Bahlil Usulkan Anggaran Rp815 Miliar untuk Kompor Listrik, Ini Alasannya

Pemerintah menyiapkan program kompor listrik sebagai bagian dari diversifikasi energi nasional.

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bahlil Usulkan Anggaran Rp815 Miliar untuk Kompor Listrik. (Foto: ANTARA/Putu Indah Savitri/pri)

Bahlil Usulkan Anggaran Rp815 Miliar untuk Kompor Listrik. (Foto: ANTARA/Putu Indah Savitri/pri)

Intiperistiwa.com – Pemerintah kembali mendorong penggunaan kompor listrik. Langkah ini menjadi bagian dari strategi di versifikasi energi nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengusulkan anggaran sekitar Rp815 miliar. Dana tersebut masuk dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Bahlil menyampaikan usulan itu saat rapat kerja bersama DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, pemerintah perlu mencari alternatif energi rumah tangga yang lebih berkelanjutan. Sebab, Indonesia masih bergantung pada impor LPG.

Impor LPG Masih Sangat Tinggi

Bahlil menjelaskan bahwa impor LPG saat ini mencapai sekitar 80 persen dari kebutuhan nasional.

Kondisi tersebut memberikan tekanan besar terhadap keuangan negara. Pemerintah harus mengeluarkan devisa lebih dari Rp130 triliun setiap tahun.

Selain itu, pemerintah juga menanggung beban subsidi LPG yang nilainya telah melampaui Rp80 triliun.

Baca Juga :  Richard Lee Akhirnya Buka Suara Soal Status Mualaf Saat Sidang Perdana

“Kalau kondisi ini terus kita biarkan tanpa di versifikasi bauran energi, tentu akan menjadi persoalan,” ujar Bahlil.

Karena itu, pemerintah mulai mendorong penggunaan kompor listrik sebagai salah satu solusi.

Sasar Rumah Tangga Berdaya Rendah

Bahlil mengatakan program ini akan menyasar masyarakat pengguna listrik berdaya rendah. Pemerintah juga mempertimbangkan kebutuhan warga di tingkat kecamatan dan pedesaan.

Kementerian ESDM kini mengkaji kompor listrik yang dapat beroperasi pada daya di bawah 900 VA.

Dengan spesifikasi tersebut, masyarakat tidak perlu menambah daya listrik secara signifikan.

Namun, pemerintah belum menetapkan jumlah unit yang akan di salurkan.

Tunggu Pembahasan RAPBN

Bahlil menyebut penentuan target distribusi masih menunggu pembahasan bersama DPR.

Ia memperkirakan kepastian jumlah penerima baru akan muncul setelah pembahasan RAPBN pada Agustus mendatang.

Baca Juga :  TikTok dan Tokopedia Bantah Isu PHK, Perusahaan justru membuka lebih dari 100 lowongan kerja

“Nanti kami tunggu pembahasan anggaran dengan DPR. Mungkin pada Agustus baru di ketahui jumlah unitnya,” katanya.

Dengan demikian, pemerintah masih membuka ruang penyesuaian terhadap skema pelaksanaan program.

Klaim Teknologi Lebih Efisien

Bahlil juga menanggapi keraguan masyarakat terhadap program kompor listrik. Sebelumnya, wacana serupa sempat memicu berbagai penolakan.

Menurutnya, teknologi kompor listrik saat ini telah berkembang lebih baik di banding generasi sebelumnya.

Pemerintah kini mengkaji perangkat yang lebih efisien dan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Semakin ke sini, teknologinya jauh lebih baik di banding kompor listrik yang lama,” ucapnya.

Saat ini, Kementerian ESDM masih mengevaluasi efektivitas teknologi tersebut. Selain itu, kementerian juga membandingkan manfaatnya dengan model terdahulu.

Melalui kajian itu, pemerintah berharap program kompor listrik mampu mengurangi ketergantungan terhadap LPG impor sekaligus menjaga ketahanan energi nasional.(id/*)

Berita Terkait

Belum Terdaftar Bansos? Ini Cara Mengusulkan Diri Jadi Penerima Bansos
ATR/BPN Targetkan Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari, Kenali Tahapan dan Persyaratan untuk Ahli Waris
Benarkah dari NIK Bisa Mengetahui Seseorang Bermain Judi Online? Ini Penjelasannya
Mentan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Palsu, Taksir Kerugian Konsumen Rp89 Triliun
Tak Perlu Datang ke Dukcapil, Data Pendidikan di KK Kini Bisa Diubah Secara Online, Ini Cara dan Syaratnya
Tidak Semua Dokumen Kependudukan Boleh Mencantumkan Gelar, Simak Aturan dan Cara Menambahkannya
Pemerintah Siapkan Bansos Tunai hingga Rp5,4 Juta per Keluarga, Uji Coba Dimulai Kuartal I-II 2027
Sebelum Memberi Nama pada Anak, Kenali Nama yang Tidak Boleh Dicantumkan dalam KK, Akta, dan KTP
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 13:00 WIB

Belum Terdaftar Bansos? Ini Cara Mengusulkan Diri Jadi Penerima Bansos

Sabtu, 19 September 2026 - 07:00 WIB

ATR/BPN Targetkan Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari, Kenali Tahapan dan Persyaratan untuk Ahli Waris

Jumat, 18 September 2026 - 22:00 WIB

Benarkah dari NIK Bisa Mengetahui Seseorang Bermain Judi Online? Ini Penjelasannya

Rabu, 16 September 2026 - 19:00 WIB

Mentan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Palsu, Taksir Kerugian Konsumen Rp89 Triliun

Selasa, 15 September 2026 - 07:00 WIB

Tak Perlu Datang ke Dukcapil, Data Pendidikan di KK Kini Bisa Diubah Secara Online, Ini Cara dan Syaratnya

Berita Terbaru