Intiperistiwa.com – Polisi mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam penyerangan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Merangin, Jambi. Insiden tersebut terjadi pada Rabu (28/10/2026), setelah sejumlah orang mendatangi kantor polisi untuk meminta pembebasan dua penambang emas yang sebelumnya ditangkap dalam penindakan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
Kedelapan orang tersebut ditangkap pada Kamis (29/10/2026) di wilayah Desa Sungai Ulak. Setelah menjalani penanganan awal di Polres Merangin, mereka dibawa ke Polda Jambi dan tiba sekitar pukul 23.32 WIB. Hingga Jumat (30/10/2026), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi masih memeriksa mereka untuk mengetahui peran masing-masing dalam insiden tersebut.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa delapan orang yang diamankan telah dibawa ke Polda Jambi.
“Ya, delapan orang diamankan,” kata Erlan kepada detikSumbagsel, Kamis (29/10/2026).
Kedelapan orang itu disebut berasal dari kelompok masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) yang dikaitkan dengan Tumenggung Jang. Polisi juga mengamankan sejumlah senjata api rakitan jenis kecepek yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kronologi Penyerangan Polres Merangin Usai Penindakan PETI
Peristiwa tersebut bermula ketika Satreskrim Polres Merangin menindak aktivitas tambang emas ilegal di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, pada Rabu (28/10/2026). Dalam operasi itu, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kegiatan PETI menggunakan mesin dompeng.
Kapolda Jambi Irjen Widodo mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memetakan dan menindak aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Ia mengakui jajaran kepolisian telah memperhitungkan kemungkinan munculnya kendala saat melakukan penertiban.
“Polres merangin sudah menindak. Memang kami sudah prediksi setiap (penindakan) itu pasti ada sesuatu kendala, hambatan, yang kita perlu effort untuk menangani itu. Kemarin kejadian kami nangkap dua orang, itu masih baru yang kecil, yang dompeng, belum alat beratnya,” kata Widodo, Kamis (29/10/2026).
Setelah penangkapan dua penambang tersebut, sejumlah orang mendatangi Mapolres Merangin. Mereka meminta polisi membebaskan kedua orang yang ditangkap. Kedatangan kelompok tersebut kemudian berujung keributan dengan petugas.
Dalam insiden itu, sejumlah orang dilaporkan membawa senjata api rakitan jenis kecepek dan senjata tajam. ANTARA melaporkan, senjata api rakitan tersebut sempat ditembakkan ke udara. Meski terjadi penyerangan terhadap anggota kepolisian, laporan tersebut menyebut tidak ada korban luka dalam kejadian itu.
Kapolda Jambi menyesalkan tindakan sejumlah orang yang mendatangi kantor polisi dengan membawa senjata. Ia juga menyebut adanya dugaan pihak-pihak yang melindungi aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Namun, dugaan keterlibatan sebagai pihak yang membekingi PETI tetap perlu dibuktikan melalui proses penyidikan. Polisi masih mendalami peran setiap orang yang diamankan.
Delapan Orang Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Usai insiden tersebut, Irjen Widodo memerintahkan jajaran kepolisian menangkap orang-orang yang diduga terlibat dalam penyerangan dan perusakan Mapolres Merangin dalam waktu 1×24 jam.
Tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Merangin kemudian melakukan penangkapan dengan bantuan personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi. Delapan orang tersebut diamankan di Desa Sungai Ulak sekitar pukul 17.25 WIB pada Kamis (29/10/2026).
Selanjutnya, polisi membawa mereka ke Mapolres Merangin sebelum memberangkatkannya ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedelapan orang itu tiba di Mapolda Jambi sekitar pukul 23.32 WIB dengan pengawalan petugas.
Polisi Masih Mendalami Peran dan Usia Orang yang Diamankan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Jimmy Christian Samma mengatakan penyidik masih memeriksa kedelapan orang tersebut. Pemeriksaan meliputi kondisi kesehatan serta pendalaman terhadap peran masing-masing dalam insiden di Mapolres Merangin.
“Sudah diamankan delapan orang, sekarang ini sedang kita periksa, kesehatannya kita periksa dan untuk mengetahui peran masing-masing dari teman-teman SAD yang kita amankan,” kata Jimmy, Jumat (30/10/2026).
Polisi juga masih mengecek usia salah seorang yang diamankan karena secara fisik diduga masih di bawah umur. Namun, status tersebut belum dipastikan dan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, penyidik memeriksa barang bukti berupa senjata api rakitan yang diamankan dalam penanganan perkara tersebut.
“Barang bukti yang diamankan ada kecepek dan beberapa senpi masih kita cek kembali,” ujar Jimmy.
Sementara itu, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah menyampaikan bahwa kepolisian masih mencari pihak lain yang diduga terlibat. Upaya tersebut dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
Dengan demikian, penangkapan delapan orang tersebut belum menutup seluruh proses penanganan perkara. Penyidik masih harus memastikan keterlibatan masing-masing orang serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dalam insiden tersebut.
Penindakan PETI di Jambi Terus Berlanjut
Penanganan kasus di Merangin berlangsung di tengah upaya Polda Jambi menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin di berbagai wilayah.
Dalam konferensi pers pada 26 Oktober 2026, Polda Jambi menyampaikan telah menangani 32 laporan polisi terkait PETI dengan total 71 tersangka sepanjang Januari hingga Oktober 2026.
Informasi tersebut menunjukkan bahwa penindakan PETI menjadi salah satu perhatian kepolisian di Provinsi Jambi. Sebelumnya, aparat juga melakukan penertiban aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah, termasuk pengamanan dua ekskavator dalam operasi di kawasan DAS Merangin.
Rangkaian penindakan tersebut berkaitan dengan upaya kepolisian menindak kegiatan pertambangan tanpa izin dan menangani dampak yang ditimbulkannya.
Kapolda Jambi menegaskan penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus dilanjutkan. Ia juga meminta seluruh jajaran kepolisian tidak mengendurkan upaya pemberantasan tambang emas ilegal, meskipun menghadapi hambatan di lapangan.
Di sisi lain, penanganan insiden di Mapolres Merangin masih berlanjut. Polisi perlu memastikan peran masing-masing orang yang diamankan serta menindaklanjuti bukti-bukti yang ditemukan sesuai proses hukum. (iD/*)











Komentar