Intiperistiwa.com – Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk mengalami kenaikan pada perdagangan Senin, 8 Juni 2026. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia pukul 08.10 WIB, harga emas bertambah Rp5.000 per gram dibandingkan sehari sebelumnya.
Kenaikan tersebut mendorong harga emas Antam menjadi Rp2.743.000 per gram. Sebelumnya, logam mulia itu di perdagangkan pada level Rp2.738.000 per gram.
Selain harga jual, nilai buyback juga bergerak naik. Kondisi ini memberi sinyal positif bagi investor yang berencana menjual kembali emasnya.
Saat ini, harga buyback Antam tercatat Rp2.540.000 per gram. Angka tersebut menunjukkan peningkatan seiring penguatan harga emas di pasar domestik.
Harga Buyback Ikut Mengalami Kenaikan
Pergerakan harga emas tidak hanya memengaruhi nilai pembelian. Investor juga perlu memperhatikan harga buyback karena faktor tersebut menentukan nilai saat penjualan kembali.
Harga buyback merupakan harga yang di tetapkan Antam untuk membeli kembali emas dari masyarakat. Oleh karena itu, perubahan harga buyback sering menjadi perhatian investor jangka panjang.
Harga emas sendiri sangat di pengaruhi berbagai faktor. Nilai tukar mata uang, kondisi ekonomi global, serta tingkat permintaan pasar menjadi beberapa pemicu utamanya.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru 8 Juni 2026
Berikut rincian harga emas Antam berdasarkan ukuran yang tersedia:
| Berat | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.421.500 |
| 1 gram | Rp2.743.000 |
| 2 gram | Rp5.426.000 |
| 3 gram | Rp8.114.000 |
| 5 gram | Rp13.490.000 |
| 10 gram | Rp26.925.000 |
| 25 gram | Rp67.187.000 |
| 50 gram | Rp134.295.000 |
| 100 gram | Rp268.512.000 |
| 250 gram | Rp671.015.000 |
| 500 gram | Rp1.341.820.000 |
| 1.000 gram | Rp2.683.600.000 |
Harga tersebut merupakan harga dasar. Karena itu, pembeli masih perlu memperhitungkan pajak yang berlaku dalam setiap transaksi.
Ketentuan Pajak Saat Membeli Emas
Setiap transaksi pembelian emas batangan di kenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22. Besaran tarif pajak bergantung pada status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pembeli yang memiliki NPWP di kenakan tarif lebih rendah. Sementara itu, pembeli tanpa NPWP membayar tarif yang lebih tinggi.
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, tarif pajak pembelian emas sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP. Adapun pembeli tanpa NPWP di kenakan tarif 0,9 persen.
Namun, aturan terbaru melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023 memberikan keringanan tarif. Pembeli yang mencantumkan NPWP dapat memperoleh tarif sebesar 0,25 persen.
Selain itu, setiap transaksi pembelian akan di sertai bukti potong PPh Pasal 22. Dokumen tersebut dapat di gunakan saat pelaporan pajak tahunan.
Pajak Penjualan Kembali Emas Antam
Investor juga perlu memahami ketentuan pajak saat menjual kembali emas ke Antam. Sebab, transaksi buyback tidak lepas dari kewajiban perpajakan.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjual yang memiliki NPWP di kenakan tarif pajak 1,5 persen. Sebaliknya, penjual tanpa NPWP di kenakan tarif 3 persen.
Antam akan memotong pajak tersebut langsung dari nilai transaksi. Ketentuan itu berlaku khusus untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta.
Mengapa Investor Perlu Memahami Aturan Pajak?
Pajak menjadi salah satu komponen yang memengaruhi hasil investasi emas. Karena itu, investor perlu menghitung seluruh biaya sebelum melakukan transaksi.
Kepemilikan NPWP dapat membantu menekan beban pajak. Selain itu, bukti potong pajak juga memudahkan proses pelaporan tahunan.
Dengan memahami aturan perpajakan, investor dapat menyusun strategi investasi yang lebih efisien. Langkah tersebut juga membantu memaksimalkan potensi keuntungan dalam jangka panjang.
Emas Tetap Menarik sebagai Aset Lindung Nilai
Kenaikan harga emas hari ini kembali menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap logam mulia. Banyak investor masih menjadikan emas sebagai instrumen untuk menjaga nilai aset.
Di tengah berbagai tantangan ekonomi, emas sering menjadi pilihan karena memiliki karakter defensif. Selain itu, logam mulia juga relatif mudah di perjualbelikan saat di butuhkan.
Meski demikian, investor tetap perlu mencermati pergerakan harga secara berkala. Di saat yang sama, pemahaman mengenai biaya dan pajak akan membantu menghasilkan keputusan investasi yang lebih matang dan terukur.(id/*)










Komentar