Intiperistiwa.com – Polisi menangkap FA (32), terduga pelaku pembacokan terhadap MEZ di Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/10/2026). Polisi menduga kasus ini berkaitan dengan penolakan korban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Batanghari.
MEZ melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Setelah melakukan penyelidikan, personel Unit Reskrim Polsek Sekernan menangkap FA pada Sabtu (24/10/2026).
Kapolsek Sekernan AKP Agung Heru Wibowo menjelaskan, keluarga FA menyerahkan terduga pelaku kepada petugas. Selanjutnya, polisi membawa FA ke Polsek Sekernan untuk menjalani proses hukum.
“Menindaklanjuti informasi keberadaan terduga pelaku, personel Unit Reskrim Polsek Sekernan mendatangi lokasi. Pihak keluarga kemudian menyerahkan terduga pelaku kepada petugas untuk dibawa ke Polsek Sekernan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Agung, Minggu (25/10/2026).
Kronologi Pembacokan di Muaro Jambi
Menurut keterangan Agung, MEZ mendatangi rumah seorang tokoh masyarakat untuk meminta bantuan menyelesaikan persoalan. Namun, seseorang diduga menyerangnya menggunakan parang saat berada di lokasi tersebut.
Serangan itu menyebabkan MEZ mengalami sejumlah luka. Korban menderita luka robek pada jari tangan kiri yang membutuhkan tiga jahitan. Ia juga mengalami luka pada jari manis kiri dan lecet pada paha kiri.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada jari tangan kiri yang memerlukan tiga jahitan, luka pada jari manis kiri, serta luka lecet pada paha kiri,” ujarnya.
Perselisihan tersebut diduga bermula dari penolakan korban terhadap aktivitas PETI di kawasan Sungai Batanghari. Dalam video yang beredar, sejumlah warga terlihat mengamankan rakit dompeng yang diduga digunakan untuk menambang emas.
Warga berupaya menghentikan aktivitas penambangan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari. Mereka khawatir kegiatan tersebut berdampak terhadap lingkungan.
Meski demikian, penyidik masih perlu mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan hubungan antara perselisihan dan dugaan pembacokan.
Polisi Temukan Sekitar 10 Rakit Diduga Terkait PETI
Sehari sebelum penangkapan FA, polisi melakukan penindakan dugaan PETI di DAS Batanghari. Kegiatan itu berlangsung di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, pada Jumat (23/10/2026).
Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama personel Polsek Sekernan menyisir tepian sungai. Petugas menggunakan pompong untuk memeriksa lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan.
Dalam kegiatan tersebut, polisi menemukan sekitar 10 rakit yang diduga mendukung aktivitas PETI. Petugas juga menemukan alat penyaring partikel emas dan penyaring material batuan jenis kerikil.
Saat petugas mendekati salah satu rakit yang bersandar di tepian sungai, seseorang dilaporkan berlari meninggalkan lokasi. Polisi kemudian memasang spanduk imbauan agar masyarakat tidak melakukan penambangan tanpa izin.
Penyisiran berlangsung hingga sekitar pukul 19.30 WIB. Selanjutnya, Polres Muaro Jambi merencanakan penyisiran lanjutan dan penegakan hukum terhadap dugaan PETI di wilayah Sekernan.
Namun, informasi yang tersedia tidak memastikan bahwa orang yang meninggalkan rakit tersebut merupakan FA. Belum ada pula keterangan yang menghubungkan orang itu secara langsung dengan perkara pembacokan.
Penyidik Lanjutkan Penanganan Kasus Pembacokan
Dalam menangani kasus ini, penyidik telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Mereka juga memeriksa korban dan saksi serta melaksanakan gelar perkara.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Muaro Jambi.
Polisi menyebut FA akan dikenakan pasal dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Polsek Sekernan mengimbau masyarakat agar mengutamakan musyawarah ketika menghadapi perselisihan. Kepolisian juga meminta warga menghindari tindakan yang melanggar hukum.
“Polsek Sekernan mengimbau masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Apabila menghadapi permasalahan atau mengetahui adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, warga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan menyiapkan koordinasi dengan jaksa. Sementara itu, dugaan keterlibatan FA tetap harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. (iD/*)











Komentar