Intiperistiwa.com — Polisi menangkap perempuan berinisial RH (46), direktur travel umrah, di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pada 14 Oktober 2026. Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Resmob Bareskrim, dan Resmob Polda Jawa Tengah melakukan penangkapan sekitar pukul 21.00 WIB. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi detikSumbagsel pada Selasa, 20 Oktober 2026. Polisi kemudian membawa RH ke Jambi dan menahannya di Rutan Polda Jambi. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penipuan calon jemaah yang gagal berangkat setelah membayar biaya perjalanan umrah.
Menurut Erlan, perkara tersebut bermula pada Agustus 2025. Saat itu, calon jemaah membayar uang muka untuk paket umrah penuh selama Ramadan dengan diskon sekitar 35 persen. Pihak travel menetapkan tenggat pelunasan pada 29 Agustus 2025, tetapi para pelapor dan korban lainnya baru melunasi pembayaran pada 11 September 2025. RH kemudian menjanjikan keberangkatan pada 14 Februari 2026, sebelum beberapa kali mengubah jadwal. Namun, para jemaah tetap tidak berangkat hingga korban melaporkan perkara tersebut ke Polda Jambi. Erlan menyebut para pelapor dan korban lainnya mengalami kerugian Rp143.600.000. Sementara itu, salah satu korban, Muhammad Sazli Rais (38), mengaku menghabiskan tabungan selama 16 tahun untuk mewujudkan impian umrah bersama keluarganya.
Kronologi Dugaan Penipuan Travel Umrah Jambi
Erlan menjelaskan bahwa RH awalnya menjanjikan keberangkatan pada 14 Februari 2026. Ketika jadwal tersebut tiba, pihak travel menyampaikan alasan keterlambatan terkait visa jemaah yang belum keluar. RH kemudian menjanjikan keberangkatan baru pada 18 Februari 2026.
“Sampai waktu yang dijanjikan oleh terlapor untuk keberangkatan, terdapat alasan keterlambatan keberangkatan karena visa untuk jemaah umrah belum keluar. Terlapor kemudian menjanjikan kembali keberangkatan pada tanggal 18 Februari 2026,” jelas Erlan.
Namun, para jemaah kembali gagal berangkat pada tanggal tersebut. RH lalu menjanjikan keberangkatan pada 19–21 Februari 2026. Meski demikian, para jemaah tetap tidak berangkat sesuai jadwal yang dijanjikan. Para korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polda Jambi.
“Ya benar sudah diamankan atas nama RH,” kata Erlan, saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (20/10/2026).
Polisi menangkap RH melalui kerja sama tim Resmob dari tiga unsur kepolisian. Setelah penangkapan di Jawa Tengah, petugas membawa RH ke Jambi untuk menjalani proses hukum. Polisi menempatkannya di Rutan Polda Jambi.
Tabungan 16 Tahun Muhammad Sazli Rais untuk Umrah Bersama Keluarga
Muhammad Sazli Rais, warga Tempino, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi salah satu korban yang mengungkap pengalaman gagalnya perjalanan umrah tersebut. Ia berusia 38 tahun dan sebelumnya bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas Pertanian Provinsi Jambi. Setelah 16 tahun bekerja, status kepegawaiannya baru-baru ini berubah menjadi PPPK Paruh Waktu. Sementara itu, istrinya, Endang (40), bekerja sebagai guru sekolah dasar di Muaro Jambi.
Sazli semula merencanakan perjalanan umrah bersama istri dan neneknya, Umi Kalsum (68). Mereka memilih paket ibadah penuh selama 30 hari pada Ramadan 2026. Namun, kegagalan keberangkatan membuat rencana keluarga itu tidak terwujud.
“Saya sedih harusnya dijadwalkan umrah untuk sebulan penuh ramadan tahun ini bersama istri dan nenek,” kata Sazli bercerita kepada detikSumbagsel, Kamis (14/5/2026).
Sazli mengenal NRHTravel melalui brosur daring yang ia peroleh dari pesan singkat teman istrinya. Ia kemudian menghubungi kontak travel untuk menanyakan berbagai pilihan paket umrah. Setelah mempertimbangkan penawaran yang tersedia, Sazli memilih paket umrah penuh selama Ramadan.
Ia mengaku membayar uang muka Rp7 juta sebelum melunasi pembayaran untuk keberangkatan tiga orang. Dalam keterangannya, Sazli menyebut total pengeluaran mencapai Rp116 juta.
“Dari pertemuan itu saya bayar DP Rp7 juta. Terus kita lunasi semuanya. Saya sudah lunasi pembayaran untuk tiga paket full ramadan Rp35,9 juta, totalnya Rp116 juta untuk 3 orang. Itu tabungan saya selama menjadi honorer sejak 2010,” ujar Sazli.
Uang tersebut merupakan tabungan yang ia kumpulkan selama bekerja sebagai honorer sejak 2010. Sazli dan istrinya sebelumnya telah menyiapkan perjalanan itu agar bisa menjalankan ibadah umrah bersama neneknya. Karena itu, kegagalan berangkat menjadi pukulan bagi keluarga mereka.
Visa Belum Keluar, Ratusan Calon Jemaah Menunggu Kepastian
Setelah melunasi pembayaran, Sazli mulai menerima perlengkapan umrah dari pihak travel. Perlengkapan tersebut meliputi tas, kain ihram, dan kebutuhan lainnya. Pada tahap awal, ia mengaku belum mencurigai adanya masalah dalam rencana keberangkatan.
Sazli, Endang, dan Umi Kalsum merencanakan keberangkatan pada 14 Februari 2026. Mereka juga telah mengikuti manasik umrah sebelum perjalanan. Selain itu, keluarga tersebut menggelar doa bersama atau walimatus safar pada 4 Februari 2026. Mereka mengundang tetangga dan kepala desa untuk menghadiri acara tersebut.
“Acara doa bersama sudah pada 4 Februari 2026, orang kampung sudah tahu. Ya karena kejadian ini, banyak nanya kok belum berangkat,” cerita Sazli.
Menjelang keberangkatan, Sazli mulai mencurigai persoalan visa karena pihak travel belum memberikan kepastian. Ia kemudian berkomunikasi dengan pihak travel bersama 226 jemaah lainnya. Menurut keterangannya, sekitar 80 persen jemaah tersebut berasal dari Provinsi Jambi.
Para calon jemaah akhirnya mengikuti pertemuan dengan pihak NRH Travel pada 15 Februari 2026. Pertemuan itu berlangsung di salah satu hotel di Kota Jambi. Dalam pertemuan tersebut, pihak travel menjelaskan bahwa proses visa belum selesai untuk seluruh jemaah.
“Pihak travel bilang alasan visa jemaah belum semua keluar, baru 100an visa keluar. Jadi katanya mau menunggu selesai semua,” ujarnya.
Penjelasan tersebut belum menghasilkan keberangkatan sesuai jadwal yang dijanjikan. Para jemaah tetap tidak dapat menjalankan rencana umrah mereka pada Februari 2026. Kondisi itu kemudian mendorong para korban melaporkan persoalan tersebut kepada Polda Jambi.
Proses Hukum Berlanjut setelah Penangkapan RH
Penangkapan RH menjadi perkembangan dalam penanganan dugaan penipuan perjalanan umrah yang dilaporkan para korban. Polisi telah membawa tersangka ke Jambi dan menempatkannya di Rutan Polda Jambi. Adapun dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap harus mengikuti proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi calon jemaah, kasus ini menunjukkan pentingnya memperoleh kejelasan mengenai jadwal keberangkatan, dokumen perjalanan, dan rincian pembayaran sebelum mengambil keputusan perjalanan ibadah. Namun, setiap dugaan pelanggaran harus tetap merujuk pada keterangan resmi dan hasil penanganan aparat penegak hukum.
Perkara yang melibatkan RH kini menjadi perhatian para pelapor yang menanti kepastian atas laporan mereka. Sementara itu, pengalaman Sazli menggambarkan dampak yang ia rasakan setelah mengumpulkan tabungan selama bertahun-tahun untuk berangkat bersama keluarga. (iD/*)











Komentar