DPR Usul Gaji Guru dan Nakes PPPK Dibayar APBN

Komisi II DPR mendorong pemerintah pusat menanggung gaji PPPK guru dan tenaga kesehatan.

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi DPR Usul Gaji Guru dan Nakes PPPK Dibayar APBN. (Foto : Illgner Ndun/Facebook)

Ilustrasi DPR Usul Gaji Guru dan Nakes PPPK Dibayar APBN. (Foto : Illgner Ndun/Facebook)

Intiperistiwa.com – Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan perubahan skema pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia meminta pemerintah pusat menanggung gaji guru dan tenaga kesehatan berstatus PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Usulan tersebut muncul di tengah berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD). Karena itu, Rifqinizamy menilai pemerintah daerah membutuhkan dukungan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Menurutnya, pembiayaan melalui APBN dapat mengurangi tekanan fiskal di berbagai daerah. Selain itu, kebijakan tersebut memberi ruang yang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk menjalankan program pembangunan.

Daerah Dinilai Perlu Ruang Fiskal Lebih Besar

Rifqinizamy menjelaskan bahwa guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan memegang peran penting dalam pelayanan dasar masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah pusat perlu mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan tenaga tersebut.

Ia berharap daerah tidak menanggung beban anggaran yang terlalu besar. Dengan demikian, pemerintah daerah tetap dapat mengalokasikan anggaran untuk sektor pembangunan dan pelayanan publik lainnya.

Baca Juga :  PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Tersedia 5.127 Formasi Tenaga Kependidikan di Seluruh Indonesia

Menurutnya, keseimbangan antara belanja pegawai dan pembangunan daerah harus tetap terjaga. Jika tidak, kemampuan daerah dalam menjalankan program pembangunan dapat berkurang.

DPR Soroti Rekrutmen Honorer Baru

Selain membahas skema penggajian PPPK, Rifqinizamy juga menyinggung larangan pengangkatan tenaga honorer baru. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

Karena itu, seluruh instansi pemerintah harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, DPR juga berencana mengusulkan sanksi bagi pejabat yang tetap merekrut tenaga honorer baru pada masa mendatang.

Langkah tersebut bertujuan memperkuat tata kelola aparatur sipil negara. Selain itu, kebijakan itu juga diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang lebih tertata dan profesional.

Fokus pada Meritokrasi ASN

Rifqinizamy menilai peningkatan kualitas aparatur negara menjadi kebutuhan mendesak. Oleh sebab itu, ia mendorong penguatan sistem meritokrasi bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.

Menurutnya, birokrasi yang profesional akan menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik. Selain itu, peningkatan kompetensi aparatur juga dapat menciptakan efisiensi dalam pengelolaan pemerintahan.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Tolak Penetapan Darurat Sampah Bandung

Ia menegaskan bahwa kualitas sumber daya manusia harus menjadi prioritas utama. Dengan demikian, kinerja birokrasi dapat terus meningkat seiring kebutuhan masyarakat.

Belanja Pegawai Dinilai Terlalu Besar

Dalam kesempatan itu, Rifqinizamy juga menyoroti tingginya jumlah tenaga honorer yang direkrut pada periode 2024 hingga 2025. Ia menyebut jumlahnya mencapai sekitar 1,7 juta orang.

Menurutnya, kondisi tersebut membawa konsekuensi besar terhadap keuangan negara dan daerah. Bahkan, beberapa pemerintah kabupaten dan kota mengalokasikan lebih dari 60 hingga 70 persen APBD untuk belanja pegawai.

Akibatnya, ruang fiskal untuk pembangunan menjadi semakin terbatas. Padahal, pemerintah daerah juga perlu membiayai berbagai program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Karena itu, ia menilai pengelolaan anggaran harus lebih seimbang. Dengan pengaturan yang tepat, daerah dapat tetap memenuhi kebutuhan pegawai sekaligus mempercepat pembangunan.(id/*)

Berita Terkait

Bantuan PIP Termin 3 Mulai Cair, Siswa SMA Berpeluang Terima Rp900 Ribu
Siswa SMPN 13 Kerinci Bersama Guru Coding Ciptakan Alat Pemilah Sampah Otomatis
SMPN 13 Kerinci Ciptakan Kartu Presensi Pintar, Kehadiran Siswa Bisa Dipantau Orang Tua secara Langsung
Purbaya: Sejumlah Daerah Sempat Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Pusat Akan Ambil Alih Gaji Guru PPPK Mulai 2027
Indonesia Kekurangan 65 Ribu Dokter Spesialis, Pemerintah Buka 25 Prodi Baru, Cek Daftarnya
10 Pekerjaan Bergaji Tinggi Tanpa Gelar Sarjana, Gaji Tembus Rp1,89 Miliar Setahun
Desil KIP Kuliah Berubah, Apakah Bantuan Otomatis Berhenti? Ini Penjelasan Kemdiktisaintek
Habi Sabda Ihsan, Mahasiswa IAIN Kerinci Raih Conditional Offer dari Dua Kampus Luar Negeri untuk Magister TESOL
Berita ini 22 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 19:00 WIB

Bantuan PIP Termin 3 Mulai Cair, Siswa SMA Berpeluang Terima Rp900 Ribu

Sabtu, 5 September 2026 - 10:00 WIB

Siswa SMPN 13 Kerinci Bersama Guru Coding Ciptakan Alat Pemilah Sampah Otomatis

Jumat, 4 September 2026 - 19:00 WIB

SMPN 13 Kerinci Ciptakan Kartu Presensi Pintar, Kehadiran Siswa Bisa Dipantau Orang Tua secara Langsung

Jumat, 4 September 2026 - 17:00 WIB

Purbaya: Sejumlah Daerah Sempat Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Pusat Akan Ambil Alih Gaji Guru PPPK Mulai 2027

Jumat, 4 September 2026 - 13:00 WIB

Indonesia Kekurangan 65 Ribu Dokter Spesialis, Pemerintah Buka 25 Prodi Baru, Cek Daftarnya

Berita Terbaru