Harga Emas Antam Naik Lagi! Kini Tembus Rp2,743 Juta per Gram

Kenaikan tipis harga emas Antam pada 8 Juni 2026 turut mendorong harga buyback ke level lebih tinggi.

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Harga Emas Antam Naik Lagi! Kini Tembus Rp2,743 Juta per Gram. (Foto: treasury)

Harga Emas Antam Naik Lagi! Kini Tembus Rp2,743 Juta per Gram. (Foto: treasury)

Intiperistiwa.com – Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk mengalami kenaikan pada perdagangan Senin, 8 Juni 2026. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia pukul 08.10 WIB, harga emas bertambah Rp5.000 per gram dibandingkan sehari sebelumnya.

Kenaikan tersebut mendorong harga emas Antam menjadi Rp2.743.000 per gram. Sebelumnya, logam mulia itu di perdagangkan pada level Rp2.738.000 per gram.

Selain harga jual, nilai buyback juga bergerak naik. Kondisi ini memberi sinyal positif bagi investor yang berencana menjual kembali emasnya.

Saat ini, harga buyback Antam tercatat Rp2.540.000 per gram. Angka tersebut menunjukkan peningkatan seiring penguatan harga emas di pasar domestik.

Harga Buyback Ikut Mengalami Kenaikan

Pergerakan harga emas tidak hanya memengaruhi nilai pembelian. Investor juga perlu memperhatikan harga buyback karena faktor tersebut menentukan nilai saat penjualan kembali.

Harga buyback merupakan harga yang di tetapkan Antam untuk membeli kembali emas dari masyarakat. Oleh karena itu, perubahan harga buyback sering menjadi perhatian investor jangka panjang.

Harga emas sendiri sangat di pengaruhi berbagai faktor. Nilai tukar mata uang, kondisi ekonomi global, serta tingkat permintaan pasar menjadi beberapa pemicu utamanya.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru 8 Juni 2026

Berikut rincian harga emas Antam berdasarkan ukuran yang tersedia:

Harga tersebut merupakan harga dasar. Karena itu, pembeli masih perlu memperhitungkan pajak yang berlaku dalam setiap transaksi.

Ketentuan Pajak Saat Membeli Emas

Setiap transaksi pembelian emas batangan di kenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22. Besaran tarif pajak bergantung pada status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pembeli yang memiliki NPWP di kenakan tarif lebih rendah. Sementara itu, pembeli tanpa NPWP membayar tarif yang lebih tinggi.

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, tarif pajak pembelian emas sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP. Adapun pembeli tanpa NPWP di kenakan tarif 0,9 persen.

Namun, aturan terbaru melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023 memberikan keringanan tarif. Pembeli yang mencantumkan NPWP dapat memperoleh tarif sebesar 0,25 persen.

Selain itu, setiap transaksi pembelian akan di sertai bukti potong PPh Pasal 22. Dokumen tersebut dapat di gunakan saat pelaporan pajak tahunan.

Pajak Penjualan Kembali Emas Antam

Investor juga perlu memahami ketentuan pajak saat menjual kembali emas ke Antam. Sebab, transaksi buyback tidak lepas dari kewajiban perpajakan.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjual yang memiliki NPWP di kenakan tarif pajak 1,5 persen. Sebaliknya, penjual tanpa NPWP di kenakan tarif 3 persen.

Baca Juga :  Pengawasan Dapur MBG Diperketat, Purbaya: Kalau Tak Beres, Tutup Saja

Antam akan memotong pajak tersebut langsung dari nilai transaksi. Ketentuan itu berlaku khusus untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta.

Mengapa Investor Perlu Memahami Aturan Pajak?

Pajak menjadi salah satu komponen yang memengaruhi hasil investasi emas. Karena itu, investor perlu menghitung seluruh biaya sebelum melakukan transaksi.

Kepemilikan NPWP dapat membantu menekan beban pajak. Selain itu, bukti potong pajak juga memudahkan proses pelaporan tahunan.

Dengan memahami aturan perpajakan, investor dapat menyusun strategi investasi yang lebih efisien. Langkah tersebut juga membantu memaksimalkan potensi keuntungan dalam jangka panjang.

Emas Tetap Menarik sebagai Aset Lindung Nilai

Kenaikan harga emas hari ini kembali menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap logam mulia. Banyak investor masih menjadikan emas sebagai instrumen untuk menjaga nilai aset.

Di tengah berbagai tantangan ekonomi, emas sering menjadi pilihan karena memiliki karakter defensif. Selain itu, logam mulia juga relatif mudah di perjualbelikan saat di butuhkan.

Meski demikian, investor tetap perlu mencermati pergerakan harga secara berkala. Di saat yang sama, pemahaman mengenai biaya dan pajak akan membantu menghasilkan keputusan investasi yang lebih matang dan terukur.(id/*)

Berita Terkait

BGN Beri Sanksi Tegas, 261 Pegawai Non-ASN Diberhentikan dan 9 ASN Terancam Dipecat
Pendaftaran Duta DPD RI 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya
Pensiun ASN Makin Terjamin, Peluang Raih THT Rp1 Miliar Semakin Terbuka, Begini Penjelasan BKN
10 Provinsi dengan Tingkat Pengangguran Tertinggi di Indonesia, Apakah Jambi Masuk Daftar?
Pos Indonesia Buka Magang Nasional 2026, Ini 15 Posisi dan Jurusan yang Dibutuhkan
Lowongan Kerja BNI 2026 Resmi Dibuka, Lulusan SMA hingga S2 Berpeluang Bergabung, Simak Syaratnya
BKN Terapkan Uji Coba ASN Kerja Dekat Rumah, Begini Penjelasan Zudan
QR Code Pertalite Diblokir? Ini Penyebab dan Cara Ajukan Sanggah
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:00 WIB

BGN Beri Sanksi Tegas, 261 Pegawai Non-ASN Diberhentikan dan 9 ASN Terancam Dipecat

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:00 WIB

Pendaftaran Duta DPD RI 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:00 WIB

Pensiun ASN Makin Terjamin, Peluang Raih THT Rp1 Miliar Semakin Terbuka, Begini Penjelasan BKN

Senin, 27 Juli 2026 - 15:00 WIB

10 Provinsi dengan Tingkat Pengangguran Tertinggi di Indonesia, Apakah Jambi Masuk Daftar?

Senin, 27 Juli 2026 - 09:00 WIB

Pos Indonesia Buka Magang Nasional 2026, Ini 15 Posisi dan Jurusan yang Dibutuhkan

Berita Terbaru