Intiperistiwa.com – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) tidak berhenti pada persoalan perizinan. Praktik tersebut dapat membawa konsekuensi bagi lingkungan, keselamatan pekerja dan warga sekitar, serta hubungan sosial di daerah pertambangan. Polda Jambi menyoroti kemungkinan kerusakan ekosistem dan lahan, erosi, hingga pencemaran air akibat penggunaan bahan berbahaya, termasuk logam berat. Kondisi air bersih dan keamanan masyarakat juga menjadi perhatian karena dampak penambangan ilegal dapat meluas ke wilayah di sekitar lokasi kegiatan.
Risiko lainnya berkaitan dengan keselamatan kerja dan kehidupan sosial masyarakat. Aktivitas pertambangan tanpa standar keselamatan dapat membahayakan pekerja maupun warga yang tinggal di sekitarnya. Selain itu, perselisihan dapat muncul ketika sebagian warga menolak kegiatan tambang ilegal. Dalam jangka panjang, PETI juga berpotensi memengaruhi perekonomian masyarakat setempat serta menghilangkan penerimaan negara dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Karena dampaknya menyentuh berbagai aspek kehidupan, penanganan kasus PETI di Jambi tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Polda Jambi menangani 32 laporan polisi terkait PETI dengan total 71 tersangka sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo menyampaikan data tersebut saat memimpin konferensi pers di Lobi Utama Mapolda Jambi pada Senin, 26 Oktober 2026.
Penanganan perkara tersebut melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama jajaran Polres. Dalam pengungkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa emas seberat 3.503,64 gram, 12 unit alat berat, satu unit kendaraan R4/R6, serta uang tunai Rp108.123.000.
Barang Bukti PETI dan Proses Penyidikan Masih Berjalan
Kapolda Jambi menegaskan bahwa penyidik masih melanjutkan penanganan perkara yang telah terungkap. Dalam konferensi pers tersebut, Widodo menyampaikan komitmen untuk menjalankan penyidikan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Saat ini proses penyidikan masih terus berlanjut penyidik berkomitmen untuk melakukan proses penyidikan secara profesional transparan dan berkeadilan,” kata Widodo dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (26/10/2026).
Bagi kepolisian, penindakan terhadap PETI juga berkaitan dengan upaya mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan, kesehatan, keselamatan, serta kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Karena itu, Polda Jambi menyatakan akan melanjutkan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah hukumnya.
Widodo turut menekankan bahwa keuntungan dari PETI tidak sebanding dengan risiko kerugian yang harus ditanggung masyarakat. Ia menyampaikan pandangannya dalam konferensi pers tersebut.
“PETI itu hanya dirasakan dan nikmatannya oleh orang-orang tertentu saja. Tapi kerugianya oleh kita semua yang menanggung. Alam dan masa depan anak-anak kita sudah tidak kebagian lagi tanah yang subur, tanah yang produktif. Akibat ulah pelaku PETI, bencana yang kita langsung rasakan adalah tadi, bencana alam,” ujar Widodo.
Dampak Lingkungan, Kesehatan, dan Ekonomi Masyarakat
Dari sisi lingkungan, aktivitas PETI dapat merusak ekosistem dan lahan, memicu erosi, serta mencemari air akibat penggunaan bahan berbahaya, termasuk logam berat. Selain itu, penggalian menggunakan alat berat dapat merusak permukaan tanah.
Pada aspek kesehatan dan keselamatan, kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja berisiko membahayakan para penambang dan warga sekitar. Sementara itu, dari sisi sosial dan ekonomi, aktivitas tersebut dapat memicu gesekan antarwarga, meningkatkan risiko kecelakaan kerja, mengganggu ketersediaan air bersih, serta memengaruhi perekonomian masyarakat setempat.
Polda Jambi juga menyoroti kemungkinan keterlibatan anak-anak dalam aktivitas pertambangan. Kondisi itu dapat mengganggu pemenuhan hak mereka untuk memperoleh pendidikan.
Dari aspek hukum dan penerimaan negara, praktik PETI berpotensi mengurangi pendapatan dari sektor pajak dan PNBP. Widodo turut menyampaikan pandangannya mengenai persoalan tersebut.
“Dampak terhadap hukum dan negara yaitu merugikan negara yang berupa kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan penerimaan bukan pajak dan juga bisa terjerat pidana atau otomatis karena peti itu dilarang ya pasti melanggar pidana,” ujar Widodo.
Dugaan Penganiayaan terhadap Warga yang Menolak PETI di Muaro Jambi
Selain menyoroti kerusakan lingkungan, Kapolda Jambi mengingatkan adanya potensi konflik sosial di wilayah aktivitas PETI. Salah satu peristiwa yang dibahas dalam konferensi pers tersebut adalah dugaan penganiayaan terhadap warga yang menolak penambangan ilegal di RT 06 Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Korban berinisial MEZ, sedangkan terduga pelaku berinisial FA. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, terduga pelaku telah diamankan di Polres Muaro Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut menjadi salah satu contoh persoalan sosial yang muncul di sekitar aktivitas PETI. Karena itu, Widodo berharap masyarakat turut mendukung upaya kepolisian dalam memberantas penambangan emas tanpa izin.
“Saya berharap mudah-mudahan masyarakat Jambi juga bisa bersama-sama dengan kami, mendukung kami semua untuk memberatas PETI,” ungkapnya.
Masyarakat Diminta Melaporkan Aktivitas PETI
Polda Jambi menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas PETI akan terus berlanjut. Kepolisian juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk membantu mencegah kerusakan lingkungan, mengurangi potensi konflik sosial, dan menjaga keamanan di wilayah masing-masing.
Bagi warga yang mengetahui adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin, kepolisian menyediakan layanan Call Center Polri 110 sebagai saluran pelaporan. Informasi yang disampaikan masyarakat dapat menjadi bahan bagi petugas untuk menindaklanjuti dugaan kegiatan ilegal tersebut.
“Apabila mengetahui adanya kegiatan PETI, masyarakat dapat melaporkannya melalui Call Center Polri 110 agar informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas,” pungkasnya. (iD/*)











Komentar