Kemnaker Terbitkan Aturan BSU 2026, Pekerja Bergaji di Atas Rp3,5 Juta Masih Bisa Menerima BSU?

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 mengatur syarat penerima, batas gaji berdasarkan upah minimum daerah, dan bantuan sebesar Rp900 ribu.

- Jurnalis

Jumat, 30 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kemnaker Terbitkan Aturan BSU 2026, Pekerja Bergaji di Atas Rp3,5 Juta Masih Bisa Menerima BSU? (Gambar: Ilustrasi AI)

Kemnaker Terbitkan Aturan BSU 2026, Pekerja Bergaji di Atas Rp3,5 Juta Masih Bisa Menerima BSU? (Gambar: Ilustrasi AI)

Intiperistiwa.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026.

Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Salah satu ketentuan penting yang diatur ialah batas penghasilan penerima bantuan. Pemerintah menetapkan batas umum maksimal Rp3.500.000 per bulan. Namun, pekerja di daerah dengan upah minimum lebih tinggi dari angka tersebut dapat memperoleh penyesuaian batas gaji sesuai UMK atau UMP yang berlaku.

Dengan aturan baru ini, pekerja yang menerima gaji di atas Rp3,5 juta masih berpeluang memenuhi kriteria BSU 2026. Meski demikian, mereka harus memenuhi ketentuan batas upah daerah serta persyaratan lainnya. Selain itu, pemberian bantuan tetap mempertimbangkan jumlah pekerja yang memenuhi kriteria dan ketersediaan anggaran Kemnaker.

Isi Aturan BSU Kemnaker 2026

Penerbitan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 dilandasi upaya pemerintah mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup. Kebijakan tersebut juga bertujuan menjaga ketahanan ekonomi pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.

Secara umum, peraturan terbaru ini mengatur empat hal penting, yaitu:

  1. Kriteria, persyaratan, dan pengecualian penerima BSU.

  2. Batas gaji atau upah pekerja yang berhak mendapatkan bantuan.

  3. Besaran bantuan subsidi upah.

  4. Penyesuaian dan pembulatan batas upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota.

Regulasi tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 28 Oktober 2026. Statusnya juga tercatat berlaku dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemnaker.

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi

Berdasarkan Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, pekerja atau buruh harus memenuhi sejumlah persyaratan agar dapat menjadi penerima BSU.

Berikut kriteria yang ditetapkan pemerintah:

  1. Berstatus sebagai pekerja atau buruh.

  2. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

  4. Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan, dengan penyesuaian bagi wilayah yang memiliki upah minimum lebih tinggi.

  5. Bukan aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dengan demikian, pekerja perlu memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan data penghasilan yang dilaporkan perusahaan sesuai dengan ketentuan tersebut.

Selain persyaratan di atas, terdapat ketentuan prioritas bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, Pasal 5 mengatur prioritas pemberian BSU bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

Aturan prioritas tersebut berbeda dari persyaratan utama penerima bantuan. Dengan demikian, pekerja yang menerima PKH tidak serta-merta dapat dinyatakan gugur dari seluruh kriteria penerima BSU.

Batas Gaji Penerima BSU 2026

Salah satu hal yang menjadi perhatian pekerja dalam Permenaker terbaru adalah penyesuaian batas gaji bagi daerah dengan upah minimum di atas Rp3.500.000.

Secara umum, batas penghasilan penerima BSU ditetapkan paling banyak Rp3.500.000 per bulan. Namun, pekerja yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari angka tersebut mengikuti batas UMK yang telah dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, apabila suatu wilayah tidak menetapkan UMK, batas penghasilan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Ada beberapa ketentuan penting mengenai perhitungan gaji penerima BSU, yaitu:

  • Gaji yang digunakan: Upah terakhir yang dilaporkan perusahaan atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.

  • Komponen penghasilan: Terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

  • Wilayah dengan UMK di atas Rp3,5 juta: Batas maksimal gaji mengikuti UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

  • Wilayah tanpa UMK: Batas maksimal gaji mengacu pada UMP yang juga dibulatkan dengan mekanisme serupa.

Sebagai contoh, UMK Kota Semarang sebesar Rp3.701.709. Setelah dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh, batas maksimal penghasilan penerima BSU menjadi Rp3.800.000.

Artinya, pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta masih berpeluang memperoleh BSU apabila penghasilannya tidak melampaui batas yang berlaku di daerah tempat bekerja dan seluruh persyaratan lainnya terpenuhi.

Nominal BSU 2026 yang Diterima Pekerja

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan bantuan subsidi upah sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode tiga bulan.

Pemerintah membayarkan bantuan tersebut sekaligus. Dengan demikian, penerima yang memenuhi persyaratan akan memperoleh total Rp900.000 dalam satu kali pembayaran.

Baca Juga :  Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak? Menkeu Purbaya Akhirnya Buka Suara

Rincian Bantuan Subsidi Upah 2026

  • Bantuan per bulan: Rp300.000

  • Periode bantuan: 3 bulan

  • Mekanisme pembayaran: sekaligus

  • Total bantuan: Rp900.000

Namun, pemenuhan persyaratan tidak otomatis menjamin semua pekerja menerima bantuan. Penyaluran BSU tetap memperhitungkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi kriteria serta ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kemnaker.

Jadwal Pencairan BSU 2026

Selain menerbitkan aturan resmi, Kemnaker juga menyampaikan rencana waktu penyaluran BSU 2026.

Berdasarkan pengumuman melalui akun Instagram resmi Kemnaker pada 29 Oktober 2026, penyaluran bantuan direncanakan berlangsung pada November hingga Desember 2026.

Meski demikian, pemerintah belum menyampaikan tanggal pasti dana masuk ke rekening masing-masing penerima. Karena itu, pekerja perlu membedakan jadwal rencana penyaluran dengan kepastian tanggal pencairan.

Pekerja dapat memantau perkembangan informasi melalui laman resmi BSU Kemnaker dan kanal komunikasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Daftar Batas Gaji Penerima BSU 2026 di Berbagai Daerah

“Penyesuaian batas gaji penerima BSU 2026 berlaku bagi pekerja di daerah yang memiliki upah minimum di atas Rp3,5 juta. Besaran batas penghasilan tersebut berbeda-beda sesuai UMK atau UMP yang berlaku setelah pembulatan. Berikut rincian batas gaji berdasarkan wilayah.”

1. Provinsi Aceh

  • Kabupaten Aceh Tamiang dan kabupaten/kota lainnya: Rp4.000.000.

  • Kota Banda Aceh: Rp4.200.000.

2. Provinsi Sumatera Utara

  • Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp3.600.000.

  • Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp3.600.000.

  • Kabupaten Labuhan Batu: Rp3.800.000.

  • Kabupaten Asahan: Rp3.600.000.

  • Kabupaten Karo: Rp3.900.000.

  • Kabupaten Deli Serdang: Rp4.100.000.

  • Kabupaten Serdang Bedagai: Rp3.700.000.

  • Kabupaten Batu Bara: Rp4.000.000.

  • Kabupaten Labuhan Batu Selatan: Rp3.700.000.

  • Kabupaten Labuhan Batu Utara: Rp3.700.000.

  • Kota Sibolga: Rp3.700.000.

  • Kota Medan: Rp4.400.000.

3. Provinsi Riau

  • Kabupaten Indragiri Hilir: Rp3.800.000.

  • Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp3.800.000.

  • Kabupaten Kuantan Singingi: Rp4.000.000.

  • Kabupaten Indragiri Hulu: Rp4.000.000.

  • Kabupaten Rokan Hilir: Rp3.800.000.

  • Kabupaten Pelalawan: Rp3.900.000.

  • Kabupaten Siak: Rp4.100.000.

  • Kabupaten Kampar: Rp3.900.000.

  • Kabupaten Rokan Hulu: Rp3.900.000.

  • Kabupaten Bengkalis: Rp4.200.000.

  • Kota Pekanbaru: Rp4.000.000.

  • Kota Dumai: Rp4.500.000.

4. Provinsi Jambi

  • Kabupaten Sarolangun: Rp3.600.000.

  • Kabupaten Muaro Jambi: Rp3.700.000.

  • Kabupaten Tanjung Jabung Barat: Rp3.600.000.

  • Kota Jambi: Rp3.900.000.

5. Provinsi Sumatera Selatan

  • Kabupaten Ogan Komering Ulu: Rp4.000.000.

  • Kabupaten Ogan Komering Ilir: Rp4.000.000.

  • Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan: Rp4.000.000.

  • Kabupaten Ogan Ilir: Rp4.000.000.

  • Kabupaten Empat Lawang: Rp4.000.000.

  • Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir: Rp4.000.000.

  • Kota Prabumulih: Rp4.000.000.

  • Kota Pagar Alam: Rp4.000.000.

  • Kota Lubuklinggau: Rp4.000.000.

  • Kabupaten Muara Enim: Rp4.200.000.

  • Kabupaten Lahat: Rp4.100.000.

  • Kabupaten Musi Rawas: Rp4.100.000.

  • Kabupaten Musi Banyuasin: Rp4.100.000.

  • Kabupaten Banyuasin: Rp4.000.000.

  • Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur: Rp4.000.000.

  • Kabupaten Musi Rawas Utara: Rp4.100.000.

  • Kota Palembang: Rp4.200.000.

6. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

  • Kabupaten Bangka: Rp4.100.000.

  • Kabupaten Belitung: Rp4.100.000.

  • Kabupaten Bangka Barat: Rp4.100.000.

  • Kabupaten Bangka Tengah: Rp4.100.000.

  • Kabupaten Bangka Selatan: Rp4.100.000.

  • Kabupaten Belitung Timur: Rp4.100.000.

  • Kota Pangkalpinang: Rp4.100.000.

7. Provinsi Kepulauan Riau

  • Kabupaten Lingga: Rp3.900.000.

  • Kota Tanjungpinang: Rp3.900.000.

  • Kabupaten Natuna: Rp3.900.000.

  • Kabupaten Karimun: Rp4.300.000.

  • Kabupaten Bintan: Rp4.600.000.

  • Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp4.300.000.

  • Kota Batam: Rp5.400.000.

8. Provinsi DKI Jakarta

  • Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu: Rp5.800.000.

  • Kota Administrasi Jakarta Selatan: Rp5.800.000.

  • Kota Administrasi Jakarta Timur: Rp5.800.000.

  • Kota Administrasi Jakarta Pusat: Rp5.800.000.

  • Kota Administrasi Jakarta Barat: Rp5.800.000.

  • Kota Administrasi Jakarta Utara: Rp5.800.000.

9. Provinsi Jawa Barat

  • Kabupaten Bogor: Rp5.200.000.

  • Kabupaten Sukabumi: Rp3.900.000.

  • Kabupaten Bandung: Rp4.000.000.

  • Kabupaten Sumedang: Rp4.000.000.

  • Kabupaten Subang: Rp3.800.000.

  • Kabupaten Purwakarta: Rp5.100.000.

  • Kabupaten Karawang: Rp5.900.000.

  • Kabupaten Bekasi: Rp6.000.000.

  • Kabupaten Bandung Barat: Rp4.000.000.

  • Kota Bogor: Rp5.500.000.

  • Kota Bandung: Rp4.800.000.

  • Kota Bekasi: Rp6.000.000.

  • Kota Depok: Rp5.600.000.

  • Kota Cimahi: Rp4.100.000.

10. Provinsi Jawa Tengah

– Kota Semarang: Rp3.800.000.

11. Provinsi Jawa Timur

  • Kabupaten Malang: Rp3.900.000.

  • Kabupaten Pasuruan: Rp5.200.000.

  • Kabupaten Sidoarjo: Rp5.200.000.

  • Kabupaten Mojokerto: Rp5.200.000.

  • Kabupaten Gresik: Rp5.200.000.

  • Kota Malang: Rp3.800.000.

  • Kota Pasuruan: Rp3.600.000.

  • Kota Surabaya: Rp5.300.000.

  • Kota Batu: Rp3.600.000.

12. Provinsi Banten

  • Kabupaten Tangerang: Rp5.300.000.

  • Kabupaten Serang: Rp5.200.000.

  • Kota Tangerang: Rp5.400.000.

  • Kota Cilegon: Rp5.500.000.

  • Kota Serang: Rp4.700.000.

  • Kota Tangerang Selatan: Rp5.300.000.

13. Provinsi Bali

– Kabupaten Badung: Rp3.800.000.

14. Provinsi Kalimantan Barat

– Kabupaten Ketapang: Rp3.600.000.

15. Provinsi Kalimantan Tengah

  • Kabupaten Kotawaringin Barat: Rp4.000.000.

  • Kabupaten Kotawaringin Timur: Rp3.800.000.

  • Kabupaten Kapuas: Rp3.800.000.

  • Kabupaten Barito Selatan: Rp4.100.000.

  • Kabupaten Barito Utara: Rp4.100.000.

  • Kabupaten Sukamara: Rp4.000.000.

  • Kabupaten Lamandau: Rp4.000.000.

  • Kabupaten Seruyan: Rp4.100.000.

  • Kabupaten Katingan: Rp3.800.000.

  • Kabupaten Pulang Pisau: Rp3.800.000.

  • Kabupaten Gunung Mas: Rp3.800.000.

  • Kabupaten Barito Timur: Rp3.800.000.

  • Kabupaten Murung Raya: Rp4.000.000.

  • Kota Palangka Raya: Rp3.800.000.

16. Provinsi Kalimantan Selatan

  • Kabupaten Balangan: Rp3.800.000.

  • Kabupaten Banjar: Rp3.800.000.

  • Kabupaten Barito Kuala: Rp3.800.000.

  • Kabupaten Hulu Sungai Selatan: Rp3.800.000.

  • Kabupaten Hulu Sungai Tengah: Rp3.800.000.

  • Kabupaten Tanah Laut: Rp3.800.000.

  • Kabupaten Tapin: Rp3.800.000.

  • Kabupaten Kotabaru: Rp4.000.000.

  • Kabupaten Tabalong: Rp3.900.000.

  • Kabupaten Tanah Bumbu: Rp3.800.000.

  • Kota Banjarmasin: Rp3.900.000.

  • Kota Banjarbaru: Rp3.900.000.

17. Provinsi Kalimantan Timur

  • Kabupaten Mahakam Ulu: Rp3.800.000.

  • Kabupaten Paser: Rp3.800.000.

  • Kabupaten Kutai Barat: Rp4.300.000.

  • Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp4.000.000.

  • Kabupaten Kutai Timur: Rp4.100.000.

  • Kabupaten Berau: Rp4.400.000.

  • Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp4.200.000.

  • Kota Balikpapan: Rp3.900.000.

  • Kota Samarinda: Rp4.000.000.

  • Kota Bontang: Rp3.800.000.

18. Provinsi Kalimantan Utara

  • Kabupaten Malinau: Rp4.100.000.

  • Kabupaten Bulungan: Rp4.000.000.

  • Kabupaten Tana Tidung: Rp3.900.000.

  • Kabupaten Nunukan: Rp3.900.000.

  • Kota Tarakan: Rp4.800.000.

19. Provinsi Sulawesi Utara

  • Kabupaten Bolaang Mongondow: Rp4.100.000.

  • Kabupaten Minahasa: Rp4.100.000.

  • Kabupaten Kepulauan Sangihe: Rp4.100.000.

  • Kabupaten Kepulauan Talaud: Rp4.100.000.

  • Kabupaten Minahasa Selatan: Rp4.100.000.

  • Kabupaten Minahasa Utara: Rp4.100.000.

  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara: Rp4.100.000.

  • Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro: Rp4.100.000.

  • Kabupaten Minahasa Tenggara: Rp4.100.000.

  • Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan: Rp4.100.000.

  • Kabupaten Bolaang Mongondow Timur: Rp4.100.000.

  • Kota Bitung: Rp4.100.000.

  • Kota Tomohon: Rp4.100.000.

  • Kota Kotamobagu: Rp4.100.000.

  • Kota Manado: Rp4.100.000.

20. Provinsi Sulawesi Tengah

  • Kabupaten Morowali: Rp4.300.000.

  • Kabupaten Morowali Utara: Rp4.500.000.

  • Kota Palu: Rp3.700.000.

21. Provinsi Sulawesi Selatan

  • Kabupaten Kepulauan Selayar: Rp4.000.000.

  • Kabupaten Bulukumba: Rp4.000.000.

  • Kabupaten Bantaeng: Rp4.000.000.

  • Kabupaten Jeneponto: Rp4.000.000.

  • Kabupaten Takalar: Rp4.000.000.

  • Kabupaten Gowa: Rp4.000.000.

  • Kabupaten Sinjai: Rp4.000.000.

  • Kabupaten Maros: Rp4.000.000.

  • Kabupaten Barru: Rp4.000.000.

  • Kabupaten Bone: Rp4.000.000.

  • Kabupaten Soppeng: Rp4.000.000.

  • Kabupaten Wajo: Rp4.000.000.

  • Kabupaten Sidenreng Rappang: Rp4.000.000.

  • Kabupaten Pinrang: Rp4.000.000.

  • Kabupaten Enrekang: Rp4.000.000.

  • Kabupaten Luwu: Rp4.000.000.

  • Kabupaten Tana Toraja: Rp4.000.000.

  • Kabupaten Luwu Utara: Rp4.000.000.

  • Kabupaten Toraja Utara: Rp4.000.000.

  • Kota Parepare: Rp4.000.000.

  • Kota Palopo: Rp4.000.000.

  • Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan: Rp4.100.000.

  • Kabupaten Luwu Timur: Rp4.000.000.

  • Kota Makassar: Rp4.200.000.

22. Provinsi Sulawesi Tenggara

  • Kabupaten Kolaka: Rp3.700.000.

  • Kabupaten Konawe Utara: Rp3.600.000.

  • Kota Kendari: Rp3.600.000.

23. Provinsi Sulawesi Barat

– Kabupaten Pasangkayu: Rp3.600.000.

Baca Juga :  Said Iqbal Desak Pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan Dihapus, Ini Alasannya

24. Provinsi Maluku Utara

  • Kabupaten Halmahera Barat: Rp3.600.000.

  • Kabupaten Halmahera Selatan: Rp3.600.000.

  • Kabupaten Halmahera Tengah: Rp3.600.000.

  • Kabupaten Halmahera Timur: Rp3.600.000.

  • Kabupaten Halmahera Utara: Rp3.600.000.

  • Kabupaten Kepulauan Sula: Rp3.600.000.

  • Kabupaten Pulau Morotai: Rp3.600.000.

  • Kabupaten Pulau Taliabu: Rp3.600.000.

  • Kota Tidore Kepulauan: Rp3.600.000.

  • Kota Ternate: Rp3.600.000.

25. Provinsi Papua Barat

  • Kabupaten Fakfak: Rp3.900.000.

  • Kabupaten Kaimana: Rp3.900.000.

  • Kabupaten Teluk Wondama: Rp3.900.000.

  • Kabupaten Teluk Bintuni: Rp3.900.000.

  • Kabupaten Manokwari: Rp3.900.000.

  • Kabupaten Manokwari Selatan: Rp3.900.000.

  • Kabupaten Pegunungan Arfak: Rp3.900.000.

26. Provinsi Papua

  • Kabupaten Jayapura: Rp4.500.000.

  • Kabupaten Kepulauan Yapen: Rp4.500.000.

  • Kabupaten Biak Numfor: Rp4.500.000.

  • Kabupaten Sarmi: Rp4.500.000.

  • Kabupaten Keerom: Rp4.500.000.

  • Kabupaten Waropen: Rp4.500.000.

  • Kabupaten Supiori: Rp4.500.000.

  • Kabupaten Mamberamo Raya: Rp4.500.000.

  • Kota Jayapura: Rp4.500.000.

27. Provinsi Papua Tengah

  • Kabupaten Nabire: Rp4.300.000.

  • Kabupaten Paniai: Rp4.300.000.

  • Kabupaten Puncak Jaya: Rp4.300.000.

  • Kabupaten Puncak: Rp4.300.000.

  • Kabupaten Dogiyai: Rp4.300.000.

  • Kabupaten Intan Jaya: Rp4.300.000.

  • Kabupaten Deiyai: Rp4.300.000.

  • Kabupaten Mimika: Rp5.100.000.

28. Provinsi Papua Pegunungan

  • Kabupaten Jayawijaya: Rp4.600.000.

  • Kabupaten Yahukimo: Rp4.600.000.

  • Kabupaten Pegunungan Bintang: Rp4.600.000.

  • Kabupaten Tolikara: Rp4.600.000.

  • Kabupaten Nduga: Rp4.600.000.

  • Kabupaten Lanny Jaya: Rp4.600.000.

  • Kabupaten Mamberamo Tengah: Rp4.600.000.

  • Kabupaten Yalimo: Rp4.600.000.

29. Provinsi Papua Selatan

  • Kabupaten Merauke: Rp4.600.000.

  • Kabupaten Asmat: Rp4.600.000.

  • Kabupaten Boven Digoel: Rp4.600.000.

  • Kabupaten Mappi: Rp4.600.000.

30. Provinsi Papua Barat Daya

  • Kabupaten Sorong Selatan: Rp3.800.000.

  • Kabupaten Sorong: Rp3.800.000.

  • Kabupaten Raja Ampat: Rp3.800.000.

  • Kabupaten Tambrauw: Rp3.800.000.

  • Kabupaten Maybrat: Rp3.800.000.

  • Kota Sorong: Rp3.800.000.

Daftar tersebut menunjukkan bahwa batas penghasilan penerima BSU dapat berbeda menurut daerah tempat pekerja bekerja. Karena itu, pekerja perlu memeriksa wilayah penempatan kerja dan nominal upah yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengecek Penerima BSU

Penerbitan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 memberikan dasar hukum terbaru bagi pelaksanaan bantuan subsidi upah. Namun, pekerja tetap perlu memahami bahwa memenuhi persyaratan belum tentu berarti namanya sudah masuk dalam daftar penerima.

Ada beberapa hal yang sebaiknya diperiksa:

  1. Pastikan NIK sesuai dengan data kependudukan.

  2. Periksa status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

  3. Pastikan perusahaan melaporkan upah terakhir secara benar.

  4. Sesuaikan batas penghasilan dengan UMK atau UMP wilayah tempat bekerja.

  5. Pantau pengumuman penerima dan penyaluran melalui kanal resmi Kemnaker.

Pekerja juga perlu berhati-hati terhadap tautan palsu yang mengatasnamakan program BSU. Jangan memberikan kode OTP, kata sandi, atau membayar biaya administrasi kepada pihak yang menjanjikan pencairan bantuan.

Dengan memahami aturan terbaru, pekerja dapat mengetahui apakah penghasilannya masih berada dalam batas yang diperbolehkan. Jadi, pekerja bergaji di atas Rp3,5 juta tetap berpeluang menerima BSU 2026 selama memenuhi penyesuaian batas upah daerah, persyaratan kepesertaan, dan ketentuan penerima lainnya. (iD/*)

Berita Terkait

BMKG Peringatkan Potensi Karhutla hingga 31 Oktober 2026, Ini Daftar Wilayah Berisiko
Viral! Keluhan Pelayanan RSCM Ramai di Media Sosial, BPJS Kesehatan Akhirnya Buka Suara
Kapan CPNS 2027 Dibuka? Menteri PANRB Rini Widyantini Buka Suara
Viral! Video Ceramah Kontroversial Habib Alwi Assegaf Tuai Kecaman, MUI Imbau Umat Tak Lagi Mengundang
Kapolri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Tiga di Antaranya PMA
Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih? Ini Penjelasan Tiga Menteri
Syarat dan Cara Pindah KK Antar-Kota 2026, Ini Prosedurnya
Danantara Siapkan Beasiswa bagi 800 Mahasiswa dan Akses Air Bersih untuk 230 Ribu Warga
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Kemnaker Terbitkan Aturan BSU 2026, Pekerja Bergaji di Atas Rp3,5 Juta Masih Bisa Menerima BSU?

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:03 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Karhutla hingga 31 Oktober 2026, Ini Daftar Wilayah Berisiko

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Viral! Keluhan Pelayanan RSCM Ramai di Media Sosial, BPJS Kesehatan Akhirnya Buka Suara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Kapan CPNS 2027 Dibuka? Menteri PANRB Rini Widyantini Buka Suara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Viral! Video Ceramah Kontroversial Habib Alwi Assegaf Tuai Kecaman, MUI Imbau Umat Tak Lagi Mengundang

Berita Terbaru