Beli iPhone 18 dan iPhone Duo dari Luar Negeri? Ini Rincian Pajak dan Cara Daftar IMEI

Simak simulasi pajak iPhone 18 Pro, Pro Max, dan iPhone Duo serta tahapan pendaftaran IMEI di Indonesia.

- Jurnalis

Rabu, 23 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Beli iPhone 18 dan iPhone Duo dari Luar Negeri? Ini Rincian Pajak dan Cara Daftar IMEI. (Gambar: Ilustrasi AI)

Beli iPhone 18 dan iPhone Duo dari Luar Negeri? Ini Rincian Pajak dan Cara Daftar IMEI. (Gambar: Ilustrasi AI)

Intiperistiwa.com – iPhone 18 series dan iPhone Duo telah tersedia di sejumlah negara. Konsumen yang ingin membelinya dari luar negeri perlu memperhitungkan Pajak iPhone 18 dan iPhone Duo dari Luar Negeri. Sebab, perangkat yang masuk sebagai barang bawaan penumpang harus mengikuti ketentuan IMEI. Selain itu, pemilik juga perlu memenuhi kewajiban kepabeanan jika nilai perangkat melampaui batas pembebasan.

Registrasi IMEI sendiri tidak memerlukan biaya. Namun, Bea Cukai memberikan pembebasan barang pribadi senilai USD 500 per orang setiap kedatangan. Jika nilai barang melebihi batas tersebut, kelebihannya terkena bea masuk 10 persen. Selain itu, pemilik juga membayar PPN 12 persen dengan dasar pengenaan pajak dikalikan 11/12.

Pajak iPhone 18 dan iPhone Duo dari Luar Negeri

Pemerintah memberikan pembebasan nilai barang pribadi penumpang hingga USD 500 per orang setiap kedatangan. Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh barang pribadi yang penumpang bawa. Dengan demikian, nilai USD 500 bukan pembebasan khusus untuk satu unit iPhone. Jika nilai barang melebihi batas tersebut, penumpang harus membayar pungutan atas selisih nilainya.

Bea masuk untuk barang tersebut sebesar 10 persen dari nilai yang menjadi dasar pengenaan. Selanjutnya, pemerintah mengenakan PPN 12 persen dengan DPP yang menggunakan faktor pengali 11/12. Sementara itu, perangkat HKT mendapat pengecualian dari tambahan bea masuk dan PPh. Simulasi berikut menggunakan kurs pajak sebesar Rp17.500 per dolar AS.

Pajak iPhone 18 Pro

Harga iPhone 18 Pro Silver 1TB mencapai USD 1.799. Setelah mendapat pembebasan USD 500, nilai yang terkena pungutan menjadi USD 1.299. Dengan kurs Rp17.500, nilai tersebut setara dengan Rp22.732.500. Selanjutnya, perhitungan pungutannya menghasilkan angka berikut:

  • Nilai kena pajak: Rp22.732.500
  • Bea masuk 10 persen: Rp2.274.000
  • PPN: Rp2.750.715
  • Total pungutan: Rp5.024.715

Dengan demikian, pembeli perlu memperhitungkan total pungutan sebesar Rp5.024.715 untuk perangkat tersebut. Angka itu berasal dari nilai yang melebihi batas pembebasan USD 500. Sementara itu, pembebasan tersebut tetap memperhitungkan seluruh barang pribadi penumpang. Karena itu, barang lain yang ikut dibawa dapat memengaruhi nilai pembebasan.

Baca Juga :  Listrik Sering Padam? Ini Cara Melindungi Perangkat Elektronikmu agar Tidak Cepat Rusak

Pajak iPhone 18 Pro Max

Selanjutnya, iPhone 18 Pro Max Silver 1TB memiliki harga USD 1.899. Setelah dikurangi pembebasan USD 500, nilai yang terkena pungutan mencapai USD 1.399. Dengan kurs Rp17.500, nilai tersebut menjadi Rp24.482.500. Berikut rincian pungutannya:

  • Nilai kena pajak: Rp24.482.500
  • Bea masuk 10 persen: Rp2.449.000
  • PPN: Rp2.961.465
  • Total pungutan: Rp5.411.465

Jadi, total pungutan untuk iPhone 18 Pro Max Silver 1TB mencapai Rp5.411.465. Perhitungan tersebut menggunakan nilai setelah pengurangan pembebasan USD 500. Namun, pembebasan tetap berlaku terhadap total barang pribadi yang penumpang bawa. Karena itu, nilai barang lain juga perlu diperhitungkan dalam pemeriksaan.

Pajak iPhone Duo

Sementara itu, iPhone Duo Night Sky 1TB memiliki harga USD 2.599. Setelah dikurangi pembebasan USD 500, nilai yang terkena pungutan mencapai USD 2.099. Dengan kurs Rp17.500, nilai tersebut setara dengan Rp36.752.500. Rincian pungutannya sebagai berikut:

  • Nilai kena pajak: Rp36.752.500
  • Bea masuk 10 persen: Rp3.674.000
  • PPN: Rp4.444.715
  • Total pungutan: Rp8.118.715

Dengan perhitungan tersebut, total pungutan iPhone Duo mencapai Rp8.118.715. Nilai itu berasal dari bagian harga yang melampaui pembebasan USD 500. Selanjutnya, pembeli tetap perlu menyelesaikan proses pendaftaran IMEI perangkat. Tahapan tersebut diperlukan agar perangkat dapat menggunakan jaringan seluler Indonesia.

Cara Daftar IMEI iPhone dari Luar Negeri

Pendaftaran IMEI dapat dilakukan melalui proses kedatangan penumpang di Indonesia. Penumpang dapat menyampaikan deklarasi melalui All Indonesia sebelum menyelesaikan proses di terminal kedatangan. Setelah itu, penumpang dapat melakukan pendaftaran IMEI dan menyelesaikan kewajiban kepabeanan di konter Bea Cukai. Karena itu, perangkat sebaiknya tetap tersedia saat proses pemeriksaan.

Selain melalui konter Bea Cukai, pendaftaran IMEI juga tersedia melalui situs resmi atau aplikasi Mobile BeaCukai. Penumpang perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk menyelesaikan proses tersebut. Dokumen yang diperlukan meliputi paspor, boarding pass, invoice jika tersedia, serta perangkat yang dibawa. Selanjutnya, petugas dapat memproses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendaftaran IMEI sendiri tidak dikenakan biaya. Namun, kewajiban pembayaran pungutan Bea Cukai tetap berlaku apabila nilai barang melampaui batas pembebasan. Karena itu, pembeli perlu membedakan antara biaya pendaftaran IMEI dan pungutan kepabeanan. Keduanya merupakan bagian berbeda dalam proses membawa perangkat dari luar negeri.

Baca Juga :  Nubia Z70 Ultra Resmi Jadi Penantang Flagship, Intip Harga dan Spesifikasi Lengkapnya

Pendaftaran IMEI Setelah Keluar Terminal

Penumpang masih dapat melakukan pendaftaran IMEI setelah meninggalkan terminal kedatangan. Namun, proses tersebut memiliki batas waktu maksimal 60 hari sejak kedatangan. Jika pendaftaran dilakukan setelah keluar terminal, pembebasan USD 500 tidak lagi diberikan. Karena itu, menyelesaikan proses sejak berada di terminal kedatangan dapat menjadi bagian penting dalam proses membawa perangkat.

Pembeli juga perlu membawa dokumen pendukung ketika mengurus pendaftaran tersebut. Paspor dan boarding pass menjadi bagian dari dokumen yang diperlukan. Invoice dapat digunakan jika tersedia, sedangkan perangkat harus ikut dibawa untuk proses pemeriksaan. Selanjutnya, petugas Bea Cukai dapat memproses kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan memahami pajak iPhone 18 dan iPhone Duo dari luar negeri, pembeli dapat menghitung biaya tambahan sebelum membawa perangkat ke Indonesia. Selain itu, pendaftaran IMEI perlu dilakukan agar perangkat dapat menggunakan jaringan seluler Indonesia. Karena itu, pembeli sebaiknya menyiapkan dokumen dan perangkat saat tiba di terminal. Informasi tersebut membantu proses kepabeanan dan pendaftaran IMEI berjalan sesuai ketentuan. (iD/*)


FAQ

1. Apakah daftar IMEI iPhone dari luar negeri dikenakan biaya?
Pendaftaran IMEI sendiri tidak dikenakan biaya. Namun, pungutan Bea Cukai tetap berlaku jika nilai barang melebihi batas pembebasan.

2. Berapa batas pembebasan barang pribadi penumpang?
Batas pembebasan mencapai USD 500 per orang setiap kedatangan. Ketentuan tersebut berlaku terhadap seluruh barang pribadi yang penumpang bawa.

3. Berapa pajak iPhone 18 Pro Silver 1TB?
Total pungutan dalam simulasi mencapai Rp5.024.715. Perhitungan tersebut menggunakan kurs Rp17.500 per dolar AS.

4. Berapa pajak iPhone 18 Pro Max Silver 1TB?
Total pungutan dalam simulasi mencapai Rp5.411.465. Nilai tersebut sudah memperhitungkan pembebasan USD 500.

5. Berapa pajak iPhone Duo Night Sky 1TB?
Total pungutan dalam simulasi mencapai Rp8.118.715. Perhitungan menggunakan kurs Rp17.500 per dolar AS.

Berita Terkait

Tak Perlu Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri Mulai 2027 untuk Kurangi Pungli
Buang Sampah Elektronik di ByeByeBox, Bisa Dapat Kuota hingga 1,5 GB
10 VPN Open Source Terbaik 2026 untuk Nonton Video dengan Aman
Rekomendasi Laptop untuk Editing Video 2026, Kenali Spesifikasi dan Keunggulannya
Ganti Operator Tanpa Ganti Nomor? Komdigi Tunggu Putusan MK soal MNP
Strategi Telkomsel agar Pelanggan Makin Betah dan Tak Beralih ke Operator Lain
iOS 27 dan iPadOS 27 Meluncur 14 September, Cek Daftar iPhone dan iPad yang Kebagian Update
Rayakan 51 Tahun, Polytron Luncurkan 3 Produk Baru, Ada AC yang Bisa Dikontrol dengan Suara
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:00 WIB

Tak Perlu Antre, Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri Mulai 2027 untuk Kurangi Pungli

Kamis, 24 September 2026 - 13:00 WIB

Buang Sampah Elektronik di ByeByeBox, Bisa Dapat Kuota hingga 1,5 GB

Rabu, 23 September 2026 - 19:00 WIB

Beli iPhone 18 dan iPhone Duo dari Luar Negeri? Ini Rincian Pajak dan Cara Daftar IMEI

Selasa, 22 September 2026 - 22:00 WIB

10 VPN Open Source Terbaik 2026 untuk Nonton Video dengan Aman

Jumat, 18 September 2026 - 13:00 WIB

Rekomendasi Laptop untuk Editing Video 2026, Kenali Spesifikasi dan Keunggulannya

Berita Terbaru