitas pemiliknya. Selain menyesuaikan domisili, pengurusan tersebut mengubah nama kepemilikan pada STNK dan BPKB. Dengan data yang sesuai, pemilik dapat lebih mudah mengurus pajak kendaraan pada kemudian hari.
Pahami Ketentuan BBNKB dan Biaya Pengurusan
Sejak 5 Januari 2025, penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor bukan lagi objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa objek BBNKB hanya mencakup penyerahan pertama kendaraan bermotor. Namun, ketiadaan BBNKB kendaraan bekas tidak berarti seluruh proses pengurusan bebas biaya.
Pemilik tetap perlu membayar biaya administrasi serta memenuhi kewajiban pajak kendaraan yang berlaku. Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 menjadi dasar pengaturan biaya mutasi kendaraan. Peraturan tersebut mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Karena itu, besaran biaya dapat berbeda antara kendaraan roda dua dan roda empat sesuai jenis layanan serta ketentuannya.
Dokumen untuk Mutasi dan Balik Nama Kendaraan
Sebelum mengajukan permohonan, pemilik perlu menyiapkan BPKB dan STNK kendaraan. KTP pemilik baru menjadi dokumen identitas dalam pengurusan tersebut. Selain itu, pemilik perlu menyiapkan kuitansi pembelian kendaraan bermeterai. Dokumen-dokumen tersebut melengkapi formulir permohonan mutasi keluar pada Samsat asal.
Mulai dari Cek Fisik dan Mutasi Keluar
Pemilik memulai pengurusan di Samsat asal, yaitu kantor Samsat yang mencatat registrasi kendaraan. Petugas melakukan pemeriksaan fisik dengan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin. Setelah pemeriksaan selesai, pemilik mengisi formulir permohonan mutasi keluar. Selanjutnya, pemilik menyerahkan formulir beserta dokumen persyaratan untuk proses administrasi.
Samsat asal memproses permohonan mutasi keluar berdasarkan berkas pengajuan. Kemudian, Samsat asal menerbitkan surat mutasi keluar sekaligus mencabut berkas kendaraan. Pemilik membawa berkas tersebut ke Samsat tujuan sesuai domisili baru. Dengan berkas dari Samsat asal, pemilik dapat mengajukan mutasi masuk sekaligus balik nama kendaraan.
Lanjutkan Pengurusan di Samsat Tujuan
Di Samsat tujuan, pemilik menyerahkan berkas mutasi dari Samsat asal. Petugas melakukan cek fisik ulang terhadap kendaraan sebelum melanjutkan administrasi. Setelah seluruh persyaratan lengkap, petugas melanjutkan proses perubahan data kepemilikan. Tahapan mutasi dan balik nama kendaraan ini menyesuaikan dokumen dengan identitas pemilik baru.
Pada tahap terakhir, pemilik menyelesaikan pembayaran biaya administrasi dan kewajiban pajak kendaraan yang berlaku. Penyelesaian proses tersebut berujung pada penerbitan STNK dan BPKB baru. Kedua dokumen mencantumkan nama serta alamat sesuai identitas pemilik baru. Dengan demikian, pengurusan mencakup pemindahan data kendaraan sekaligus pembaruan kepemilikan dan domisilinya. (iD/*)
FAQ
1. Apakah mutasi dan balik nama kendaraan bekas bisa tanpa calo?
Pemilik dapat mengurus mutasi dan balik nama kendaraan bekas secara mandiri. Pengurusan dimulai dengan cek fisik dan permohonan mutasi keluar di Samsat asal. Selanjutnya, pemilik membawa berkas ke Samsat tujuan untuk mutasi masuk dan balik nama. Proses berakhir dengan penyelesaian pembayaran serta penerbitan dokumen baru.
2. Dokumen apa saja yang perlu pemilik siapkan?
Pemilik perlu menyiapkan BPKB dan STNK kendaraan. KTP pemilik baru menjadi dokumen identitas untuk pengurusan. Selain itu, pemilik perlu membawa kuitansi pembelian kendaraan bermeterai. Dokumen tersebut melengkapi formulir permohonan mutasi keluar.
3. Apakah balik nama kendaraan bekas sudah sepenuhnya gratis?
Penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor bukan lagi objek BBNKB sejak 5 Januari 2025. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Namun, pemilik tetap perlu membayar biaya administrasi dan memenuhi kewajiban pajak kendaraan yang berlaku. Besaran biaya mutasi mengikuti jenis kendaraan, layanan, dan ketentuan yang berlaku.











Komentar