Intiperistiwa.com – Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meminta pemerintah menghapus Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, kebijakan tersebut membebani pekerja karena iuran JHT berasal dari penghasilan yang sebelumnya telah di kenai PPh Pasal 21. Karena itu, pemotongan pajak saat pencairan manfaat di nilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Upah pekerja sudah di potong PPh 21 ketika di terima. Karena itu, ketika JHT di bayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi di potong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (28/6/2026).
Usulan di Sampaikan ke Menteri Keuangan
Selain mengusulkan tarif pajak nol persen untuk JHT, Said Iqbal juga berencana mengirim surat kepada Menteri Keuangan. Surat tersebut berisi permintaan peninjauan pajak atas manfaat JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR). Menurutnya, kebijakan perpajakan perlu memberikan perlindungan yang lebih besar kepada pekerja.
Di sisi lain, Said Iqbal menegaskan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan harus melibatkan dialog langsung dengan pekerja dan perusahaan. Selanjutnya, hasil pembahasan akan di sampaikan kepada Presiden sebagai bahan penyusunan kebijakan yang menjaga kesejahteraan buruh sekaligus keberlangsungan industri.
Menteri Keuangan Akan Meninjau Aturan
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mempelajari kembali aturan mengenai pengenaan PPh atas pencairan JHT. Ia mengaku akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa sih bentuknya,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Aturan Pajak JHT Sudah Berlaku Sejak Lama
Pengenaan pajak atas manfaat JHT bukan merupakan kebijakan baru. Pemerintah mengaturnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. Selanjutnya, ketentuan tersebut di perinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan manfaat JHT yang di bayarkan sekaligus termasuk objek PPh Pasal 21. Sebab, manfaat tersebut tidak masuk dalam komponen penghasilan yang di kenai pajak setiap bulan. Oleh karena itu, pencairan JHT tetap di kenai ketentuan perpajakan sesuai aturan yang berlaku.
Tarif Pajak Pencairan JHT
Pemerintah membagi tarif pajak pencairan JHT menjadi dua kategori. Pencairan dalam waktu maksimal dua tahun setelah memenuhi syarat di kenai PPh Pasal 21 final sebesar 0 persen untuk nilai hingga Rp50 juta. Sementara itu, pencairan di atas Rp50 juta di kenai tarif final 5 persen.
Adapun pencairan yang di lakukan setelah melewati dua tahun mengikuti tarif progresif PPh Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Besaran tarifnya meliputi:
- Hingga Rp60 juta: 5 persen.
- Lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta: 15 persen.
- Lebih dari Rp250 juta hingga Rp500 juta: 25 persen.
- Lebih dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar: 30 persen.
- Di atas Rp5 miliar: 35 persen.
Usulan penghapusan pajak JHT kini masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara pemerintah, Direktorat Jenderal Pajak, dan perwakilan serikat buruh. Hasil pembahasan tersebut akan menentukan apakah ketentuan perpajakan atas manfaat JHT akan berubah atau tetap mengikuti aturan yang berlaku saat ini. (iD/*)











Komentar