PKH Tahap 2 Berakhir Akhir Juni 2026, Penerima Diminta Rutin Cek Status Bantuan

Penyaluran PKH triwulan kedua berlangsung hingga akhir Juni 2026. Masyarakat dapat mengecek status penerimaan secara online.

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PKH Tahap 2 Berakhir Akhir Juni 2026, Penerima Diminta Rutin Cek Status Bantuan. (Foto: medanaktual)

PKH Tahap 2 Berakhir Akhir Juni 2026, Penerima Diminta Rutin Cek Status Bantuan. (Foto: medanaktual)

Intiperistiwa.com – Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Memasuki penghujung Juni 2026, proses pencairan PKH tahap kedua atau triwulan II mendekati batas akhir penyaluran.

Karena itu, keluarga penerima manfaat yang belum menerima dana bantuan perlu memantau status pencairan secara berkala. Langkah tersebut penting agar penerima mengetahui perkembangan penyaluran bantuan yang sedang berlangsung.

Program Keluarga Harapan merupakan bantuan sosial berbentuk transfer tunai bagi keluarga miskin dan rentan. Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan sosial.

Selain membantu memenuhi kebutuhan dasar, PKH juga mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan keluarga penerima. Di sisi lain, program ini mendukung pengurangan angka kemiskinan dan kesenjangan sosial di berbagai daerah.

Penyaluran PKH Mengacu pada DTSEN

Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, menyebut jumlah penerima PKH tahun 2026 mencapai 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran bantuan tersebut menggunakan acuan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kebijakan itu mengikuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Dengan demikian, pemerintah berupaya memastikan bantuan tepat sasaran sesuai kondisi sosial ekonomi terbaru.

Sementara itu, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, mengungkapkan sekitar 470 ribu KPM baru menerima bantuan pada triwulan kedua tahun 2026. Penambahan penerima terjadi setelah proses pemutakhiran data secara berkala.

Menurutnya, perubahan data penerima bantuan merupakan hal yang wajar. Setiap triwulan, pemerintah memperbarui data berdasarkan hasil verifikasi dan pemadanan terbaru.

Selanjutnya, pemerintah menyalurkan bantuan secara non-tunai melalui rekening bank Himbara maupun PT Pos Indonesia. Sebelum penyaluran berlangsung, petugas melakukan pendataan desa, validasi oleh BPS, serta verifikasi lapangan melalui pendamping PKH.

Baca Juga :  Tecno Bakal Luncurkan 3 Produk Baru di Indonesia, Simak Daftarnya

Syarat Penerima PKH Tahun 2026

Masyarakat yang ingin memperoleh bantuan PKH harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah di tetapkan pemerintah. Syarat tersebut menjadi dasar penentuan penerima bantuan.

Adapun syarat penerima PKH 2026 meliputi:

  • Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan dalam DTSEN.
  • Memiliki anggota keluarga yang memenuhi kategori penerima.
  • Tidak menerima bantuan sosial tertentu yang bersifat serupa.
  • Bukan anggota ASN, TNI, maupun Polri.
  • Berstatus Warga Negara Indonesia.
  • Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga yang aktif.

Selain itu, keluarga penerima harus memiliki anggota keluarga dalam kategori berikut:

  • Ibu hamil atau ibu menyusui.
  • Anak usia dini atau balita maksimal dua orang.
  • Anak usia sekolah tingkat SD, SMP, atau SMA yang belum menyelesaikan pendidikan.
  • Penyandang disabilitas berat.
  • Lansia berusia 60 tahun ke atas.

Jadwal Pencairan PKH 2026

Pemerintah menyalurkan bantuan PKH dalam empat tahap selama satu tahun. Setiap tahap mencakup periode tiga bulan.

Berikut jadwal pencairan PKH tahun 2026:

  • Tahap 1: Januari–Maret.
  • Tahap 2: April–Juni.
  • Tahap 3: Juli–September.
  • Tahap 4: Oktober–Desember.

Saat ini, pemerintah masih menjalankan pencairan tahap kedua yang mencakup April, Mei, dan Juni. Namun, pemerintah tidak menetapkan tanggal pencairan yang sama untuk seluruh wilayah.

Karena itu, proses penyaluran dapat berlangsung pada pekan pertama hingga pekan terakhir setiap bulan. Penerima bantuan perlu memantau status pencairan secara berkala agar tidak tertinggal informasi.

Cara Cek Status Penerima PKH Tahap 2

Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Proses pengecekan cukup mudah dan hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga :  Masih Meragukan Ronaldo? Lihat Uzbekistan Dibikin 5-0 Oleh Portugal

Langkah-langkah pengecekan melalui website sebagai berikut:

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa.
  3. Masukkan nama sesuai data KTP.
  4. Ketik kode verifikasi yang muncul.
  5. Klik tombol Cari Data.

Setelah itu, sistem akan menampilkan hasil pencarian sesuai data yang di masukkan. Jika terdaftar sebagai penerima, masyarakat dapat melihat jenis bantuan dan status penyalurannya.

Sebaliknya, apabila data tidak terdaftar, sistem akan menampilkan keterangan bahwa peserta atau penerima manfaat tidak di temukan. Pengecekan juga dapat di lakukan untuk anggota keluarga lain selama data yang di masukkan sesuai.

Cara Cek PKH Melalui Aplikasi Cek Bansos

Selain melalui website, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos dari Kemensos. Aplikasi tersebut tersedia di Play Store dan dapat di gunakan setelah proses registrasi selesai.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos.
  2. Pilih menu Buat Akun.
  3. Isi data diri secara lengkap.
  4. Unggah foto KTP dan swafoto.
  5. Klik Buat Akun Baru.
  6. Lakukan verifikasi email jika di perlukan.
  7. Masuk ke aplikasi menggunakan akun yang telah di buat.
  8. Buka menu Profil.
  9. Lihat informasi bantuan yang tercatat pada akun.

Dengan berakhirnya penyaluran PKH tahap kedua pada Juni 2026, masyarakat di imbau rutin memeriksa status bantuan. Melalui pengecekan berkala, penerima dapat mengetahui apakah dana bantuan sudah masuk dan siap di cairkan melalui bank Himbara atau PT Pos Indonesia.(id/*)

Berita Terkait

Kemnaker Terbitkan Aturan BSU 2026, Pekerja Bergaji di Atas Rp3,5 Juta Masih Bisa Menerima BSU?
BMKG Peringatkan Potensi Karhutla hingga 31 Oktober 2026, Ini Daftar Wilayah Berisiko
Viral! Keluhan Pelayanan RSCM Ramai di Media Sosial, BPJS Kesehatan Akhirnya Buka Suara
Kapan CPNS 2027 Dibuka? Menteri PANRB Rini Widyantini Buka Suara
Viral! Video Ceramah Kontroversial Habib Alwi Assegaf Tuai Kecaman, MUI Imbau Umat Tak Lagi Mengundang
Kapolri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Tiga di Antaranya PMA
Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih? Ini Penjelasan Tiga Menteri
Syarat dan Cara Pindah KK Antar-Kota 2026, Ini Prosedurnya
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Kemnaker Terbitkan Aturan BSU 2026, Pekerja Bergaji di Atas Rp3,5 Juta Masih Bisa Menerima BSU?

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:03 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Karhutla hingga 31 Oktober 2026, Ini Daftar Wilayah Berisiko

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Viral! Keluhan Pelayanan RSCM Ramai di Media Sosial, BPJS Kesehatan Akhirnya Buka Suara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Kapan CPNS 2027 Dibuka? Menteri PANRB Rini Widyantini Buka Suara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Viral! Video Ceramah Kontroversial Habib Alwi Assegaf Tuai Kecaman, MUI Imbau Umat Tak Lagi Mengundang

Berita Terbaru