RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Sidang Paripurna

DPR RI bersama pemerintah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan untuk melangkah ke tahap paripurna.

- Jurnalis

Selasa, 6 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Sidang Paripurna. (Foto: KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Sidang Paripurna. (Foto: KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Intiperistiwa.com – Dinamika ketenagakerjaan di Indonesia selalu memicu perdebatan panjang antara kepentingan buruh dan pelaku usaha. Pemerintah tentu memikul tanggung jawab besar guna menciptakan regulasi adil bagi seluruh elemen pekerja. Oleh karena itu, kehadiran payung hukum baru menjadi angin segar bagi jutaan pencari kerja di tanah air. Kepastian regulasi melindungi hak-hak pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan iklim investasi yang sehat. Masyarakat luas tentu menantikan implementasi nyata dari aturan strategis tersebut.

Selain itu, perlindungan tenaga kerja menyangkut hajat hidup orang banyak di berbagai sektor industri nasional. Negara wajib hadir memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam hubungan industrial sehari-hari. Oleh sebab itu, pembahasan regulasi tingkat tinggi melibatkan berbagai pemangku kepentingan secara maraton. Langkah progresif ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam merespons dinamika sosial ekonomi modern. Puncak dari proses panjang tersebut akhirnya mencapai babak baru di gedung parlemen.

Baca Juga :  Verrel Bramasta Masuk Komisi I DPR, Gantikan Slamet Ariyadi

Kesepakatan Tingkat I RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin rapat kerja tingkat pertama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pertemuan penting itu berlangsung pada Senin (5/10/2026) bersama jajaran pemerintah pusat. Pimpinan sidang menanyakan persetujuan kepada seluruh peserta rapat secara langsung.

“Apakah Komisi IX DPR RI dan pemerintah dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI?” tanya Dasco. Seluruh peserta rapat menyambut pertanyaan tersebut dengan teriakan setuju. Selanjutnya, pimpinan dewan mengetok palu tanda pengesahan tahap awal.

Apresiasi Pemerintah dan Tindak Lanjut Putusan MK

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan DPR serta Panitia Kerja terkait. Pemerintah memandang RUU Perlindungan Ketenagakerjaan memiliki arti krusial bagi kepastian hukum tenaga kerja. Regulasi ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi secara komprehensif.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan 100 Sekolah Nasional Terintegrasi, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Merata

“Pemerintah memandang bahwa RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan sekaligus menindaklanjuti putusan MK No.168/-PUU-21/2023,” terang Yassierli. Aturan baru ini juga menyelaraskan berbagai ketentuan lama yang tersebar di banyak peraturan.

Selain itu, aturan tersebut memperkuat perlindungan menyeluruh bagi buruh, pencari kerja, hingga peserta pemagangan. Pemerintah menekankan prinsip keadilan, kesetaraan, serta penerapan aspek keselamatan kerja secara ketat. Hubungan industrial yang seimbang menjamin kepentingan para pihak berjalan harmonis. Penegakan hukum sektor ketenagakerjaan kini menjadi lebih efektif dan profesional. (iD/*)

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Rombak Outsourcing BUMN
Buntut Fasilitas Mewah Lapas, Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Terancam Dicabut
Ada Rocky Gerung, Ini Daftar 26 Anggota Wantimpres Dilantik
Buntut Fasilitas Mewah di Lapas, Kemen Imipas Pecat 1 Pegawai dan Sanksi 16 Lainnya
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Saat Pemilik Lama Meninggal Dunia
Kabar Baik! Antrean Haji Dipangkas Jadi 14 Tahun, tapi Tak Berlaku untuk Semua Jemaah
Kemensos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos, Pembukaan Rekening Bisa Langsung di Kantor Pos
Ombudsman Sidak Lapas Cibinong, Temukan Hunian Mewah dan Mobil Alphard
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:00 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Rombak Outsourcing BUMN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:00 WIB

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Sidang Paripurna

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Buntut Fasilitas Mewah Lapas, Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Terancam Dicabut

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Ada Rocky Gerung, Ini Daftar 26 Anggota Wantimpres Dilantik

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Buntut Fasilitas Mewah di Lapas, Kemen Imipas Pecat 1 Pegawai dan Sanksi 16 Lainnya

Berita Terbaru

Polemik Cristiano Ronaldo dan Jorge Jesus Makin Panas. (Foto: goal)

Sport

Polemik Cristiano Ronaldo dan Jorge Jesus Makin Panas

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Rombak Outsourcing BUMN. (Foto: Dok. Kemenaker)

Nasional

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Rombak Outsourcing BUMN

Rabu, 7 Okt 2026 - 07:00 WIB

Game Roblox Populer yang Wajib Dicoba Oktober 2026. (Gambar: Roblox)

Game

Game Roblox Populer yang Wajib Dicoba Oktober 2026

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:00 WIB

Jangan Ketinggalan, Besok Mulai Pre-Order iPhone 18 Pro! (Foto: Hello Store/Blibli)

Teknologi

Jangan Ketinggalan, Besok Mulai Pre-Order iPhone 18 Pro!

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:00 WIB

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026. (Foto: KOMPAS.com/ADIL NURSALAM)

Sport

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:00 WIB