Harga Emas Pegadaian Hari Ini 10 Juni 2026

Pergerakan harga emas Pegadaian menunjukkan tren berbeda pada perdagangan Rabu.

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 10 Juni 2026. (Foto: shutterstock/bareksa)

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 10 Juni 2026. (Foto: shutterstock/bareksa)

Intiperistiwa.com – Harga emas yang di pasarkan Pegadaian bergerak bervariasi pada Rabu, 10 Juni 2026. Sebagian produk bertahan di posisi sebelumnya. Namun, emas Antam mengalami penurunan di bandingkan perdagangan sehari sebelumnya.

Pegadaian menawarkan berbagai pilihan logam mulia. Produk tersebut mencakup Galeri 24, Antam, dan UBS. Masyarakat dapat memilih ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram sesuai kebutuhan investasi.

Harga Emas 1 Gram Hari Ini

Harga emas Galeri 24 ukuran 1 gram masih berada di level Rp2.734.000. Angka tersebut tidak berubah di bandingkan perdagangan sebelumnya.

Sementara itu, emas Antam ukubarekran 1 gram turun menjadi Rp2.843.000. Sebelumnya, produk tersebut di perdagangkan pada Rp2.853.000 per gram.

Di sisi lain, emas UBS ukuran 1 gram tetap bertahan di Rp2.757.000. Dengan demikian, UBS belum mencatat perubahan harga pada perdagangan hari ini.

Daftar Harga Emas Pegadaian 10 Juni 2026

Berikut rincian harga emas Galeri 24, Antam, dan UBS yang di jual Pegadaian:

Baca Juga :  Final Piala Dunia 2026 Berakhir Ricuh, Suporter Argentina Bentrok dengan Polisi
Berat Galeri 24 Antam UBS
0,5 gram Rp1.434.000 Rp1.474.000 Rp1.490.000
1 gram Rp2.734.000 Rp2.843.000 Rp2.757.000
2 gram Rp5.402.000 Rp5.623.000 Rp5.471.000
3 gram – Rp8.408.000 –
5 gram Rp13.405.000 Rp13.978.000 Rp13.519.000
10 gram Rp26.739.000 Rp27.898.000 Rp26.895.000
25 gram Rp66.487.000 Rp69.615.000 Rp67.107.000
50 gram Rp132.868.000 Rp139.147.000 Rp133.938.000
100 gram Rp265.605.000 Rp278.213.000 Rp267.771.000
250 gram Rp662.381.000 – Rp669.231.000
500 gram Rp1.324.761.000 – Rp1.336.892.000
1.000 gram Rp2.649.521.000 – –

Perbedaan harga antarproduk masih terlihat cukup jelas. Karena itu, calon investor perlu membandingkan harga sebelum melakukan pembelian.

Harga Buyback Emas Galeri 24

Selain membeli emas, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan buyback atau jual kembali. Nilai buyback menjadi salah satu indikator penting dalam investasi logam mulia.

Berikut harga buyback emas Galeri 24 per 10 Juni 2026:

Berat Harga Buyback
0,5 gram Rp1.282.000
1 gram Rp2.564.000
2 gram Rp5.128.000
5 gram Rp12.821.000
10 gram Rp25.643.000
25 gram Rp63.794.000
50 gram Rp127.588.000
100 gram Rp255.176.000
250 gram Rp634.793.000
500 gram Rp1.269.586.000
1.000 gram Rp2.539.172.000
Baca Juga :  Negara Ini Resmi Ganti Nama, Kode Internasional Juga Ikut Berubah

Harga Buyback Antam dan UBS

Sementara itu, harga buyback Antam dan UBS masih berada pada level yang sama untuk sejumlah ukuran. Kondisi tersebut memberikan alternatif pilihan bagi investor.

Berikut rincian harga buyback kedua produk tersebut:

Berat Antam UBS
0,5 gram Rp1.278.000 Rp1.278.000
1 gram Rp2.556.000 Rp2.556.000
2 gram Rp5.113.000 Rp5.113.000
3 gram Rp7.670.000 –
5 gram Rp12.783.000 Rp12.783.000
10 gram Rp25.566.000 Rp25.566.000
25 gram Rp63.603.000 Rp63.603.000
50 gram Rp127.206.000 Rp127.206.000
100 gram Rp254.413.000 Rp254.413.000
250 gram – Rp632.894.000
500 gram – Rp1.265.788.000

Meski harga emas Antam melemah hari ini, pasar logam mulia masih menunjukkan stabilitas. Oleh karena itu, investor sebaiknya mempertimbangkan selisih harga jual dan buyback sebelum mengambil keputusan investasi.(id/*)

Berita Terkait

Ekspor Gas ke Singapura Dipangkas 8%, Bahlil Ungkap 2 Penyebab Utama
BMKG Peringatkan Potensi Karhutla hingga 31 Oktober 2026, Ini Daftar Wilayah Berisiko
Viral! Keluhan Pelayanan RSCM Ramai di Media Sosial, BPJS Kesehatan Akhirnya Buka Suara
Kapan CPNS 2027 Dibuka? Menteri PANRB Rini Widyantini Buka Suara
Viral! Video Ceramah Kontroversial Habib Alwi Assegaf Tuai Kecaman, MUI Imbau Umat Tak Lagi Mengundang
Kapolri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Tiga di Antaranya PMA
Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih? Ini Penjelasan Tiga Menteri
Syarat dan Cara Pindah KK Antar-Kota 2026, Ini Prosedurnya
Berita ini 14 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Ekspor Gas ke Singapura Dipangkas 8%, Bahlil Ungkap 2 Penyebab Utama

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:03 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Karhutla hingga 31 Oktober 2026, Ini Daftar Wilayah Berisiko

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Viral! Keluhan Pelayanan RSCM Ramai di Media Sosial, BPJS Kesehatan Akhirnya Buka Suara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Kapan CPNS 2027 Dibuka? Menteri PANRB Rini Widyantini Buka Suara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Viral! Video Ceramah Kontroversial Habib Alwi Assegaf Tuai Kecaman, MUI Imbau Umat Tak Lagi Mengundang

Berita Terbaru